Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Ticketing Pending Payment dan Keterlambatan Konfirmasi E-Ticket Konser Day6
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam transaksi e-ticketing, khususnya dalam kasus-kasus seperti keterlambatan pembayaran dan konfirmasi tiket elektronik. Fokus penelitian ini adalah pada kasus konser DAY6 3rd World Tour “Forever Young” di Jakarta, yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro, di mana banyak konsumen yang mengalami kendala teknis pada platform penjualan tiket, terutama pada saat pembayaran dan konfirmasi tiket. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan oleh promotor terhadap isu-isu tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang digariskan dalam undang-undang. Indikator implementasi yang tidak memadai termasuk kurangnya akuntabilitas, kurangnya keterbukaan informasi, dan lambatnya respon terhadap keluhan konsumen. Penelitian ini menggarisbawahi perlunya peningkatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas di antara para pelaku usaha digital, dan penerapan mekanisme pengaduan konsumen yang efektif.
Rincian Artikel
- Abdul Fahri Huntoyungo, Lisnawaty W Badu, Karlin Z Mamu, Modus Operandi Tindak Pidana Sodomi oleh Oknum Guru terhadap Anak Didik , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Muhamad Dikri Purnama, Utang Rosidin, Dinamika Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serta Implikasinya Terhadap Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Fadhil Ahmad Ridho, Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.