Copyright Protection of Video Game Characters in Indonesia: Unauthorized Modding, Derivative Works, And A Three-Tier Regulatory Framework

Isi Artikel Utama

Fadhil Ahda Muhaiyaadden
Deizan Azriel Drahmasyfa
Farhan Gunawan
Ikhwan Aulia Fatahillah

Abstrak

Perkembangan industri video game di Indonesia telah memperluas praktik modifikasi permainan (modding) sebagai bentuk kreativitas digital sekaligus memunculkan persoalan mengenai batas perlindungan hak cipta atas karakter. Penelitian ini menganalisis kedudukan karakter video game sebagai objek perlindungan hak cipta, kualifikasi yuridis modding tanpa izin, serta kebutuhan rekonstruksi regulasi Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, instrumen hukum digital, doktrin karya turunan, perjanjian lisensi pengguna akhir, dan literatur mengenai praktik modding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modding yang melibatkan adaptasi, transformasi, distribusi, komersialisasi, atau pengelakan technological protection measures dapat menimbulkan pelanggaran hak cipta, sedangkan modding non-komersial dan non-distributif masih menyisakan ruang interpretasi. Artikel ini menawarkan kerangka regulasi tiga tingkat yang menggabungkan klasifikasi risiko, lisensi komunitas, dan akuntabilitas platform digital untuk menyeimbangkan perlindungan pemegang hak dengan kreativitas komunitas.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

“Copyright Protection of Video Game Characters in Indonesia: Unauthorized Modding, Derivative Works, And A Three-Tier Regulatory Framework”. 2026. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 238-56. https://doi.org/10.70308/d5zbts26.

Referensi

Aristyani, Nola. “Tantangan Pengembangan Industri Ekonomi Kreatif Melalui Pembiayaan Berbasis Hak Cipta.” Media Hukum Indonesia 2, no. 4 (2024): 973.

Dahen, Laila, and Alvi Rasyidi. “Perlindungan Hukum bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta Game Online terhadap Pihak Ketiga sebagai Pembuat Program Modifikasi.” Eksekusi: Journal of Law 1, no. 2 (2019): 156–180. https://doi.org/10.24014/je.v1i2.8428.

Djamaludin, Sadeli, and Fuad. “Pertanggungjawaban Hukum Marketplace di Indonesia terkait Pelanggaran Hak Cipta: Tantangan, Regulasi, dan Upaya Pencegahan dalam Era E-Commerce.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.

Elaies, Ranissa Sekar. “Tanggung Jawab Perdata Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Pembajakan Film Melalui Situs Ilegal.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 5 (2023): 367–377.

Fakultas Hukum et al. “Perlindungan Hukum Terhadap Publisher Game Online Atas Keberlakuan Game Online Sejenis Tanpa Lisensi Berbasis Private Server di Indonesia Ditinjau dari Hak Cipta.” Kabilah: Journal of Social Community 9, no. 2 (2024): 189–201.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Hakim, Dini Anggraini. “Perjanjian Lisensi Sebagai Bentuk Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 7, no. 1 (2021): 19.

Hans, Markus. “Esensi Perlindungan Hak Cipta Atas Karakter Fiktif.” Mimbar Yustitia 2 (2022): 5.

Hikmah, Fahrul, Ardiyan Yanto, and Kurniawan Ariski. “Perlindungan Hak Ekonomi bagi Pemilik Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 5, no. 2 (2023): 2254–2260. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13503.

Irawan, Vania. “Analisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Permainan Video (Video Games) Berupa Pembajakan Secara Online.” JIPRO: Journal of Intellectual Property 3, no. 2 (2020): 35–52. https://doi.org/10.20885/jipro.vol3.iss2.art3.

Jaman, Ujang Badru, Galuh Ratna Putri, and Tiara Azzahra Anzani. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia (2021).

Janed, Rahmi. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. “Nilai Pasar Game Indonesia Diperkirakan Mencapai USD 1,79 Miliar pada 2023.” Presented at Lapakgaming Battle Arena, Jakarta, December 1, 2024.

Komara, D., M. Fauzan, and E. Jaelani. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Tindakan Pembajakan Software Game Ditinjau dari UU No. 28 Tahun 2014.” Varia Hukum 4, no. 2 (2022): 84.

Mar’Ali, Mirza, and Prameswari Nindya Putri. “Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Hak Cipta Karakter Game Among Us di Indonesia.” Padjadjaran Law Review 9, no. 2 (2021).

Newzoo. Global Games Market Report 2024. Amsterdam, 2024.

Ramadhan, Gilang Dwi. “Ruang Lingkup Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Video Game.” Journal of Intellectual Property 4 (2021): 1–14.

Ramatasita, Syakilah Wanda, and Agri Chairunisa Isradjuningtias. “Analisis Perlindungan Hukum Hak Cipta dalam Industri Game: Studi Kasus Mobile Legends dan League of Legends.” Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2, no. 5 (2025): 29–48.

Ramos, Andy, et al. “The Legal Status of Video Games: Comparative Analysis in National Approaches.” WIPO, 2013.

Rasyid, Nur. “Kedudukan End-User License Agreement (EULA) dalam Perlindungan Hak Cipta.” JIPRO: Journal of Intellectual Property 7, no. 1 (2024). https://doi.org/10.20885/jipro.vol7.iss1.

Sari, Nusan Indah Permata, and Gede Agung Dharmakusuma. “Pengaturan Perlindungan Hak Cipta Permainan Video.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. 8 (2020): 1129–1137.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Taupiqqurrahman. “Perlindungan Hak Cipta Terkait Pelanggaran Modifikasi Karya Ciptaan Asing Yang Dilakukan Tanpa Izin Di Indonesia.” SUPREMASI: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 95–108. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i1.548.

VIVA. “Nilai Pasar Industri Game RI Tembus Rp26 Triliun, Komunitas Jadi Kunci.” n.d.

Wibowo, Ahmad Fajri. “Perlindungan Hak Cipta terhadap Penggandaan Permainan Video (Copyright Protection Against Video Game Copying).” Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. 2 (2022), Article 17. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/17.

Wibowo, Erlangga Maulana. “Analisis Yuridis Modifikasi (Modding) Video Game Grand Theft Auto: San Andreas.” Fatwa Hukum Universitas Tanjungpura 8 (2025).

Zainal, Ahmad. “Kekosongan Normatif Permainan Video Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Technology and Economics Law Journal 3, no. 1 (2024).

LEGISLATION AND INTERNATIONAL INSTRUMENTS

Law Number 28 of 2014 on Copyright (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).

Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, as amended by Law Number 19 of 2016 (as cited in the source manuscript).

Presidential Regulation Number 19 of 2024 on the Acceleration of National Game Development.

Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement).

United States Copyright Act of 1976, 17 U.S.C.

Directive (EU) 2019/790 on Copyright and Related Rights in the Digital Single Market.

Copyright Act of Japan (Chosakukenho), as discussed in the comparative section.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.