Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan perdagangan satwa yang dilindungi dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan lingkungan, bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, serta peran penegakan hukum lingkungan dalam mencegah kepunahan satwa dilindungi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, buku teks, serta artikel jurnal yang relevan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan kejahatan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan satwa dilindungi tidak hanya merupakan pelanggaran pidana semata, melainkan kejahatan lingkungan yang menimbulkan dampak ekologis serius, termasuk kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan ancaman kepunahan spesies. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku dapat dikenakan melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata secara simultan. Penelitian ini juga menemukan bahwa peran penegakan hukum lingkungan sangat menentukan efektivitas perlindungan satwa, namun dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya efek jera dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dampak penelitian ini diharapkan dapat memperkuat perspektif hukum lingkungan dalam penanganan perdagangan satwa dilindungi serta menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan penegakan hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Anindya Khoerunisa, Asti, Afwany Hisaaby, Anaku Alana, Sarah Tyas Prameswari, dan Yuyun Meliyani. 2026. “Perdagangan Satwa Dilindungi Sebagai Bentuk Kejahatan Lingkungan ”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (1):32-54. https://doi.org/10.70308/adagium.v4i1.263.
Referensi

A. Auliyani, B. Budiyanto, dan B. Rohrohmana, “Kebijakan Penerapan Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi,” Jurnal Ekologi Birokrasi (2025).

Anggriawan, Ferry. “Penegakan Hukum Perdagangan Satwa Liar ( Hewan Kukang ) Di Wilayah Kota Batu” 6, no. 2 (2024): 75–87.

Chandra, Febrian. 2025. “Pengelolaan Kehutanan Berbasis Masyarakat Hukum Adat Dalam Kerangka Konstitusi Hijau Di Indonesia”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (1):104-19. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.67.

Darmawan, Bobi, and Olivia Anggie Johar. “Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.” Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM) 1, no. 1 (2021): 37–43.

Dzahabiyyah, Nenden Fatimah. “Penyelundupan Orangutan Dalam Konsep Perlindungan Satwa Liar Dan Hukum Positif Indonesia.” Padjadjaran Law Review 8, no. 1 (2020): 56–70.

Fadilah, Siti, Dela Septi Sari Waruwu, Dina Miranda Tarihoran, Parlaungan Gabriel Siahaan, and Dewi Pika Lbn Batu. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi (Studi Kasus Putusan Nomor 1617/PID B/LH/2023/PN.MDN).” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 4118–29. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5172.

Fahmi, Sudi. “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum 18, no. 2 (2011): 212–228.

Halimah, Difa. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi Di Sumatera Utara.” Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum 2, no. 1 (2023) Edisi Agustus (2023): 32–42. https://doi.org/https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i1.295.

Hanim, Lathifah, Munsharif Abdul Chalim, and Jawade Hafidz. “PELAKSANAAN PERLINDUNGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI MENURUT HUKUM INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL,” no. 5 (2020): 161–68.

Lubis, Muhammad Ridwan. Bahan Ajar Hukum Acara Pidana. Medan: CV. Sentosa Deli Mandiri, 2021.

Muhammad Aji Kusriyanto, Totok Sugiarto, Purwanto. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.” Jurnal IUS Vol.XIII, no. 01 (2025): 101–13.

Phelps, Jacob, et al. “Pertanggungjawaban Perdata Perusakan Spesies Dilindungi: Panduan Mengajukan Gugatan Di Indonesia.” Lancaster, UK, 2021.

Priantoro, Nito, Tami Rusli, and Indah Satria. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi (Studi Putusan Nomor: 134/Pid.B/LH/2023/Pn Kla).” Jurnal Multilingual 4, no. 1 (2024): 62–77. https://doi.org/prefix 10.31539.

ProFauna Indonesia. “Fakta Satwa Liar di Indonesia.” Diakses 20 Desember 2025. http://profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia#.WmLvzPmnHIU.

Purnawati, Andi. “Perlindungan Hukum Terhadap Satwa Langka Dalam Sisitim Hukum Pidana Indonesia.” Maleo Law Journal 4, no. 1 (2020): 56–68. https://doi.org/https://doi.org/10.56338/mlj.v4i1.1070.

Rajagukguk, Elisa Vionita. “Efektivitas Peraturan Perdagangan Satwa Liar Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 31, no. 2 (2014): 216–28.

R. B. Perangin-angin, R. Nababan, A. Wulandari, dan A. Sihaloho, “Penegakan Hukum terhadap Kejahatan atas Satwa Liar yang Dilindungi di Taman Nasional Gunung Leuser,” Jurnal Hukum Justice (2023).

Salim, Agus, Ria Anggraeni Utami, and Zico Junius Fernando. “GREEN VICTIMOLOGY: SEBUAH KONSEP PERLINDUNGAN KORBAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA.” Bina Hukum Lingkungan 7, no. 1 SE-Articles (January 25, 2024): 59–79. https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/179.

Sands, Philippe. Principles of International Environmental Law. Vol. 1, Frameworks, Standards and Implementation. Manchester: Manchester University Press, 1995.

Setyani, Erlin, Florentina Ezrahi, Octwelfth Gabriella, Ranti Glen, and Clifford Mambo. “Kerusakan Ekosistem Akibat Kelemahan Regulasi Perlindungan Satwa Liar.” Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia 4, no. 1 (2025): 1170–75.

S. Novanda dan E. Rosnawati, “Law Enforcement against the Crime of Trading in Protected Animals (Studi Kasus Putusan),” Indonesian Journal of Law and Economics Review 13 (2021).

S. Silalahi, B. R. Husin, dan F. B. Tamza, “Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Perdagangan Ilegal Satwa yang Dilindungi,” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan (2025).

Tasmalinda. “16 Elang Dilindungi Diperdagangkan, Ahli Ungkap Dampak Yang Mengancam Alam.” Suarasumsel.Id, https://sumsel.suara.com/read/2025/12/18/185358/16-elang-dilindungi-diperdagangkan-ahli-ungkap-dampak-yang-mengancam-alam, diakses December 18, 2025.

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.