Legal Protection of Crypto Assets in Indonesia: A Comparative Analysis of the United States, Japan, and Singapore and Implications for Private Law

Isi Artikel Utama

Umi Mustika
Indah Lestari
Budi Prastowo

Abstrak

Perkembangan teknologi blockchain telah mendorong lahirnya berbagai bentuk aset digital, termasuk aset kripto dan aset tertokenisasi yang merepresentasikan hak serta kepentingan ekonomi tertentu, sehingga menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian konstruksi hukum perdata Indonesia dalam mengakomodasi perkembangan aset kripto melalui perbandingan pendekatan regulasi di beberapa negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura menerapkan pengaturan berbasis fungsi dan karakteristik ekonomi aset kripto, sedangkan Indonesia masih mengatur aset kripto secara parsial melalui Peraturan Bappebti dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berfokus pada aspek pengawasan sektor keuangan. Meskipun Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memungkinkan aset tertokenisasi dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud, belum terdapat kepastian hukum mengenai status keperdataan, mekanisme peralihan hak, hukum waris, dan perlindungan hak kebendaan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan setingkat undang-undang yang mengintegrasikan hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan rezim hukum atas underlying asset guna mewujudkan kepastian hukum sekaligus mendukung inovasi aset digital di Indonesia.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

“Legal Protection of Crypto Assets in Indonesia: A Comparative Analysis of the United States, Japan, and Singapore and Implications for Private Law”. 2026. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 803-14. https://doi.org/10.70308/mya1j462.

Referensi

Amboro, Yudhi Priyo, and Agustina Christi. "Prospek Pengaturan Cryptocurrency sebagai Mata Uang Virtual di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Jepang dan Singapura)." Journal of Judicial Review 21, no. 2 (2019): 14-40. https://doi.org/10.37253/jjr.v21i2.665.

Aprianes, Cesilia. "Pemahaman terhadap Pasar Aset Kripto dengan Keunggulan Metaversnya berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Indonesia." Multilingual: Journal of Universal Studies 4, no. 2 (2024): 79-88.

Atmojo, Robertus Nugroho Perwiro, and Fokky Fuad. "Upaya Perlindungan Hukum bagi Para Konsumen Pemegang Aset Kripto di Indonesia." Jurnal Hukum to-Ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 9, no. 2 (2023): 254-276. https://doi.org/10.55809/tora.v9i2.260.

Caesarani Lahay, Nadela Ramadhanty, Nur Mohamad Kasim, and Sri Nanang Meiske Kamba. "Transformasi Konsep Kebendaan dalam Era Digital: Dekonstruksi Status Hukum Aset Kripto sebagai Objek Perdata Modern di Indonesia." Judge: Jurnal Hukum 6, no. 3 (2025): 727-739. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1592.

Chandra, Febrian, Fitri Yanni, and Nessie Gusriyani. "Hukum dan demokrasi Indonesia masa depan." Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 2.1 (2024): 1-11. https://doi.org/10.70308/adagium.v2i1.19

Djati, Razaq Mustika, and Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi. "Regulasi Metode Pembayaran dengan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) dalam Transaksi Bisnis Internasional." Ethics and Law Journal: Business and Notary 2, no. 2 (2024): 91-106. https://doi.org/10.61292/eljbn.170.

Sari, Fitri Kartika., Salman., Chandra, Febrian., & Arken, Alya Levina. (2026). The Constitution in the Digital Era: Is the 1945 Constitution Ready to Address Cyber Threats and Data Security?. Verdict: Journal of Law Science, 5(3), 510-526. https://doi.org/10.59011/vjlaws.5.3.2026.510-526

Gunawan, Abdiel Hosana. "Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Objek Jaminan Kebendaan." Undergraduate thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2021. https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/26418/.

Haji, Rusno. "Urgensi Penerapan Kerangka Regulasi Aset Kripto yang Komprehensif, Adaptif, dan Akomodatif." Trade Policy Journal 1, no. 1 (December 2022): 33-42.

Kharisma, Dona Budi, and Ishaniar Uwais. "Studi Komparasi Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang." Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 28, no. 3 (September 2023): 141-153. https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i3.881.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23.

Laksito, Joni, Dian Karisma, and Budi Hartono. "Tantangan Hukum dalam Regulasi Transaksi Kripto di Indonesia antara Peluang dan Risiko." JAKSA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 4 (October 2024): 57-69. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i4.2269.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Wijaksana, Firlli. "Aset Kripto Berbasis Real World Assets: Rekonstruksi Hukum Kebendaan dalam Kerangka Regulasi Keuangan Digital Indonesia." Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata 1, no. 2 (2026): 51-65. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.80.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.