Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh PT Meja Ilmiah Publikasi. Jurnal ini secara khusus mengkaji ilmu hukum serta mampu menyajikan berbagai hasil penelitian ilmiah terkini dan terkemuka. Administrator jurnal menerima artikel yang dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan hukum dan lingkungan hidup dari para ilmuwan, akademis, dan para penulis dan peneliti profesional. Jurnal ini berisi hasil-hasil penelitian, resume tokoh-tokoh terkenal ataupun ulasan yang bersifat inovatif dan solutif di bidang hukum. Artikel jurnal ini diterbitkan dua kali setahun yaitu Januari dan Juli.
Diterbitkan: 2025-07-20
Artikel
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis Dihubungkan dengan Tujuan Pendidikan Pesantren
120-136
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pondok pesantren yang mengabaikan korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren dihubungkan dengan tujuan pendidikan pesantren. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif-analisis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengabaian Pondok Pesantren terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif. Namun peraturan yang mengakomodir perlindungan hukum tersebut tidak menjelaskan mekanisme pemberian sanksi dan kategorisasi tingkat pelanggaran, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren berkaitan erat dengan tujuan pendidikan pesantren, yakni; a) pencegahan kekerasan seksual melalui pembentukan individu unggul; b) pencegahan kekerasan seksual melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat; c) pengembangan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin; d) penyelenggaraan Pondok Pesantren berdasarkan hukum nasional.
Menguji Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Politik Legislasi: Refleksi atas Prolegnas dan Prolegda di Indonesia
137-164
Artikel ini membahas tentang apa saja hambatan struktural dan normatif dalam mewujudkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan program legislasi. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda)merupakan instrumen utama dalam perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Idealnya, kedua program ini disusun secara partisipatif dan transparan agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Namun dalam praktiknya, proses penyusunan Prolegnas dan Prolegda masih cenderung elitis dan tertutup, sehingga menimbulkan kesenjangan antara produk hukum yang dihasilkan dan aspirasi publik. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif dan teoritis-kritis untuk mengkaji sejauh mana partisipasi publik dan transparansi telah diakomodasi dalam penyusunan program legislasi, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih bersifat simbolik dan belum terinstitusionalisasi dengan baik dalam sistem legislasi. Hambatan struktural seperti dominasi elit politik, serta hambatan normatif seperti minimnya pengaturan teknis partisipasi publik dalam undang-undang, menjadi faktor utama. Kajian ini merekomendasikan penguatan mekanisme partisipatif dan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penyusunan Prolegnas dan Prolegda sebagai bagian dari reformasi politik hukum yang berorientasi pada demokrasi deliberatif.
Analisis Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Dalam Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Administrasi Pindah Memilih
165-191
Kajian ini ditujukan guna menganalisis bagaimana Bawaslu Provinsi Gorontalo mengeluarkan keputusan berkenaan penyelesaian pelanggaran administratif soal pemilih pindah pada pemilu. Kajian ini memanfaatkan pendekatan normatif dengan cara kualitatif serta menganalisis keputusan-keputusan Bawaslu dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik pengumpulan data dilaksanakan lewat telaah berkas putusan Bawaslu dan sesi tanya jawab bersama para pihak yang berkepentingan pada tahapan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keputusan Bawaslu secara umum telah mencakup pertimbangan hukum yang cukup, terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan norma dan prosedur yang berlaku. Beberapa keputusan tidak secara jelas mendefinisikan pelanggaran administrasi yang dilakukan, yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemilih dan peserta pemilu. Penelitian ini menekankan pentingnya penyusunan standar yang lebih konsisten dan transparan dalam penanganan pelanggaran administrasi, guna meningkatkan kepastian hukum, khususnya dalam konteks pindah memilih. Penelitian ini memberikan kontribusi akademis dan praktis untuk perbaikan kualitas keputusan Bawaslu di masa yang akan datang.
