The Gap Between Das Sollen and Das Sein in The Implementation of Rehabilitation for Perpetrators of Sexual Violence

Isi Artikel Utama

Fadli Yasser Arafat Juanda
Azriel Pualillin

Abstrak

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan rehabilitasi pelaku sebagai tindakan yang bersifat fakultatif. Artikel ini mengajukan pertanyaan hukum spesifik: apakah tindakan tersebut memenuhi unsur doktrinal yang disyaratkan bagi sanksi dalam sistem dua jalur, dan jika tidak, apakah kesenjangan norma-praktiknya lebih disebabkan cacat desain norma atau keterbatasan kapasitas kelembagaan. Dengan metode yuridis normatif (pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, berbasis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier tanpa data lapangan), artikel ini menyusun uji doktrinal empat unsur (jenis tindakan, kriteria pemicu, otoritas pelaksana, konsekuensi ketidakpatuhan), lalu menerapkan kerangka efektivitas hukum lima faktor Soerjono Soekanto. Pasal 17 hanya memenuhi satu unsur secara penuh; tiga unsur lainnya tidak terpenuhi atau hanya sebagian, cacat yang berpadu dengan keterlambatan peraturan pelaksana, kepadatan hunian lapas 86-89 persen, dan ketiadaan eksekutor pada rezim hukum bersinggungan. Berbeda dari studi terdahulu yang hanya mendeskripsikan kesenjangan secara umum, artikel ini memisahkan Pasal 17 dari rezim kebiri kimia PP 70/2020 dan menyediakan standar doktrinal teruji serta kerangka penjelas, diperkuat perbandingan implementasi di Uruguay. Usulan reformasi yang dihasilkan, berupa praduga terbantahkan yang dibatasi analisis proporsionalitas, mengikuti langsung temuan doktrinal tersebut, dengan syarat tetap menjaga diskresi hakim dan perlindungan korban yang telah dijamin UU TPKS.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

“The Gap Between Das Sollen and Das Sein in The Implementation of Rehabilitation for Perpetrators of Sexual Violence”. 2026. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 618-44. https://doi.org/10.70308/7b5j9k61.

Referensi

Aditya, Rifqi, Donny Eddy Sam Karauwan, dan Achmad Junaedy. “IMPLIKASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UU TPKS) TERHADAP PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.” Kabillah 9, no. 2 (2024): 22–31.

Agusta, Dika, Abdul Madjid, dan Nurini Aprilianda. “Reforming Indonesian Criminal Law: Integrating Supervision, Punishment, And Rehabilitation For Restorative Justice.” International Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism (IJIERM) 7, no. 1 (2025): 54–68. https://doi.org/10.47006/ijierm.v7i1.434.

Ali, Mahrus, Andi Muliyono, Wawan Sanjaya, dan Ari Wibowo. “Compensation and restitution for victims of crime in indonesia: Regulatory flaws, judicial response, and proposed solution.” Cogent Social Sciences 8, no. 1 (2022): 2069910. https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2069910.

Aryanti, Ni Nyoman Ayu Trisna, dan Made Sugi Hartono. “Pengaturan Rehabilitasi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 7213–22. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4463.

Azzahra, Jazmine, dan Muhammad Teguh Syuhada Lubis. “Mekanisme Pelaksanaan Restitusi Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Studi Komparatif Hukum Di Indonesia Dan Thailand).” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2025): 117–30. https://doi.org/10.24269/ls.v9i1.11387.

Beaudry, Gabrielle, Rongqin Yu, Amanda E. Perry, dan Seena Fazel. “Effectiveness of Psychological Interventions in Prison to Reduce Recidivism: A Systematic Review and Meta-Analysis of Randomised Controlled Trials.” The Lancet Psychiatry 8, no. 9 (2021): 759–73. https://doi.org/10.1016/S2215-0366(21)00170-X.

