Legal Certainty in Qualifying a Mortgage Right Creditor as a Bona Fide Third Party in the Confiscation of Assets Derived from Corruption
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kualifikasi hukum kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai pihak ketiga beriktikad baik dalam perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta menilai kepastian hukum perlindungannya. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menelaah Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022, UNCAC, serta nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur dapat dikualifikasikan sebagai pihak ketiga karena memiliki hak jaminan terdaftar yang mandiri dan berada di luar pertanggungjawaban pidana pelaku. Iktikad baik tidak cukup dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan, tetapi juga memerlukan transaksi kredit yang nyata, pendaftaran yang sah, pemeriksaan agunan secara hati-hati, waktu dan nilai yang wajar, serta tidak adanya pengetahuan atau keterlibatan dalam tindak pidana. Hukum yang berlaku memberi dasar perlindungan substantif, tetapi masih menyisakan ketidakpastian prosedural karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tidak secara tegas memasukkan kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai pemohon. Kepastian hukum memerlukan kedudukan prosedural yang eksplisit, pemberitahuan memadai, beban pembuktian berimbang, dan bentuk pemulihan yang jelas.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Arba, H. M., dan Diman Ade Mulada. Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Badriyah, Siti Malikhatun. "Problematika Pembebanan Hak Tanggungan dengan Objek Tanah yang Belum Bersertipikat." Masalah-Masalah Hukum 45, no. 3 (2016): 173-180. https://doi.org/10.14710/mmh.45.3.2016.173-180.
Dalimunthe, Juangga Saputra. "Penegakan Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi yang Dikuasai Pihak Ketiga." Jurnal Indonesia Sosial Sains 1, no. 2 (2020): 64-81. https://doi.org/10.59141/jiss.v1i02.15.
Daniawijaya, Sounda, dan Budi Ispriyarso. "Tanggung Jawab Kreditor dan PPAT dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik." Notarius 17, no. 1 (2024): 565-577. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.44883.
Erna, dan Edith Ratna M.S. "Kealpaan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan." Notarius 15, no. 2 (2022): 992-1001. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.37680.
Evander. "Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi." Jurist-Diction 7, no. 1 (2024): 21-38. https://doi.org/10.20473/jd.v7i1.54674.
Hirsanuddin, dan Sudiarto. "Perlindungan Hukum bagi Para Pihak (Kreditur dan Debitur) melalui Parate Executie Obyek Hak Tanggungan." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 9, no. 1 (2021): 253-267. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.890.
Larasati, Fadhila Restyana, dan Mochammad Bakri. "Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada Putusan Hakim dalam Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik." Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2018): 881-902. https://doi.org/10.31078/jk15410.
Mahendra, Rifki Khrisna, dan Bambang Eko Turisno. "Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Elektronik." Notarius 17, no. 2 (2024): 1179-1198. https://doi.org/10.14710/nts.v17i2.45258.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi, cetakan ke-15. Jakarta: Kencana, 2021.
Ndaomanu, Melkianus. "Claims for the Rights of Third Parties in Good Faith Against Confiscation of Goods in Corruption Criminal Decisions." Unnes Law Journal 9, no. 2 (2023): 357-376. https://doi.org/10.15294/ulj.v9i2.75565.
Paramita, Arina Ratna, dan Djumadi Purwoatmodjo. "Analisis Legalitas Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang Dibuat di Hadapan Notaris dan Pengaruhnya terhadap Perlindungan bagi Kreditor." Notarius 15, no. 2 (2022): 803-817. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.42672.
Putro, Edoardo Biyakto, dan Siti Malikhatun Badriyah. "Perlindungan Hukum Kreditur Separatis Pemegang Hak Tanggungan dalam Perkara Kepailitan." Notarius 17, no. 3 (2024): 2207-2222. https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.44840.
Putro, Widodo Dwi, dan Ahmad Zuhairi. "Menimbang Prinsip Duty of Care: 'Pembeli' Melawan 'Pembeli' dalam Sengketa Jual Beli Tanah." Jurnal Yudisial 10, no. 1 (2017): 99-114. https://doi.org/10.29123/jy.v10i1.133.
Putro, Widodo Dwi, Ahmad Zuhairi, Syukron Salam, dan Elizabeth Lestari T. Lubis. Penjelasan Hukum: Pembeli Beritikad Baik-Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah. Jakarta: LeIP, 2016.
Rachmayanti, Pradesti Elva, dan Ngadino. "Peran dan Tanggung Jawab PPAT dalam Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik." Notarius 15, no. 1 (2022): 230-240. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46037.
Sakti, Galih Kurnia, dan Ana Silviana. "Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dari Asas Droit de Suite dalam Eksekusi Hak Tanggungan." Notarius 17, no. 1 (2024): 189-202. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.46950.
Supardi. Perampasan Harta Hasil Korupsi: Perspektif Hukum Pidana yang Berkeadilan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Suwandi, Dimas Nur Arif Putra. "Perlindungan Hukum bagi Bank Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua dalam Eksekusi Objek Hak Tanggungan." Media Iuris 1, no. 3 (2018): 420-438. https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10183.
Wahyuono, Bambang, dan Wahyu Tris Haryadi. "Kepastian Hukum bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan Hak Guna Bangunan yang Sudah Berakhir Jangka Waktunya." Jurnal Hukum dan Keadilan 12, no. 2 (2023): 14-31. https://doi.org/10.55499/judiciary.v12i2.177.
Wahyudi, Sugeng. "Penal Policy on Assets Recovery on Corruption Cases in Indonesia." Journal of Indonesian Legal Studies 4, no. 1 (2019): 45-72. https://doi.org/10.15294/jils.v4i01.28224.
Wibowo, Widyanti. "Perlindungan Hukum Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang." Jurist-Diction 2, no. 5 (2019): 1871-1886. https://doi.org/10.20473/jd.v2i5.15248.