Legal Analysis of Sexual Intercourse with a Child Through Deceitful Means, a Series of Lies, or Persuasion: Case Study of Decision Number 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn

Main Article Content

Abstract

Children receive special legal protection against sexual intercourse committed through deceitful means, a series of lies, or persuasion. This article analyses the offence elements, proof, and sentencing reasoning in Decision Number 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn while distinguishing the legal positions of the child victim and juvenile offender. Using normative legal research with statutory and case approaches, it argues that consent or a dating relationship should not be generalised as negating liability where legislation protects children from specified means used to obtain intercourse; nevertheless, such facts must be placed accurately within proof of the charged elements. Deceitful means, a series of lies, and persuasion are alternative elements requiring objective differentiation. Medical evidence establishes clinical findings within its competence but does not by itself prove persuasion or deception. Because the study examines one decision, it does not claim a national pattern of adjudication.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Purba, Rezeki Parmon, Janpatar Simamora, and Ojak Nainggolan. 2026. “Legal Analysis of Sexual Intercourse With a Child Through Deceitful Means, a Series of Lies, or Persuasion: Case Study of Decision Number 70 Pid.Sus-Anak 2024 PN Mdn”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 815-27. https://doi.org/10.70308/zptgv473.

References

Abhitama, Arya Candra, dan Kuswardani, (2023) "Perbuatan Seksual Atas Dasar Suka Sama Suka di Luar Perkawinan (Kajian Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam)", Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 76-82.

Aflanie, (2019) Iwan. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Jakarta, Rajawali Pers.

Ali, Zainuddin, (2019), Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Sinar Grafika.

Amiruddin, C.E. Purnomo, dan R.K. Pancaningrum. (2022) "Himpitan Konsep Penipuan dalam Ranah Hukum Pidana dan Hukum Perdata." Jurnal Kompilasi Hukum, 7(2), 150-160.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, s.v. "tipu muslihat." https://kbbi.web.id/tipu.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM. "Sanksi Kebiri Kimia bagi Predator Anak." http://bpsdmbox.kemenkumham.go.id.

Binsari Joice, Simamora Janpatar, dan Gultom M. H, (2026), "Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dalam Penanggulangan Eksploitasi Anak di Kota Medan", Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 6(3), 2041-2043.

Dewi, Sychdin, Saharuddin, (2025), "Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak di Bawah Umur dalam Perkara Pelecehan Seksual." Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, IAIN Mataram, 18(2), 117-119

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id.

Hakim, Lukman (2021), Asas-Asas Hukum Pidana: Buku Ajar bagi Mahasiswa. Yogyakarta, Deepublish.

Hartono, Edi, (2021), "Kajian Yuridis Pembuktian Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Jurnal Dinamika Hukum, Universitas Slamet Riyadi, 4(3), 19-22.

Hiariej, Eddy O, (2024), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional, Depok, Rajawali Pers.

Ibrahim, Jhony, (2006), Teori dan Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing.

Katadata. "Kasus Kejahatan Kesusilaan di Indonesia Meningkat pada 2024." Databoks.Katadata, 17 Desember 2025. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/69423287c6b47/kasus-kejahatan-kesusilaan-di-indonesia-meningkat-pada-2024.

Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Nusa Tenggara Barat, Mataram University Press.

Nashriana, (2014), Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.

Pradnyamita Ayu, Widhiyaastuti A.D, (2026), "Kedudukan Hukum Unsur Ketiadaan Persetujuan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual", Jurnal Kertha Desa, 14(3), 185–199.

Pujaningrum, Dyah Retno, (2022), "Kekuatan Pembuktian Visum et Repertum pada Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan Secara Paksa Terhadap Anak." Jurnal Verstek, 10(1), 232

Rasiwan, Iwan, (2025), Pengantar Sistem Peradilan Pidana Anak, PT Penamuda Media, Yogyakarta.

Riadi, Edi, (2011), Statistika Penelitian Analisis Manual dan IBM SPSS, Yogyakarta.

Saragih, Marsel Agustino, dan Simamora Janpatar, (2025), "Peranan Kejaksaan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur", Jurnal Media Informatika, 6(2), 1023-1025.

Simamora Janpatar (2014),” Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas” jurnal yudisial, 7(1),6

Simamora Janpatar, Sarjono A.G.A, (2022), “Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia”, Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), 03(01), 60-63.

Sitompul N.M, Janpatar Simamora, dan Situmorang S. F.B, (2026), "Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Dikaitkan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) (Studi Putusan: Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap)", Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 6(3), 1999–2001.

Sosilo, R, (2019) “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & Komentar Detail Pasal Per Pasal”, Jurnal Lex Positivis, Universitas Lambung Mangkurat, 3(3), 175-181.

Soeparmono, R, (2002), Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung, Mandar Maju.

Syarifah, Mustika Chasanatusy, 2023, Buku Ajar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal: Untuk Mahasiswa Kedokteran, UNUSA Press, Surabaya.

Wiwik, Widiarty (2024), Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta, Publika Global Media.

Legislation

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Court Decision

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mdn, tanggal 16 Desember 2024

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.