Budianto, Enggran Eko. “Predator Anak yang Dihukum Kebiri Kimia Dikurung di Sel Isolasi.” detiknews. Diakses 25 Agustus 2026. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4681567/predator-anak-yang-dihukum-kebiri-kimia-dikurung-di-sel-isolasi.

Cahyadi, Dedy, dan Abdullah Sulaiman. “The Role of Legal Reform in Addressing Prison Overcrowding and Strengthening The Guarantee of Inmates’ Human Rights.” Greenation International Journal of Law and Social Sciences 3, no. 2 (2025): 205–12. https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i2.414.

Dewantary, Zenny, dan Noraida Endut. “Tanggung Jawab Negara untuk Memberantas Kekerasan terhadap Perempuan Melalui Kerangka Kerja Ketelitian dalam Hak Asasi Manusia ction and Punishment in the case of Indonesia.” Indonesian Journal of International Law 19, no. 4 (2022): 567–98. https://doi.org/10.17304/ijil.vol19.4.3.

“Efektifkah Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Pada Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia?” 6 Januari 2021. https://www.abc.net.au/indonesian/2021-01-06/efektifkah-kebiri-kimia-pada-pelaku-kekerasan-seksual-indonesia/13036592.

Endyka, Delvasta Caesar, Wahid Hermanto, Titising Maharsi Seto, Roni Sulistyanto Luhukay, dan Syukron Abdul Kadir. “Efektivitas Undang-Undang TPKS Dalam Menjamin Hak Restitusi Korban Kekerasan Seksual: Sebuah Tinjauan Yuridis.” ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin 5, no. 6 (2026): 1268–75. https://doi.org/10.56799/jim.v5i6.17299.

Fang, Kum Elvis. “Community-Based Non-Custodial Sentences Under the Cameroon Criminal Justice System and Its Effects on Prisoners’ Rights.” Studies in Law and Justice 5, no. 1 (2026): 88–105. https://doi.org/10.63593/SLJ.2026.03.06.

Hafrida, Hafrida. “PRO KONTRA SANKSI KEBIRI KIMIA: SA NKSI YANG PROGRESIF ATAU PRIMITIF?” Indonesia Criminal Law Review 1, no. 1 (2021). https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol1/iss1/2.

Harefa, Safaruddin, Sri Ismawati, dan Mega Fitri Hertini. “Transformasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Kuhp Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan Yang Berkeadilan Dan Humanis.” Simbur Cahaya: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 31 Desember 2025, 283–306. https://doi.org/10.28946/sc.v32i2.5050.

Ibipurwo, Guruh Tio, Yusuf Adi Wibowo, dan Joko Setiawan. “Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif.” Jurnal Hukum Respublica 21, no. 2 (2022): 155–78.

ICJR. Strategi Menangani Overcrowding Di Indonesia: Penyebab, Dampak Dan Penyelesaiannya -. 11 April 2018. https://icjr.or.id/strategi-menangani-overcrowding-di-indonesia-penyebab-dampak-dan-penyelesaiannya/.

IJRS. “Disparitas Pemidanaan: Menyoroti Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” IJRS, 1 April 2024. https://ijrs.or.id/2024/04/01/disparitas-pemidanaan-menyoroti-konsistensi-putusan-pengadilan-dalam-tindak-pidana-kekerasan-seksual/.

Jaya Hairi, Prianter, dan Marfuatul Latifah. “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Implementation of Law Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence).” https://doi.org/https://doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4108.

Jayanti, Hanifah Dwi. “KemenPPPA Masih Proses Peraturan Pelaksana UU TPKS Soal Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.” hukumonline.com. Diakses 25 Agustus 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/kemenpppa-masih-proses-peraturan-pelaksana-uu-tpks-soal-kebijakan-nasional-pemberantasan-tpks-lt68e7bf39125b8/.

Kartono, Kartono, dan Aji Mulyana. “The Implementation of Chemical Castration Penalties towards Paedophilia Crime Perpetrators.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 4 (2019): 321–32. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v13no4.1683.

