Fenomena Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Dalam masyarakat kita yang serba cepat dan terus berkembang, aksesibilitas hak telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kemajuan teknologi telah mengubah cara individu terlibat dalam berbagai aktivitas, memfasilitasi akses ke berbagai kegiatan yang bermanfaat dan merugikan. Di antara dampak penting dari kemajuan teknologi ini adalah kemudahan bagi individu untuk ikut serta dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama peralihan dari perjudian tradisional ke platform daring. Praktik perjudian online di tengah masyarakat kita tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena secara langsung melanggar kerangka hukum Indonesia yang secara tegas melarang kegiatan tersebut. Menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan, mengirimkan, atau menyediakan informasi atau dokumen elektronik yang memuat konten perjudian, merupakan perbuatan melawan hukum. Tatanan masyarakat pada hakikatnya terjalin erat dengan hukum, yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sosiologi hukum sebagai sarana pengaturan sosial dan untuk menyelidiki efektivitas langkah-langkah penegakan hukum saat ini.
Rincian Artikel
- Tesa Lonika Br. Tarigan, Rosmalinda, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Penyandang Disabilitas , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Celine Clarentia, Rosmalinda, Affila, Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febriyanti Pelu, Fence M Wantu, Karlin Z Mamu, Determinan Penghambat dan Strategi Kejaksaan Negeri Boalemo dalam Melindungi Anak sebagai Korban Pencabulan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Mohammad Arqon, Danil Mustafa, Muhammad Gogon, Pencegahan Politik Uang di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Fitri Yanni, Nessie Gusriyani, Hukum dan Demokrasi Indonesia Masa Depan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Irfan Muhammad Ihsanuddin, Penafsiran Qiwamah dan Nusyuz melalui Tafsir bi al-Ra’yi dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Kontemporer , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Zita Gus Laura, Elsa Antoni, Okta Revo Dwi Fajri, Penerapan Hukum Kesehatan Dalam Hak Dan Kewajiban Pasien Rumah Sakit , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Yogi Mardiansyah, Harmaini Harmaini, Ruwaiza Sasmita, Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Mohammad Arqon, Danil Mustafa, Penerapan Restoratif Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Mutiara Putri, Reza Ananda, Erika Puja Kusuma, Leo Dwi Cahyono, Menguji Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Politik Legislasi: Refleksi atas Prolegnas dan Prolegda di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Muhammad Frayoga Mustafa Syam, Athoillah, Ali Khosim, Pendekatan Tafsir Fiqhi dalam Menafsirkan Al-Qur’an: Analisis Karakteristik dari Kitab-Kitab Tafsir Fiqhi dalam Perspektif Hukum Islam , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Ivana Greace Br Sembiring, Yeremia Arthur Jonathan, Annisa Hafizhah, Ketidaksetujuan terhadap Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur ditinjau dari Aspek Hukum dan Moral , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.