Isi Artikel Utama

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Merangin, dengan menggunakan Metode penelitian  empiris  yakni  mempelajari pengaturan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Merangin yang  sudah  ada dan  yang dikehendaki. Hasil penelitian yang didapat yaitu Penyediaan tempat parkir yang memadai memiliki dampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas. Dengan adanya ruang parkir yang cukup, pengguna jalan dapat meletakkan kendaraannya dengan lebih tertib, mengurangi risiko kemacetan, dan menjaga alur lalu lintas tetap lancar,  penyediaan tempat parkir yang memadai tidak hanya memberikan kemudahan bagi pengguna jalan untuk menemukan tempat parkir yang aman, tetapi juga membantu menciptakan ketertiban. Ketertiban ini mencakup penataan yang baik, pengaturan yang jelas, dan pematuhan terhadap aturan parkir, dengan memiliki tempat parkir yang cukup, pengguna jalan lebih cenderung untuk mengikuti aturan parkir yang berlaku, mengurangi parkir sembarangan, dan menciptakan lingkungan jalan yang lebih teratur.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Harmaini, Harmaini, Geni Sapriani, dan Dipo Fathullah Saputra. 2023. “Urgensi Pengaturan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Merangin”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1 (2):60-69. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i2.13.
Referensi

Anggara, Herlambang Dwi, Kismartini Kismartini, and Ida Hayu Dwimawanti. “Analisis Kualitas Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Di Kota Pekalongan.” PERSPEKTIF 11, no. 2 (2022): 625–31.

Asikin, Amirudin Zainal. “Pengantar Metode Penelitian Hukum.” Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Cahyani, Indah. Hukum Pelayanan Publik Di Indonesia. Scopindo Media Pustaka, 2021.

Ishomudin, Muhammad. “Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.” Lex Renaissance 4, no. 1 (2019): 204–25.

Jum, Anggraini. “Hukum Administrasi Negara.” Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Kapioru, Harlan Evan. “Implementasi Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.” Nominal Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen 3, no. 1 (2014): 101–19.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Putra, Teddy Minahasa. Pelayanan Publik, Good Governance, Dan Ketahanan Nasional. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2019.

Saputra, Putra Pratama, and Revy Safitri. “Implementasi Kebijakan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Kota Pangkalpinang.” JSHP: Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 4, no. 2 (2020): 113–19.

Triratnawati, Triratnawati, Sri Nirmala Sari, and Mahardian Hersanti Paramita. “Tinjauan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Kota Makassar.” Income Journal: Accounting, Management and Economic Research 1, no. 2 (2022): 59–62.