Hukum dan Demokrasi Indonesia Masa Depan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui hukum dan demokrasi Indonesia masa depan, dengan menggunakan Metode penelitian normatif yakni mempelajari hukum dan demokrasi dalam hal mengkaji hukum yang sudah ada dan yang dikehendaki. Pendekatan yang digunakan dengan pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian yang didapat yaitu pentingnya untuk menciptakan mekanisme hukum, transparansi, dan akuntabilitas yang memastikan kebijakan dan keputusan pemerintah, serta pengaruh asing benar-benar sejalan dengan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Inisiatif ini dapat membantu membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan negara yang inklusif, berkeadilan, dan demokrasi. , namun tantangan-tantangan konkret harus diatasi untuk mewujudkan potensi tersebut, selain itu dalam berdemokrasi perlu memperhatikan perbedaan budaya sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi implementasi demokrasi. Penghargaan terhadap keragaman budaya dapat membantu mencegah konflik dan mendukung harmoni dalam masyarakat.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Airlangga, Shandi Patria. “Hakikat Penguasa Dalam Negara Hukum Demokratis.” Cepalo 3, no. 1 (2019): 1–10.
Faza, Qinthara Nur, Rezya Aprilia Nylam Fitriani, and Oemar Attallah. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Sebagai Aktualisasi Negara Hukum Dan Demokrasi.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 2538–50.
Iswari, Fauzi. “Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 1 (2020): 127–40.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Pureklolon, Thomas Tokan. Negara Hukum Dalam Pemikiran Politik. PT Kanisius, 2020.
Ridlwan, Zulkarnain. “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2011).
Rosyidin, Mohamad. “Konflik Internasional Abad Ke-21? Benturan Antarnegara Demokrasi Dan Masa Depan Politik Dunia.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 18, no. 3 (2015): 223–36.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 1986.
Ulfiyyati, Alifa, Ridho Muhamad, and Ilham Sultan Akbari. “Demokrasi: Tinjauan Terhadap Konsep, Tantangan, Dan Prospek Masa Depan.” Advanced In Social Humanities Research 1, no. 4 (2023): 435–44.
Winarno, Budi. “Globalisasi Dan Masa Depan Demokrasi.” Pengajar Ilmu Hubungan, 2008.