Kasuma, Iva, Farisa Azhara, Afida Ilfa, dan Shofiyah Adila Farhana. “Another Second Chance: Rehabilitation of Marital Rape Offender for the Victim’s Recovery.” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 1, no. 2 (2022). https://doi.org/10.54828/ijsls.2021v1n2.4.

kumparan. “Dirjen PAS Ungkap Lapas-Rutan ‘Overcrowding’: Kapasitas 146 Ribu, Diisi 272 Ribu.” Diakses 25 Agustus 2026. https://kumparan.com/kumparannews/dirjen-pas-ungkap-lapas-rutan-overcrowding-kapasitas-146-ribu-diisi-272-ribu-27YYHopx2Zd.

Lösel, Friedrich, dan Martin Schmucker. “The Effectiveness of Treatment for Sexual Offenders: A Comprehensive Meta-Analysis.” Journal of Experimental Criminology 1, no. 1 (2005): 117–46. https://doi.org/10.1007/s11292-004-6466-7.

Mawarni, Wiwin, Rahmatul Hidayati, dan Abdul Rokhim. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Menurut Hukum Positif Di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2022/PN.Kpn).” JURNAL MERCATORIA 16, no. 1 (2023): 13–30. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.9107.

M.H, Kristiawanto. PENGANTAR MUDAH MEMAHAMI METODE PENELITIAN HUKUM. Nas Media Pustaka, 2024.

Minoura, Satoshi. “Offender Rehabilitation Reform in Japan: Effective Cooperation between Professional and Volunteer Probation Officers.” International Journal of Law, Crime and Justice 54 (September 2018): 111–20. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2018.03.004.

Muharomah, Prima Rizky Aishah. “Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Layanan Pendampingan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sidoarjo.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.915.

Nabilah, Eva Albatun, dan Berthi Ramadhani P. “Model Rehabilitasi Anak Pelaku Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak.” Esensi Hukum 7, no. 1 (2025): 1–17. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v7i1.465.

Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana perkembangan penyusunan konsep Kuhp baru. 2 cet. 6. Kencana, 2017.

Nitha, Fitha Ayun Lutvia, Ali Masyhar, Achmad Cholidin, M. Ridho Ilahi, dan Amalina Zukhrufatul Bahriyah. “OPTIMALISASI IMPLEMENTASI UU TPKS: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA.” Masalah-Masalah Hukum 53, no. 1 (2024): 90–100. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.90-100.

Novrian, Bayu. “The Urgency of Enforcing Retitution Obligations for Victims of Sexual Violence in the Indonesian Criminal Legal System.” KnE Social Sciences 10, no. 28 (2025): 1. https://doi.org/10.18502/kss.v10i28.20148.

Pradana, Enrico Putra. “UU TPKS: Kendala Regulasi Pelaksana, Kapasitas Penegakan, dan Perlindungan Korban.” 17 Desember 2025. https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/1062.

Publik, Komunikasi. “Transformasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.” Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, 31 Januari 2025. https://kemenimipas.go.id/berita-utama/transformasi-kementerian-imigrasi-dan-pemasyarakatan.

Richards, Kelly, dan Michael Chataway. “Victim/Survivors’ Views of Sexual Violence Post-Custodial Measures for People with Convictions for Sexual Offending: Results from a National Survey.” Victims & Offenders, 17 Maret 2026, 1–17. https://doi.org/10.1080/15564886.2026.2640467.

Ruwaida, Sitti, Amiruddin, dan Rina Khairani Pancaningrum. “Criminal Social Work as an Alternative to Criminal Punishment in Indonesia Based on the National Criminal Code.” International Journal of Judicial Law 5, no. 3 (2026): 162–69. https://doi.org/10.54660/IJJL.2026.5.3.162-169.

