Penafsiran Qiwamah dan Nusyuz melalui Tafsir bi al-Ra’yi dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Kontemporer
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji secara komprehensif makna serta dinamika penafsiran konsep Qiwamah dan Nusyuz melalui pendekatan Tafsir bi al-Ra’yi dalam kerangka ayat-ayat ahkam al-Qur’an. Penekanan utama kajian ini terletak pada penelusuran peran metode tafsir yang bersifat rasional dan kontekstual dalam membangun pemahaman yang lebih berkeadilan dan relevan mengenai relasi suami dan istri dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan metode analisis tafsir tematik (maudhu’i) dan studi kepustakaan (library research), yang dilengkapi dengan wawancara mendalam terhadap pakar tafsir serta akademisi di bidang hukum Islam. Proses analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Tafsir bi al-Ra’yi membuka peluang bagi reinterpretasi ayat-ayat tentang Qiwamah dan Nusyuz secara lebih kontekstual dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kesetaraan, serta maqāṣid al-syarī‘ah. Pendekatan penafsiran ini menolak pemaknaan tekstual yang sempit dan lebih menekankan pada terciptanya harmoni sosial serta keseimbangan peran dalam kehidupan keluarga. Secara teoretis, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan paradigma tafsir kontekstual dalam kajian ayat-ayat ahkam, sementara secara praktis berimplikasi pada pembaruan pemahaman hukum keluarga Islam yang adaptif terhadap isu keadilan gender dan dinamika perubaahan sosial masyarakat kontemporer
Rincian Artikel
- Febrian Chandra, Tesa Yulia, Geni Sapriani, Zita Gus Laura, Wirantomas, M Aria Amirullah, Tinjauan Yuridis Limbah Sampah Pasar Baru Bangko dalam Kajian Hukum Lingkungan di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Varra Kharisma Putri, Reni Budi Setianingrum, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Melalui Marketplace , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Abdul Fahri Huntoyungo, Lisnawaty W Badu, Karlin Z Mamu, Modus Operandi Tindak Pidana Sodomi oleh Oknum Guru terhadap Anak Didik , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Fitri Yanni, Nessie Gusriyani, Hukum dan Demokrasi Indonesia Masa Depan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Pengelolaan Kehutanan Berbasis Masyarakat Hukum Adat dalam Kerangka Konstitusi Hijau di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Ivana Greace Br Sembiring, Yeremia Arthur Jonathan, Annisa Hafizhah, Ketidaksetujuan terhadap Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur ditinjau dari Aspek Hukum dan Moral , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Muhamad Dikri Purnama, Utang Rosidin, Dinamika Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serta Implikasinya Terhadap Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Nadila Magfira Laode, Erman I. Rahim, Ahmad Ahmad, Analisis Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Dalam Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Administrasi Pindah Memilih , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Harmaini, Rizki Apriadi Bahri, Habibi, Muhammad Reza Halomoan, Rabbiq Qalbi, The Effectiveness of Environmental Law within Regional Development Policies in Disaster-Prone Areas of Sumatra , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Ahmad Fikri Ramadhana, Raden Sukni Mubarak, Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Gizi Masyarakat Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.