Strengthening Blue Economy Law through the Role of Red and White Cooperatives in Sustainable Development
Isi Artikel Utama
Abstrak
Ekonomi biru merupakan paradigma pembangunan yang menekankan pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi biru, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penguatan hukum ekonomi biru melalui peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, serta konstruksi kelembagaan koperasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara normatif memiliki potensi sebagai instrumen kelembagaan dalam mendukung ekonomi biru melalui fungsi pengorganisasian usaha masyarakat, penguatan rantai nilai ekonomi kelautan, pemerataan manfaat ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Namun, kerangka hukum yang mengatur hubungan antara hukum koperasi, hukum kelautan, dan prinsip keberlanjutan lingkungan masih menunjukkan adanya fragmentasi norma sehingga diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kebijakan sektoral. Kesimpulan penelitian ini dibatasi pada analisis normatif mengenai desain hukum dan potensi kelembagaan koperasi, bukan pada pengukuran efektivitas aktual koperasi sebagai aktor ekonomi biru karena belum didukung oleh pengujian empiris terhadap kinerja kelembagaan, kapasitas tata kelola, maupun dampak ekonomi dan ekologis di tingkat masyarakat. Penelitian lanjutan perlu diarahkan pada kajian empiris mengenai efektivitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam praktik ekonomi biru, termasuk aspek tata kelola, akses pembiayaan, rantai pasok, kepatuhan lingkungan, dan kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Adijaya, I Gusti Ngurah, dan I Nyoman Suartha. Hukum Kelautan dan Perikanan di Indonesia. Denpasar: Udayana University Press, 2020.
Afgani, R., dan I. Wanusmawatie. “Kebijakan Koperasi Merah Putih dalam Perspektif Ekonomi Politik Pembangunan: Pendekatan State-Centered dan Teori Ketergantungan.” Jurnal Pendidikan Tambusai 9, no. 2 (2025): 22375–22383. DOI: https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.30167
Alhusain, Achmad Sani, et al. Kebijakan Pembangunan Ekonomi Kelautan Indonesia: Quo Vadis? Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020.
Anam, Saiful. Konstitusi in Hukum Tata Negara. Sukabumi: CV Haura Utama, 2023.
Anam, Saiful, Cakra Heru Santosa, Fahririn Fahririn, Muhammad Fachrul Hudallah, dan Regita Widya Prameswari. “Political Intervention in Post-Reform State Official Recruitment.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 2 (2026): 207–226. DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v20no2.5011
Dahuri, Rokhmin, Pembangunan Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Biru, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada; 2019.
Faisal, M., et al. Evaluasi Kebijakan Koperasi dan Tantangan Ekonomi Desa. Jakarta: CORE Indonesia, 2025.
Fatimah, I. “Aspek Hukum dalam Pelestarian Sumber Daya Genetik Laut: Kebutuhan dan Tantangan.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 2, no. 2 (2021): 110–146. DOI: https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.28
Febryaningrum, Virna, Sindi Mayangsari, dan Maria Yovita R. Pandin. “Peran Ekonomi Biru dalam Memperkuat Ketahanan Ekonomi: Studi Kasus Kawasan Wisata Mangrove di Surabaya.” Jurnal Manajemen dan Ekonomi Kreatif 2, no. 3 (2024): 67–84. DOI: https://doi.org/10.59024/jumek.v2i3.368
Friedman, Lawrence M. Law and Society: An Introduction. New Jersey: Prentice Hall Inc., 1977.
------------------------. “Legal Culture and Social Development.” Law & Society Review 4, no. 1 (1969): 29–44.
------------------------. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Hilda, H. H. S., Muflih Munazih, dan Siti Kunarti. “Tinjauan Hukum Administrasi Negara terhadap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Instruksi Presiden.” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 901–922. DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12031
Ilmar, Aminuddin. Hak Menguasai Negara dalam Privatisasi BUMN. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Ilma, Ajeng Faizah Nijma. “Blue Economy: Keseimbangan Perspektif Ekonomi dan Lingkungan.” Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan 14, no. 1 (2016).
Irawansyah, D., Ridwan, dan M. Amin. “Hukum Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Pesisir terhadap Pengelolaan Sargassum Berkelanjutan Berbasis Partisipatif di Teluk Waworada Kabupaten Bima.” Journal of Excellence Humanities and Religiosity 2, no. 2 (2025): 91–101.
Jegalus, Norbertus. “Koperasi Membangun Karakter Bangsa (Sebuah Kajian Filosofis).” Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat dan Teologi 11, no. 1 (2020): 89–106.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan Ekonomi Biru Indonesia. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2021.
Khoiriyah, A. “Implementasi Ekonomi Biru di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) 8, no. 2 (2024): 1331–1356. DOI: 10.31955/mea.v8i2.4161
Kandriana, Muhammad. “Filsafat Hukum Ekonomi Biru: Menuju Formulasi Ius Constituendum dalam Pengelolaan Sumber Daya Laut Indonesia.” Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (2024).
