Implementation Of Asset Confiscation Mechanism For State Finance Recovery In Corruption Criminal Acts At The North Sumatra High Prosecutor's Office.
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menuntut pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pembayaran uang pengganti, eksekusi, dan pengembalian aset. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan mekanisme tersebut pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta hambatan normatif, pembuktian, kelembagaan, pengelolaan aset, dan kerja sama lintas yurisdiksi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur, dokumen institusional yang tersedia, serta wawancara dengan pejabat pada fungsi pemulihan aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Agustus 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemulihan aset harus dibedakan menurut dasar hukumnya: perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana, penyitaan sebagai tindakan prosedural, dan eksekusi harta terpidana untuk memenuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Pelaksanaannya menghadapi kendala berupa penyamaran dan pengalihan aset melalui pihak ketiga, kesulitan pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, keterbatasan kapasitas penelusuran aset, depresiasi nilai barang, serta kebutuhan koordinasi antarlembaga dan lintas yurisdiksi. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas pemulihan aset tidak cukup diukur dari jumlah perkara, tetapi dari kemampuan institusi mengidentifikasi, mengamankan, membuktikan, mengeksekusi, dan mengembalikan nilai aset kepada negara sesuai dasar hukum yang tepat.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Simamora, Janpatar. Metode Penelitian Hukum. Medan: CV. Mitra, 2022.