Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pemasaran Produk Perawatan Badan Overclaim di Marketplace
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Pesatnya perkembangan industri perawatan badan di Indonesia diiringi dengan maraknya praktik pemasaran berlebihan (overclaim) di marketplace. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen secara kesehatan dan finansial akibat informasi yang menyesatkan tanpa bukti ilmiah yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat overclaim berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overclaim melanggar hak konsumen dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Namun, pelaksanaannya masih terkendala lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran konsumen, serta tidak jelasnya tanggung jawab hukum marketplace. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, BPOM, marketplace, dan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang komprehensif dan efektif di era digital.
Rincian Artikel
- Varra Kharisma Putri, Reni Budi Setianingrum, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Melalui Marketplace , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Andika Nur Prasetyo, Salma Argya Azzahrani, Feti Tri Hapsari, Analisis Yuridis PHK Karyawan CNN Indonesia: Tinjauan Kebebasan Berserikat dan Dugaan Praktik Union Busting , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Asti Anindya Khoerunisa, Afwany Hisaaby, Anaku Alana, Sarah Tyas Prameswari, Yuyun Meliyani, Perdagangan Satwa Dilindungi Sebagai Bentuk Kejahatan Lingkungan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Salman Salman, Muhammad Fachrul Aljamili, Debby Fitrianti, Tinjauan Yuridis Pengakuan Negara Terhadap Merek yang Digunakan dalam Suatu Perdagangan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 2 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Mutiara Putri, Reza Ananda, Erika Puja Kusuma, Leo Dwi Cahyono, Menguji Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Politik Legislasi: Refleksi atas Prolegnas dan Prolegda di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Abdul Fahri Huntoyungo, Lisnawaty W Badu, Karlin Z Mamu, Modus Operandi Tindak Pidana Sodomi oleh Oknum Guru terhadap Anak Didik , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Fadhil Ahmad Ridho, Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.