The Ex Officio Authority of Judges in Determining Post-Divorce Maintenance: Integrating Sharia Norms and National Law in the Protection of Women and Children

Isi Artikel Utama

Abstrak

Perceraian kerap menempatkan perempuan dan anak pada posisi rentan ketika putusan pengadilan tidak menegaskan besaran dan mekanisme pemenuhan nafkah. Penelitian ini menjawab tiga persoalan: bagaimana norma syariah dan hukum nasional mengatur kewajiban nafkah pasca perceraian; bagaimana tinjauan yuridis penggunaan hak ex officio hakim dalam menetapkan kewajiban tersebut di peradilan agama; dan bagaimana bentuk integrasi keduanya dalam memperkuat kewenangan hakim. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, hadis, peraturan perundang-undangan, serta rumusan kamar agama Mahkamah Agung, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syariah menempatkan nafkah anak sebagai kewajiban ayah yang tidak gugur oleh perubahan status perkawinan, serta mewajibkan nafkah iddah, mut'ah, dan madhiyah bagi mantan istri sesuai kemampuan suami. Hukum positif menerjemahkan norma tersebut melalui Pasal 41 huruf c Undang-Undang Perkawinan, Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, PERMA Nomor 3 Tahun 2017, dan rangkaian surat edaran kamar agama yang secara bertahap memperluas ruang ex officio hakim. Integrasi keduanya bertumpu pada asas maslahah dan keadilan substantif, sehingga hak ex officio bukan penyimpangan terhadap asas ultra petitum partium, melainkan instrumen yuridis untuk menutup kesenjangan antara pengakuan norma dan pemenuhan hak.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Putri, Kristiani Virgi Kusuma. 2026. “The Ex Officio Authority of Judges in Determining Post-Divorce Maintenance: Integrating Sharia Norms and National Law in the Protection of Women and Children”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 854-73. https://doi.org/10.70308/je85yn28.

Referensi

Aas Tri Ariska and Udin Latif. “Analisis Yuridis Penerapan Hak Ex Officio Hakim Dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Sorong.” Muadalah: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2022): 55–69. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.654.

Aditya Aryo Nugroho. “The Best Interests of the Child: Fondasi Penetapan Nafkah Anak Pasca Perceraian.” 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/the-best-interests-of-the-child-fondasi-penetapan-nafkah-0zl.

Anisa Nur Kanifah and Lukman Santoso. “Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Positif Dan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies 6, no. 1 (2024): 19–36. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v6i1.9128.

Asni and Muhammad Iqbal. “Women Judging Women: Gender Sensitivity in the Decisions of Divorce Cases of Indonesian Religious Courts.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 20, no. 2 (2026): 588–615. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v20i2.18999.

Ayu Cahyani, Muhammad Fajar Sidiq Widodo, and Mohammad Hendy Musthofa. “Pelaksanaan Hak Ex Officio Hakim Atas Nafkah Iddah, Mut’ah, Hadlonah Dan Madhiyah Dalam Perkara Cerai Gugat Ditinjau Dari Perma Nomor 3 Tahun 2017: Analisis Putusan No. 2675/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr.” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 226–46. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1391.

Badan Pusat Statistik. Nikah Dan Cerai Menurut Provinsi (Kejadian), 2024. 2025. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi--kejadian---2024.html.

Euis Nurlaelawati. “Muslim Women in Indonesian Religious Courts.” Islamic Law and Society 20, no. 3 (2013): 242–71. https://doi.org/10.1163/15685195-0010A0003.

Fahadil Amin Al Hasan. “Hak Istri Menuntut Mut’ah, Nafkah Iddah, Dan Nafkah Madlyah Dalam Perkara Cerai Gugat.” Pengadilan Agama Rangkasbitung, 2024. https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-artikel/673-hak-.

Ghea Sakira, Yusuf Baihaqi, and Arif Fikri. “Penerapan Hak Ex Officio Hakim Dalam Melindungi Hak Istri.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 5, no. 2 (2024): 135–54. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v5i2.21534.

Hadits Tazkia. “Bab Jika Suami Tidak Memberikan Nafkah Maka Isteri Boleh Mengambil….” 2020. https://hadits.tazkia.ac.id/hadits/bab/1:2716.

Hamzah, Oyo Sunaryo Mukhlas, and Usep Saepullah. “Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2022): 62–80.

Ihat Istirahat. “Rekonstruksi Peran Hakim Dalam Mewujudkan Keadilan Substantif Di Pengadilan Indonesia.” Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 1, no. 2 (2023): 44–51. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1704.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. “Qur'an Kemenag.” https://quran.kemenag.go.id/. Accessed 28 August 2026.

Lilik Andar Yuni. “The Use of Ex Officio to Fulfill Women’s Post-Divorce Rights at the Samarinda Religious Court.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 21, no. 2 (2021): 135–54. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v21i2.135-154.

M. Taufiq. “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif.” Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021). https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i2.348.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Buku II Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Agama, Edisi Revisi. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013.

Muhammad Amzad and Endrik Safudin. “Hak Ex Officio Hakim Dan Permasalahan Nusyuz Dalam Perkara Cerai Talak: Studi Putusan Nomor 878/Pdt.G/Pa.Kab.Kdr,.” Jurnal Antologi Hukum 3, no. 2 (2023): 317–34. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i2.2596.

Muhammad Zhilal Haq, Muchlis Bahar, and Zainal Azwar. “Hak Nafkah Madhiyah Istri Dalam Konsep Hukum Islam Dan Implikasinya Pada Putusan Pengadilan Agama.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 10, no. 1 (2024): 19–37.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12).

Rita Latassaqia, Sukron Ma’mun, and Fitrat Umirov. “Safeguarding Women’s Rights in Divorce in Absentia: The Role of Ex Officio Judicial Powers in Iddah Maintenance.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies 8, no. 1 (2026): 69–94. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v8i1.13570.

Riyan Ramdani and Firda Nisa Syafitri. “Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama.” Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama 15, no. 1 (2021): 37–50. https://doi.org/10.15575/adliya.v15i1.11874.

Sheila Fakhria. “Cerai Gugat Dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Finansial Perempuan.” Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2019): 91–119. https://doi.org/10.33367/legitima.v1i1.648.

Shofiatul Jannah, Mutiara Sari Dewi, Nur Sa’adah Rizqy Ramadhani Arifin, Sella Anggraeni, and Qowwimatul Aqidah Arifin. “Implementation of Post-Divorce Alimony Policies from a Gender Justice Perspective: A Comparative Legal Study of Indonesia, Malaysia, and Brunei Darussalam.” Ulumuna Journal of Islamic Studies 29, no. 2 (2025): 959–89. https://doi.org/10.20414/ujis.v29i2.1762.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. 5th ed. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pascaperceraian.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Deng an Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Zuman Malaka. “Hak Ex Officio Hakim Dan Kesetaraan Gender Dalam Perceraian Di Pengadilan Agama.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 28, no. 1 (2025): 121–34. https://doi.org/10.15642/alqanun.2025.28.1.121-134.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.