Diplomasi Pertahanan Dalam Perspektif Hukum Internasional: Strategi Mewujudkan Keamanan Global
192-201
Diplomasi pertahanan merupakan instrumen strategis dalam hubungan internasional yang mengedepankan penggunaan kekuatan militer sebagai sarana membangun kepercayaan, mencegah konflik, dan memperkuat kerja sama keamanan antarnegara. Dalam perspektif hukum internasional, diplomasi ini berperan penting dalam pembentukan norma dan rezim internasional guna mendukung stabilitas dan perdamaian global. Artikel ini menganalisis peran strategis diplomasi pertahanan dalam kerangka hukum internasional, dengan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif berbasis studi literatur terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa diplomasi pertahanan efektif dalam memperkuat rezim keamanan kolektif dan norma-norma internasional, meskipun masih menghadapi tantangan terkait perbedaan kepentingan nasional, interpretasi hukum, serta isu kedaulatan negara. Diperlukan penguatan kerangka hukum internasional agar diplomasi pertahanan dapat dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Implementasi Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Penetapan Konsinyasi Ganti Rugi Tanah Sengketa
202-225
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana analisis yuridis ratio decidendi pada putusan hakim dalam perkara konsinyasi ganti kerugian atas objek tanah yang masih berstatus sengketa pada kasus No: 69/Pdt.P-Kons/2022/PN Gto. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan studi kasus terhadap dokumen putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan terkait. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk menelaah dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan konsinyasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan konsinyasi berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, dengan alasan adanya sengketa kepemilikan yang menghalangi pembayaran langsung ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Ratio decidendi hakim menekankan pentingnya asas kemanfaatan demi kelancaran pembangunan proyek bendungan sebagai kepentingan umum, namun tetap menjamin hak-hak para pihak dengan menitipkan dana ganti kerugian di pengadilan hingga sengketa kepemilikan selesai. Dampak dari penelitian ini adalah penetapan konsinyasi dinilai sebagai solusi hukum yang sah dan pragmatis untuk mengatasi hambatan pengadaan tanah akibat sengketa, namun juga menimbulkan dilema keadilan waktu bagi pihak yang berhak, karena akses terhadap hak ganti kerugian harus menunggu hingga sengketa selesai. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan pedoman teknis pelaksanaan konsinyasi dan percepatan penyelesaian sengketa kepemilikan tanah demi mewujudkan kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dinamika Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serta Implikasinya Terhadap Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
226-246
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) serta menilai implikasinya terhadap konsistensi sistem hukum pemilu menjelang Pemilu Serentak tahun 2024. Penyelesaian PHPU Kada pada awalnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keterbatasan efektivitas dalam pemeriksaan perkara serta meningkatnya beban yudisial mendorong dialihkannya kewenangan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945, sehingga MK hanya berwenang menangani sengketa Pilkada secara transisional hingga terbentuknya badan peradilan khusus. Kegagalan legislator dalam merealisasikan amanat tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum kelembagaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 kemudian mempertegas bahwa kewenangan MK bersifat tetap sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian merekomendasikan pencantuman eksplisit kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 untuk memperkuat legitimasi kelembagaan, menjamin kepastian hukum, dan memastikan keberlanjutan sistem pemilu serentak secara konstitusional.
Implementasi Kebijakan Preventif Polresta Gorontalo Kota Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Ibu Tiri
247-268
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan preventif Polresta Gorontalo Kota dalam menangani tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu tiri, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan peluang penguatan kebijakan tersebut di masa mendatang. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya angka kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, khususnya oleh ibu tiri, yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis serius bagi korban. Fenomena ini menuntut respons strategis dari aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan sistem perlindungan anak yang efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku, korban, dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Gorontalo Kota, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur dan dokumentasi. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk mengorganisir dan menginterpretasi data lapangan berdasarkan teori dan prinsip hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Gorontalo Kota telah menerapkan berbagai strategi preventif, seperti sosialisasi dan edukasi hukum, pendekatan restoratif, pembentukan posko pelaporan dan hotline kekerasan anak, kolaborasi dengan lembaga non-pemerintah, serta optimalisasi fungsi Bimbingan Masyarakat (BINMAS). Upaya-upaya ini terbukti meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan anak, meskipun masih dihadapkan pada tantangan berupa keterbatasan sumber daya, rendahnya partisipasi masyarakat, dan belum meratanya edukasi hukum. Penelitian ini memberikan dampak positif berupa model pencegahan kekerasan anak berbasis komunitas dan kolaborasi multi-sektor yang dapat diadopsi di wilayah lain. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya meliputi kajian lebih mendalam tentang dinamika relasi kuasa dalam keluarga tiri, efektivitas intervensi komunitas, serta optimalisasi teknologi digital dalam pelaporan dan pendampingan korban kekerasan anak.
