Educator Management Policy from the Perspective of Education Law: Between Professionalism and Rights Protection

Isi Artikel Utama

Rhamdani
Pepriyani

Abstrak

Penelitian ini menganalisis keseimbangan antara tuntutan profesionalisme dan perlindungan hak dalam kebijakan pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang dipadukan dengan systematic literature review (SLR) berkerangka PRISMA. Bahan hukum primer dipetakan menurut hierarki dan relevansinya sampai cut-off 15 Agustus 2026, sedangkan temuan praktik dibaca sebagai sintesis penelitian terdahulu, bukan data empiris yang dikumpulkan langsung. Setelah penapisan ulang, sebelas artikel jurnal terverifikasi dianalisis secara tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa standar profesionalisme guru dan dosen relatif jelas melalui kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, dan kewajiban keprofesian. Pada sisi perlindungan, regulasi tahun 2026 telah memperkuat mekanisme perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan menengah, tetapi fragmentasi tetap muncul pada perbedaan status kepegawaian, jaminan kesejahteraan, perlindungan dalam tindakan disiplin pedagogis, serta relasi dosen perguruan tinggi swasta dengan badan penyelenggara. Artikel ini menawarkan kerangka keseimbangan kebijakan yang menempatkan standar profesionalisme dan jaminan perlindungan sebagai kewajiban yang saling menguatkan. Implikasinya adalah perlunya implementasi konsisten terhadap hukum yang berlaku sekaligus harmonisasi regulasi sektoral untuk kelompok pendidik yang belum memperoleh perlindungan setara.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

“Educator Management Policy from the Perspective of Education Law: Between Professionalism and Rights Protection”. 2026. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 300-315. https://doi.org/10.70308/mrkk2549.

Referensi

Aliyyah, Rusi Rusmiati, Siti Aisyah Lutfah, and Zahra Khusnul Lathifah. "Pengelolaan Tenaga Pendidik Pada Sekolah Dasar." Didaktika Tauhidi: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar 4, no. 2 (2017): 75.

Buna’i. "Prospek Guru Agama Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14/2005." Tadris: Jurnal Pendidikan Islam 1, no. 1 (2006): 1–12.

Hartinah, Sitti, and Basukiyatno. "Pengembangan Kompetensi Profesionalisme Dosen Tetap UPS Tegal." Cakrawala: Jurnal Pendidikan 1, no. 1 (2022): 1–10.

Komara, E. "Perlindungan Profesi Guru di Indonesia." MIMBAR Pendidikan: Jurnal Indonesia untuk Kajian Pendidikan 1, no. 2 (2016): 151–160.

Lubis, P., A. Nova, and A. Habibi. "Perlindungan Hukum Bagi Guru: Menelaah Aspek Yuridis Dalam Menjalankan Tugas Profesional." Ngabari: Jurnal Studi Islam Dan Sosial 18, no. 2 (2025): 57–78.

Mahardian, Albi, Achmad Rifqi Nizam, Achmad Rizky Hasani, and Muhammad Fadhil. "Tinjauan Yuridis Mengenai Aturan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Dosen Perguruan Tinggi Swasta." Perspektif Hukum 19, no. 2 (2019): 307–324. https://doi.org/10.30649/phj.v19i2.213.

Miarsa, F. R. D., H. A. Santoso, T. Amalia, and B. Saputra. "Legal Analysis of Disciplinary Sanctions by Teachers to Students at School." Anayasa: Journal of Legal Studies 1, no. 2 (2024): 99–114.

Nanang, Herlina Manullang, and July Esther. "Perlindungan Hukum Bagi Guru Yang Mengalami Pengaduan Akibat Tindakan Guru Saat Menjalankan Profesi Mengajar." Nommensen Journal of Legal Opinion 3, no. 1 (2022): 45–58. https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.612.

Nurdiansyah, Andri, Tanti Kirana Utami, and Dedi Mulyadi. "Perlindungan Hukum Bagi Guru Honorer Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur." Indonesian Journal of Public Administration Review 3, no. 2 (2026): 1–11. https://doi.org/10.47134/par.v3i2.5285.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194).

Sungsang, Ilman, Israhadi, and Ahmad Redi. "Legal Protection for Teachers in Implementing Student Disciplinary Assignments." Jurnal Indonesia Sosial Sains 4, no. 5 (2023): 457–466.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13).

Yudi, Permai, and Krista Surbakti. "Perlindungan Hukum Hak dan Kewajiban Dosen Terhadap Intervensi Yayasan Pada Perguruan Tinggi." Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora 2, no. 03 (2020): 85–91.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.