Legal Analysis of Sexual Intercourse with a Child Through Deceitful Means, a Series of Lies, or Persuasion: Case Study of Decision Number 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn
Isi Artikel Utama
Abstrak
Anak merupakan subjek yang memperoleh perlindungan khusus dari tindak pidana persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan. Penelitian ini menganalisis unsur delik, pembuktian, dan pertimbangan pemidanaan dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn dengan tetap membedakan status anak korban dan anak pelaku. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Analisis menunjukkan bahwa persetujuan atau hubungan pacaran tidak boleh digeneralisasi sebagai alasan yang meniadakan delik apabila undang-undang melindungi anak dari cara-cara tertentu yang digunakan untuk memperoleh persetubuhan; namun fakta persetujuan tetap harus ditempatkan secara tepat dalam pembuktian unsur yang didakwakan. Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan bujukan adalah alternatif unsur yang harus dibedakan secara objektif. Visum membuktikan temuan medis dalam batas kompetensinya, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bujukan atau kebohongan. Putusan ini merupakan studi satu perkara sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai pola nasional.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Abhitama, Arya Candra, dan Kuswardani, (2023) "Perbuatan Seksual Atas Dasar Suka Sama Suka di Luar Perkawinan (Kajian Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam)", Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 76-82.
Aflanie, (2019) Iwan. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Jakarta, Rajawali Pers.
Ali, Zainuddin, (2019), Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Sinar Grafika.
Amiruddin, C.E. Purnomo, dan R.K. Pancaningrum. (2022) "Himpitan Konsep Penipuan dalam Ranah Hukum Pidana dan Hukum Perdata." Jurnal Kompilasi Hukum, 7(2), 150-160.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, s.v. "tipu muslihat." https://kbbi.web.id/tipu.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM. "Sanksi Kebiri Kimia bagi Predator Anak." http://bpsdmbox.kemenkumham.go.id.
Binsari Joice, Simamora Janpatar, dan Gultom M. H, (2026), "Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dalam Penanggulangan Eksploitasi Anak di Kota Medan", Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 6(3), 2041-2043.
Dewi, Sychdin, Saharuddin, (2025), "Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak di Bawah Umur dalam Perkara Pelecehan Seksual." Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, IAIN Mataram, 18(2), 117-119
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id.
Hakim, Lukman (2021), Asas-Asas Hukum Pidana: Buku Ajar bagi Mahasiswa. Yogyakarta, Deepublish.
Hartono, Edi, (2021), "Kajian Yuridis Pembuktian Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Jurnal Dinamika Hukum, Universitas Slamet Riyadi, 4(3), 19-22.
Hiariej, Eddy O, (2024), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional, Depok, Rajawali Pers.
Ibrahim, Jhony, (2006), Teori dan Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing.
Katadata. "Kasus Kejahatan Kesusilaan di Indonesia Meningkat pada 2024." Databoks.Katadata, 17 Desember 2025. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/69423287c6b47/kasus-kejahatan-kesusilaan-di-indonesia-meningkat-pada-2024.
Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Nusa Tenggara Barat, Mataram University Press.
Nashriana, (2014), Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.
Pradnyamita Ayu, Widhiyaastuti A.D, (2026), "Kedudukan Hukum Unsur Ketiadaan Persetujuan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual", Jurnal Kertha Desa, 14(3), 185–199.
Pujaningrum, Dyah Retno, (2022), "Kekuatan Pembuktian Visum et Repertum pada Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan Secara Paksa Terhadap Anak." Jurnal Verstek, 10(1), 232
Rasiwan, Iwan, (2025), Pengantar Sistem Peradilan Pidana Anak, PT Penamuda Media, Yogyakarta.
Riadi, Edi, (2011), Statistika Penelitian Analisis Manual dan IBM SPSS, Yogyakarta.
Saragih, Marsel Agustino, dan Simamora Janpatar, (2025), "Peranan Kejaksaan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur", Jurnal Media Informatika, 6(2), 1023-1025.
Simamora Janpatar (2014),” Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas” jurnal yudisial, 7(1),6
Simamora Janpatar, Sarjono A.G.A, (2022), “Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia”, Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), 03(01), 60-63.
Sitompul N.M, Janpatar Simamora, dan Situmorang S. F.B, (2026), "Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Dikaitkan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) (Studi Putusan: Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap)", Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 6(3), 1999–2001.
Sosilo, R, (2019) “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & Komentar Detail Pasal Per Pasal”, Jurnal Lex Positivis, Universitas Lambung Mangkurat, 3(3), 175-181.
Soeparmono, R, (2002), Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung, Mandar Maju.
Syarifah, Mustika Chasanatusy, 2023, Buku Ajar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal: Untuk Mahasiswa Kedokteran, UNUSA Press, Surabaya.
Wiwik, Widiarty (2024), Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta, Publika Global Media.
Legislation
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Court Decision
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mdn, tanggal 16 Desember 2024