Perdagangan Satwa Dilindungi Sebagai Bentuk Kejahatan Lingkungan
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan perdagangan satwa yang dilindungi dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan lingkungan, bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, serta peran penegakan hukum lingkungan dalam mencegah kepunahan satwa dilindungi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, buku teks, serta artikel jurnal yang relevan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan kejahatan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan satwa dilindungi tidak hanya merupakan pelanggaran pidana semata, melainkan kejahatan lingkungan yang menimbulkan dampak ekologis serius, termasuk kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan ancaman kepunahan spesies. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku dapat dikenakan melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata secara simultan. Penelitian ini juga menemukan bahwa peran penegakan hukum lingkungan sangat menentukan efektivitas perlindungan satwa, namun dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya efek jera dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dampak penelitian ini diharapkan dapat memperkuat perspektif hukum lingkungan dalam penanganan perdagangan satwa dilindungi serta menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan penegakan hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Rincian Artikel
- Mutiara Putri, Reza Ananda, Erika Puja Kusuma, Leo Dwi Cahyono, Menguji Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Politik Legislasi: Refleksi atas Prolegnas dan Prolegda di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Septu Purnomo, Salsabilla Luthfi Reviana, Analisis Kegagalan Tata Kelola Investasi Asuransi PT Jiwasraya dalam Perspektif Hukum Ekonomi , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Novita Saputri, Peran Serta Poskamling Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan Desa Limbur Merangin , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Fadhil Ahmad Ridho, Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rizki Apriadi Bahri, Penataan Keterpaduan Undang-Undang Pertambangan Dengan Metode Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Civil Law , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Zita Gus Laura, Elsa Antoni, Okta Revo Dwi Fajri, Penerapan Hukum Kesehatan Dalam Hak Dan Kewajiban Pasien Rumah Sakit , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Salman Salman, Muhammad Fachrul Aljamili, Debby Fitrianti, Tinjauan Yuridis Pengakuan Negara Terhadap Merek yang Digunakan dalam Suatu Perdagangan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Putri Siska Sari Surya Dewi, Reni Budi Setianingrum, Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pemasaran Produk Perawatan Badan Overclaim di Marketplace , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Fitri Kartika Sari, Kedudukan Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Yogi Mardiansyah, Harmaini Harmaini, Ruwaiza Sasmita, Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.