Perdagangan Satwa Dilindungi Sebagai Bentuk Kejahatan Lingkungan
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan perdagangan satwa yang dilindungi dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan lingkungan, bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, serta peran penegakan hukum lingkungan dalam mencegah kepunahan satwa dilindungi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, buku teks, serta artikel jurnal yang relevan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan kejahatan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan satwa dilindungi tidak hanya merupakan pelanggaran pidana semata, melainkan kejahatan lingkungan yang menimbulkan dampak ekologis serius, termasuk kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan ancaman kepunahan spesies. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku dapat dikenakan melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata secara simultan. Penelitian ini juga menemukan bahwa peran penegakan hukum lingkungan sangat menentukan efektivitas perlindungan satwa, namun dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya efek jera dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dampak penelitian ini diharapkan dapat memperkuat perspektif hukum lingkungan dalam penanganan perdagangan satwa dilindungi serta menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan penegakan hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Rincian Artikel
- Fitri Kartika Sari, Kedudukan Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Yogi Mardiansyah, Harmaini Harmaini, Ruwaiza Sasmita, Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Harmaini Harmaini, Elsa Antoni, Ririnda Agustina, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Andika Nur Prasetyo, Salma Argya Azzahrani, Feti Tri Hapsari, Analisis Yuridis PHK Karyawan CNN Indonesia: Tinjauan Kebebasan Berserikat dan Dugaan Praktik Union Busting , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rizki Apriadi Bahri, Reza Herdiani, Taufik Hidayatullah, Sistem Lembaga Pemasyarakatan yang Berintegritas , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Zulfat Juari, Febrian Chandra, Kusaimah Kusaimah, Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap Pada Tingkat Peradilan di Pengadilan Negeri Bangko , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rajendra Abriman, Athoillah, Kajian Komprehensif Tafsir bi Isyari dalam Kaidah Penafsiran Ayat Ahkam: Perspektif Kepastian Hukum Islam , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Salman Salman, Endang Suparta, Fuji Cantika, Politik Uang Pada Pilkada Merangin Tahun 2024 , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Harmaini Harmaini, Geni Sapriani, Dipo Fathullah Saputra, Urgensi Pengaturan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Merangin , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.