Unlawful-Act Liability and the Supervisory Duties of the Financial Services Authority in Online Lending: A Critical Analysis of Cassation Decision Number 1206 K/Pdt/2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis secara kritis pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum dalam pengaturan dan pengawasan pinjaman daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Putusan Kasasi Nomor 1206 K/Pdt/2024. Artikel membedakan secara tegas antara ratio dan amar pengadilan dengan evaluasi normatif penulis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus terhadap rezim LPBBTI yang berlaku pada periode sengketa, perkembangan regulasi hingga 31 Agustus 2026, serta unsur Pasal 1365 KUH Perdata. Analisis berfokus pada sumber kewajiban hukum OJK, unlawfulness, fault, loss, dan causal verband, serta sifat citizen lawsuit sebagai mekanisme remedial kepentingan publik. Temuan menunjukkan bahwa kegagalan pengawasan tidak boleh diasumsikan hanya dari adanya kerugian konsumen; hubungan kausal harus diuji melalui kewajiban spesifik, kemampuan mencegah risiko, kedekatan sebab, dan sifat kerugian yang dimohonkan. Putusan digunakan sebagai objek kritik yuridis, bukan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa setiap kerugian pinjaman daring merupakan tanggung jawab perdata OJK.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Adinda, D., dan Agustina, R. (2025), Kelalaian Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan dan Pengawasam Pinjaman Online Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Penguasa: Studi Kasus Putusan Kasasi No. 1206K/Pdt/2024, Lex Patrimonium, 4(1), hlm. 1.
Anita, dan Rusfandi. (2021). Aspek Yuridis Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending. Jurnal Jendela Hukum, 8(2), hlm. 38. https://doi.org/10.24929/fh.v8i2.1577
Arifin, Z., Lestari, R, I., Saifudin, S., & Putrisetia, D, A. (2023), Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Finacial Technology Peer to Peer Lending, Jurnal USM Law Review, 6(2), hlm. 715.
Ayuningtyas, R. (2015). Perlindungan Konsumen Asuransi Pasca Terbentuknya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan. Jurnal Repetorium, Edisi 3 Januari – Juni, hlm. 129-130.
Furqanita, A, J., dan Suwandono, A. (2021). Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan POJK Penyelenggara Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 4(2), hlm.281. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.594
Halipah, G. Purnama, D, F., Pratama, B, T., Suryadi, B., & Fauzi, H. (2023), Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Konteks Hukum Perdata, Jurnal Serambi Hukum, 16(1), hlm. 140. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Maulidiana, L. (2014), Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional di Indonesia, Jurnal Keadilan Progresif, 5(1), hlm.102-103.
Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasikhatuddini, S. (2021), Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer to Peer Lending, Lex Renaissance, 6(3), hlm. 443. https://doi.org/10.20885/JRL.vol6.iss3.art1
Negarawati, E., dan Siti Rohana. (2024). Peran Fintech dalam Meningkatkan Akses Keuangan di Era Digital, Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 3(4), hlm.47. https://10.58192/ebismen.v3i4.2712
OJK (28 Maret 2024), Teknologi Finansial- P2P Lending- Pinjaman Online Berizin di OJK, https://ojk.go.id/berita/Pages/Financial-Technology-P2P-Lending-Pinjaman-Online-Berizin-di-OJK.aspx (diakses pada 07 Juni 2026)
Ridho, A. R, T., Panggabean, D, F, R., dan Asmaradana, V, W., (2024), Perbandingan Konsep Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara Terhadap Kebijakan Pemerintah di Berbagai Negara (Studi Perbandingan Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda), Jurnal Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), hlm. 62. https://doi.org/10.61084/jsl.v5i01.99
Rinaldi, R, R., Irwandi, dan Amin, M. (2024), Kewenangan OJK Dalam Pengawasan Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Limbago: Jurnal of Constitutional Law, 4(3), hlm. 403. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i3.37455
Ritonga, G. (2025). Analisis Dispartasi Putusan Hakim Terkait Gugatan Warga Negara (Citizen LawSuit) Dalam Kasus Pinjaman Online. (Skripsi Sarjana, Universitas Sumatera Utara). https://repositori.usu.ac.id/handle/12345678/112070
Rustan, DM. (2025). Peran Financial Technology (Fintech) dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia, Jurnal Kolaboratif Sains, 8(8), hlm.929. https://doi.org/10.56338/jks.v8il.7071
Setiawan, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pinjaman Online di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), hlm. 87.
Simamora, J., dan Manik, R, E, E. (2025), Legal Politics in Combating Corruption During Indonesia’s Era of Regional Autonomy, Jurnal of Indonesian Legal Studies, 10(1), hlm.141. https://doi.org/10.15294/jils.v10i1.3885
Simamora, J., dan Naibaho, B, M, E. (2025), Strengthening the Legal Foundation of the Prosecutor’s Office in the Constitutional System of the Republic of Indonesia, Jurnal Konstitusi, 22(2), hlm. 335. https://doi.org/10.31078/jk2226
Sitompul, M, G. (2019), Urgensi Legalitas Financial Tecnhology (Fintech): Peer To Peer Lending di Indonesia, Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), hlm. 71. https://10.5281/jyu.vli.428
Sukmawan, Y, A., dan Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategis Penguatan Prespektif Kajian Ilmu Hukum, Notary Law Journal, 4(3), hlm. 117. https://doi.org/10.32891/nolaj.v4i3.116
Wijaya, D. (2023), Fenomena Pinjaman Online dan Tantangan Regulasi di Indonesia, Jurnal Hukum & Masyarakat, 10(2), hlm. 125.
Zein, S. (2019), Tinjauan Yuridis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Aplikasi Pinjaman Dana Bebasis Elektronik (Peer to Peer Lending/ Crowfunding) Di Indonesia, Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Unsurya, 4(2), hlm.122-123.