The Limits of a Prosecutor's Authority to File Appeals and Cassation Petitions Against a Defendant Whose Detention Period Has Expired Under the New Criminal Procedure Code (KUHAP)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembaharuan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan terhadap pengaturan upaya hukum dan penahanan. Artikel ini menganalisis batas kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan banding dan kasasi ketika jangka waktu penahanan Terdakwa telah berakhir, dengan perspektif hak asasi manusia, kepastian hukum, proporsionalitas, dan overkapasitas pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berakhirnya jangka waktu penahanan tidak secara otomatis menghapus hak Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum. Namun, berakhirnya masa penahanan mengakhiri dasar penahanan sebelumnya, sehingga penahanan pada tahap banding atau kasasi harus didasarkan pada kewenangan dan penetapan baru sesuai KUHAP Baru. Penahanan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hak atas kebebasan dan kepastian hukum. Khusus terhadap putusan bebas, Terdakwa yang masih ditahan wajib dilepaskan sejak putusan diucapkan dan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi norma dan penguatan pengawasan yudisial agar upaya hukum tidak disalahgunakan sebagai sarana mempertahankan penahanan serta untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Adji, Indriyanto Seno. Penyiksaan dan HAM dalam Perspektif KUHAP. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998.
Alfath, Nur Khalis Rahman, dan Anang Shophan Tornado. “Penangguhan Penahanan sebagai Instrumen Perlindungan Hak Asasi dalam Perspektif Due Process of Law.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 12 (2025): 9204–9212. DOI: 10.56338/jks.v8i12.10723.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Edisi ke-2, cetakan ke-5. Jakarta: Kencana, 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Edisi ke-2, cetakan ke-3. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Carundeng, Stephen Josua Gerald. “Prinsip-Prinsip Penangkapan dan Penahanan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Crimen 10, no. 5 (2021): 131–141.
Darmaputra, Yusuf, Yogi Fransis Taufik, Alasandar Polasio Sihaloho, dan Jennifer Sylvia Manurung. “Konstruksi Yuridis Banding terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Perspektif KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025).” JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin 4, no. 3 (2026). DOI: 10.59945/jpnm.v4i3.1366.
Dewi, Shafira Candra. “Penahanan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Studi Hukum Pidana 1, no. 1 (2021): 1–11.
Effendy, Marwan. Kejaksaan Republik Indonesia: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi ke-2, cetakan ke-17. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Edisi ke-2, cetakan ke-21. Jakarta: Sinar Grafika, 2025.
Hiariej, Eddy O.S. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.
Kristian, dan Christine Tanuwijaya. “Penyelesaian Perkara Pidana dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 1, no. 2 (2015): 592–607. DOI: 10.35194/jhmj.v1i2.42.
Makaminan, Iswahyudi. “Penahanan Terpidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Privatum 5, no. 6 (2017): 147–154.
Martono. “Perlindungan Hukum terhadap Penangkapan dan Penahanan Tersangka dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 1 (2020): 98–114. DOI: 10.56087/aijih.v23i1.39.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi, cetakan ke-17. Jakarta: Kencana, 2022.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Cetakan ke-1. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2012.
Mulyadi, Mahmud. Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU Press, 2009.
Noor, M. Supian, Akhmad Munawar, dan Lutfi Yusup Rahmathoni. “Paradigma Baru Hukum Acara Pidana: Rekonstruksi Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Proses Peradilan.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 12 (2024): 1–22. DOI: 10.56370/jhlg.v5i12.821.
Pakpahan, Novritsar Hasitongan, Arif Rachman Putra, Didit Darmawan, Rafadi Khan Khayru, dan Galih Satria Alit Widi Kusuma. “Penegakan Hak dan Kepastian Hukum dalam Proses Penahanan serta Pengeluaran Tahanan di Indonesia.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 5, no. 2 (2025): 2023–2035. DOI: 10.53363/bureau.v5i2.700.
Prawira, M. Rizki Yudha. “Mechanism of Immediate Judicial Review after Detention at the Investigation Stage: A Human Rights Perspective.” Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara 6, no. 2 (2025): 181–210. DOI: 10.24239/qaumiyyah.v6i2.284.
Prinst, Darwan. Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta: Djambatan, 1998.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Raharjo, Agus. “Mediasi sebagai Basis dalam Penyelesaian Perkara Pidana.” Mimbar Hukum 20, no. 1 (2008): 91–109. DOI: 10.22146/jmh.16316.
Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.
Sanusi, Ahmad. “Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (2020): 435–444. DOI: 10.30641/kebijakan.2020.V14.435-444.
Saputra, Dimas, dan M. Mustofah Bisri. “Ratio Legis Therapeutic Jurisprudence (TJ): Strategi Pelindungan dan Pemenuhan Hak Kesejahteraan Mental Tahanan Perempuan dalam RUU KUHAP.” Jurnal Suara Keadilan 26, no. 2 (2025): 214–222. DOI: 10.24176/sk.v26i2.15915.
Sasangka, Hari. Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, dan Praperadilan dalam Teori dan Praktik untuk Praktisi, Dosen, dan Mahasiswa. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Soalihin, Syamsuddin, dan Gufran. “Aspek Perlindungan HAM dalam Pengaturan Batas Waktu Penahanan oleh Penyidik Perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal 10, no. 1 (2026): 312–325. DOI: 10.31869/plj.v10i1.8238.
Suherman, Asep. “Penangkapan sebagai Bentuk Upaya Paksa Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 29, no. 1 (2020): 29–45. DOI: 10.33369/jsh.29.1.29-45.
Supriyanta. “KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Wacana Hukum 8, no. 1 (2009): 1–13.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia. Cetakan ke-1. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Zulfa, Eva Achjani. “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia.” Jurnal Kriminologi Indonesia 6, no. 2 (2010): 182–203.
LEGISLATION
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)