S, Nathalina Naibaho/Tunggal. “Polemik Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual.” hukumonline.com. Diakses 30 Agustus 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/polemik-kebiri-kimia-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-lt60191b7c4187b/.

Schmucker, Martin, dan Friedrich Lösel. “Sexual Offender Treatment for Reducing Recidivism among Convicted Sex Offenders: A Systematic Review and Meta-Analysis.” Campbell Systematic Reviews 13, no. 1 (2017): 1–75. https://doi.org/10.4073/csr.2017.8.

Sánchez de Ribera, Olga, Nicolás Trajtenberg, Ana Martínez-Catena, dan Santiago Redondo-Illescas. “Implementation of a Treatment Program for Individuals Imprisoned for Sex Offenses in Uruguay: Achievements, Problems and Challenges.” Sexual Abuse 35, no. 4 (2023): 1–31. https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/10790632221127976.

Sholehuddin, M. Sistem sanksi dalam hukum pidana : ide dasar Double Track System & implementasinya. RajaGrafindo Persada, 2004.

“Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Catatan Tahunan 2024.” Diakses 25 Agustus 2026. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catatan-tahunan-2024.

Sirot, M., dan Bambang Soesatyo. “New Directions for Criminal Law Politics Post-National Criminal Code Law: Between Restorative and Retributive Justice.” Greenation International Journal of Law and Social Sciences 3, no. 3 (2025): 932–40. https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i3.581.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada, 2019.

Sufaat, Desfina Intan Putri. “Ideal Formulation for Providing Rehabilitation Measures for Perpetrators of Sexual Violence Based on Justice Values.” Ratio Legis Journal 5, no. 2 (2026): 3456–65. https://doi.org/10.30659/rlj.5.2.%25p.

Suprapto, Josephine, dan Made Aditya Pramana Putra. “Shifting Paradigms of Sexual Violence Victims within the Integrated Criminal Justice System in Indonesia.” International Journal of Business, Law, and Education 7, no. 2 (2026): 1303–14. https://doi.org/10.56442/ijble.v7i2.1511.

Suryanto, Muhammad Handika, Fatma Tria Arresti, dan Aisyunnada Makky. “No Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 7, no. 3 (2024): 513–22. https://doi.org/10.31328/wy.v7i3.5076.

Suryantoro, Dwi Dasa. “EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UU TPKS).” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2024): 298–309. https://doi.org/10.46773/usrah.v5i2.1427.

Verennestya, Audera, dan Vita Mahardhika. “ANALISIS KEKOSONGAN NORMA REHABILITASI SOSIAL PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL.” Indonesian Journal of Contemporary Law 3, no. 02 (2026): 1–17.

Widodo, Hendro, Anis Mashdurohatun, Kristiawanto, Andrianto Budi Santoso, dan Derick Yunanda. “Restitution as an Instrument of Justice for Victims of Domestic Sexual Violence: A Study of Positive and Islamic Law in the Contemporary Era.” MILRev: Metro Islamic Law Review 4, no. 1 (2025): 676–99. https://doi.org/10.32332/milrev.v4i1.10436.

Yofarrel, Mohammad. “Kriminalisasi Berlebihan (Overcriminalization) Sebagai Faktor Struktural Overcrowding Lapas Dalam Sistem Peradilan Pidana.” UNES Law Review 8, no. 1 (2025): 151–62. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2504.

LEGISLATION

International Covenant on Civil and Political Rights.

Committee on the Elimination of Discrimination against Women. General Recommendation No. 35 on Gender-Based Violence against Women, Updating General Recommendation No. 19. CEDAW/C/GC/35, 2017.

United Nations Office on Drugs and Crime. United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules). Vienna: UNODC, 2015.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6585.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Lainnya dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pengadilan Negeri Mojokerto. Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk, perihal persetubuhan terhadap anak, 2 Mei 2019, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Putusan Nomor 695/PID.SUS/2019/PT.SBY, 18 Juli 2019.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.