Kome, E. E., Yusnaldi Yusnaldi, B. A. Yulianto, P. Widodo, dan P. Suwarno. “Peran Pemerintah dalam Menjaga Kelestarian Maritim.” Indonesian Journal of Public Administration Review 1, no. 4 (2024): 5. DOI: https://doi.org/10.47134/par.v1i4.3098
Lutfiyanti. “Peran Koperasi Merah Putih sebagai Mitra Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Ekonomi Lokal.” Journal Central Publisher 2, no. 9 (2025): 2563–2569. DOI: https://doi.org/10.60145/jcp.v2i9.523
Marina, Liza, Saiful Anam, Safri Haliding, Wahyu Nugroho, dan Aris Yulia. “The Role of Government in the Formation of Local Wisdom Based Business Legal Regulations in Indonesia.” Cepalo 9, no. 2 (2025): 153–164. DOI: https://doi.org/10.25041/cepalo.v9no2.4213
Muhammad, Abdulkhadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Poerwanto, Wahjudi. “Reorientasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan.” Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (2023).
Pulungan, M. Sofyan. “Sistem Ekonomi Berdasarkan Koperasi dalam Konstitusi: Menggali Pemikiran Koperasi Hatta.” Arena Hukum 12, no. 1 (2019): 23–42.
Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan. Blue Economy Goes to Campus. Jakarta: Pusat Pendidikan KP, 2014.
Razak, A. “Mewujudkan Pemilu Adil dan Bermartabat: Suatu Tinjauan Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 2 (2023): 471–488.
Sihombing, Y. H. “Optimalisasi Hukum Laut Nasional untuk Pengembangan Potensi Sumber Daya Perikanan di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 3, no. 2 (2017): 97–123. DOI: https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.43
Silalahi, W. “Penataan Regulasi Berkualitas dalam Rangka Terjaminnya Supremasi Hukum.” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 1 (2020): 56–66. DOI: https://doi.org/10.14710/hp.8.1.56-66
Simorangkir, D. J., P. Sinaga, dan R. K. Setyowati. “Kewenangan dan Pengawasan Pemerintah dalam Regulasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 4 (2025): 677–692. DOI: https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i4.6645
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 2011.
Subhan Purwadinata. “Menelisik Strategi Kelembagaan Desa dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Agroindustri Pertanian di Kawasan Tertinggal.” Jurnal Pengembangan Masyarakat Lokal 2, no. 1 (2022): 1–10. DOI: https://doi.org/10.58406/jpml.v2i1.66
Sugiartiningsih, S., I. Harjono, E. Erfiansyah, T. Sugihyanto, S. Kodariah, H. Nurhalimah, dan Y. M. Farhan. “Penguatan Aspek Legalitas dalam Pembentukan Koperasi Syariah di Desa Rancatungku.” I-Com: Indonesian Community Journal 5, no. 1 (2025): 591–604.
Sugiyanto, S. “Tata Kelola Koperasi dengan Pendekatan Stewardship atau Agency Theory.” J-Coop: Journal of Co-Operative 1, no. 2 (2025): 189–198. DOI: https://doi.org/10.32670/jc.v1i2.22
Sultan, D., dan M. F. Ramadhan. “Peran Kebijakan Pemerintah dalam Mengelola Sumber Daya Laut Indonesia.” Riset Sains dan Teknologi Kelautan 7, no. 1 (2024): 34–40.
Syabrinildi, S. “Analisis Kerangka Hukum dan Peraturan yang Mempengaruhi Manajemen Koperasi.” Jurnal Sosial dan Sains 3, no. 12 (2023): 1228–1234. DOI: https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i12.1084
United Nations. United Nations Convention on the Law of the Sea. Montego Bay: United Nations, 1982.
Wahyuningsih, S., E. Haviana, I. W. Pratiwi, B. Utomo, dan R. Ramdhani. “Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Melalui Kegiatan Kesadaran Melek Berwirausaha.” Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 3 (2024). DOI: https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.28940
Wijanarko, A. Duplikasi Fungsi Antara Koperasi dan BUMDes: Sebuah Kajian. Jakarta: Progressive Institute Paramadina, 2025.
Wibowo, Ari, Moh. Abdi Suhufan, dan Bellicia A. Rambu-Rambu Kebijakan Ekonomi Biru di Indonesia. Jakarta: Transparency International Indonesia, 2022.
Wulandari, Sepia Ngadi, Helina Dewi Septiani, Marhamah Izat Rodliyah, dan Rony Edward Utama. “Analisis Prinsip-Prinsip Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota.” Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi 3, no. 7 (2024): 11–20.
Zahrah, F., dan S. Rahayu. “Hambatan dan Peluang Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan di Kawasan Kepulauan: Tinjauan Literatur Kritis.” Jurnal Archipelago 3, no. 1 (2024): 67–81.