Pembuktian Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai Dasar Gugatan di PTUN
269-284
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar pembuktian dan efektivitas alat bukti dalam sengketa tata usaha negara yang didasarkan pada pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Fokus utama penelitian adalah menjawab pertanyaan bagaimana pelanggaran terhadap asas yang bersifat abstrak dapat dibuktikan secara konkret di persidangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebuah area yang penuh tantangan praktis bagi para pencari keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi praktik pembuktian dalam yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pembuktian pelanggaran AAUPB bersifat bebas (vrij bewijs), bergantung pada keyakinan hakim yang didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Pembuktian yang efektif tidak dapat bertumpu pada satu jenis bukti, melainkan pada kombinasi sinergis antara bukti surat untuk menelusuri proses, keterangan ahli untuk menerjemahkan norma abstrak, dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta prosedural. Dampak dari penelitian ini adalah memberikan kerangka kerja strategis bagi praktisi hukum dalam menyusun gugatan dan menawarkan basis bagi pengembangan pedoman peradilan demi meningkatkan konsistensi putusan.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Melalui Marketplace
285-306
Produk kosmetik impor yang diedarkan melalui marketplace tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan tindakan ilegal. Tindakan ini diatur oleh berbagai regulasi untuk menegakan perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik impor di marketplace dengan menerbitkan sertifikasi izin edar atas suatu produk kosmetik impor yang memenuhi standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara online melalui marketplace. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisa menggunakan metode analisa data kualitatif. Dapat diperoleh hasil akhir dari penelitian ini bahwa konsumen dan pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban untuk menegakan perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor melalui marketplace diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.
Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Ticketing Pending Payment dan Keterlambatan Konfirmasi E-Ticket Konser Day6
307-328
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam transaksi e-ticketing, khususnya dalam kasus-kasus seperti keterlambatan pembayaran dan konfirmasi tiket elektronik. Fokus penelitian ini adalah pada kasus konser DAY6 3rd World Tour “Forever Young” di Jakarta, yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro, di mana banyak konsumen yang mengalami kendala teknis pada platform penjualan tiket, terutama pada saat pembayaran dan konfirmasi tiket. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan oleh promotor terhadap isu-isu tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang digariskan dalam undang-undang. Indikator implementasi yang tidak memadai termasuk kurangnya akuntabilitas, kurangnya keterbukaan informasi, dan lambatnya respon terhadap keluhan konsumen. Penelitian ini menggarisbawahi perlunya peningkatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas di antara para pelaku usaha digital, dan penerapan mekanisme pengaduan konsumen yang efektif.
Kajian Yuridis Hambatan Penanggulangan Kasus Pornografi di Polres Boalemo dan Pendekatan Solutif untuk Penguatan Perlindungan Korban
329-340
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yuridis dan non-yuridis dalam penanggulangan kasus pornografi di Polres Boalemo serta merumuskan pendekatan solutif guna memperkuat perlindungan korban. Pertanyaan utama yang dijawab adalah bagaimana kendala hukum, teknis, dan sosial memengaruhi efektivitas penanganan kasus pornografi, serta solusi apa yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan perlindungan korban secara menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik observasi, wawancara mendalam dengan penyidik, korban, dan pihak terkait, serta dokumentasi terhadap dokumen hukum dan literatur relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan pada teori perlindungan korban dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Boalemo telah menjalankan penegakan hukum terhadap pelaku pornografi secara prosedural, menjaga kerahasiaan identitas, dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Namun, perlindungan korban masih didominasi pendekatan represif dan belum optimal dalam pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi. Hambatan utama yang ditemukan meliputi disharmoni regulasi antara UU Pornografi dan UU ITE, keterbatasan fasilitas forensik digital, lemahnya koordinasi antarlembaga, rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat, serta stigma sosial terhadap korban. Dampak penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas lembaga, edukasi hukum dan literasi digital, serta pengembangan sistem pendampingan korban yang terintegrasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan unit layanan terpadu, peningkatan kapasitas SDM hukum siber, harmonisasi regulasi teknis, dan edukasi preventif kepada masyarakat. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik penegakan hukum yang lebih adaptif dan responsif dalam perlindungan korban kejahatan digital di tingkat daerah maupun nasional.
Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pemeriksaan Keuangan Desa
341-354
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan desa. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana perubahan regulasi ini memperluas, memperjelas, dan memperkuat peran BPK dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa secara langsung, serta dampaknya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, perbandingan, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BPK untuk melakukan audit langsung ke desa, tidak lagi terbatas pada audit APBD kabupaten/kota. Kewenangan BPK kini meliputi audit administratif, audit kinerja, dan audit investigatif, sehingga pengawasan keuangan desa menjadi lebih komprehensif dan substantif. Dampak dari perubahan ini adalah meningkatnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan desa, serta penguatan prinsip good governance di tingkat desa. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah desa, kolaborasi lintas lembaga, dan pengembangan sistem pelaporan yang terbuka untuk mendukung efektivitas pengawasan keuangan desa di era regulasi baru.
Modus Operandi Tindak Pidana Sodomi oleh Oknum Guru terhadap Anak Didik
355-367
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam modus operandi tindak pidana sodomi yang dilakukan oleh oknum guru terhadap anak didik di lingkungan pendidikan, khususnya di Kota Gorontalo. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana strategi, pola, dan faktor pendukung yang memungkinkan terjadinya kejahatan seksual oleh tenaga pendidik, serta bagaimana upaya pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan secara efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara langsung dengan aparat penegak hukum, pelaku, serta pihak terkait di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Kota Gorontalo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku sangat terstruktur, dimulai dari proses grooming, pemberian hadiah, manipulasi psikologis, hingga ancaman agar korban tetap diam. Pelaku memanfaatkan posisi dan kepercayaan sebagai guru untuk mendekati korban, serta memanfaatkan kelemahan ekonomi dan psikologis anak didik. Faktor lingkungan, sosial, dan psikologis sangat berperan dalam membentuk perilaku menyimpang pelaku, sementara sistem pengawasan di sekolah dan keluarga masih lemah. Dampak kejahatan ini sangat luas, meliputi gangguan psikologis, penurunan prestasi, dan stigma sosial terhadap korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di sekolah, edukasi seksual, pelatihan etika profesi guru, serta kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum. Rekomendasi penelitian meliputi pengembangan model pencegahan berbasis multidisipliner dan evaluasi rutin terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pemasaran Produk Perawatan Badan Overclaim di Marketplace
368-386
Pesatnya perkembangan industri perawatan badan di Indonesia diiringi dengan maraknya praktik pemasaran berlebihan (overclaim) di marketplace. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen secara kesehatan dan finansial akibat informasi yang menyesatkan tanpa bukti ilmiah yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat overclaim berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overclaim melanggar hak konsumen dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Namun, pelaksanaannya masih terkendala lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran konsumen, serta tidak jelasnya tanggung jawab hukum marketplace. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, BPOM, marketplace, dan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang komprehensif dan efektif di era digital.
Peran Ganda Media Sosial Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Antara Advokasi Publik dan Risiko Reviktimisasi Korban
387-398
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dengan dampak jangka panjang. Di era digital, media sosial memainkan peran ganda yang paradoksal dalam penanganan kasus-kasus ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ganda media sosial sebagai alat advokasi publik yang mempercepat proses hukum sekaligus sebagai medium yang berisiko menyebabkan reviktimisasi pada korban anak. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan empiris, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan, analisis konten pada kasus-kasus viral di Indonesia periode 2020-2024, serta wawancara mendalam dengan aktivis perlindungan anak, pakar hukum, dan penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tekanan publik melalui media sosial terbukti efektif mengakselerasi respons penegak hukum. Namun, pada saat yang sama, paparan yang tidak etis seperti penyebaran identitas, komentar negatif, dan stigma di platform digital menyebabkan trauma berulang dan penderitaan psikologis yang mendalam bagi korban. Kondisi ini diperparah oleh celah regulasi yang tidak adaptif terhadap kecepatan media sosial dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kesimpulannya, keadilan yang bergantung pada viralitas adalah sistem yang tidak berkelanjutan dan berbahaya. Diperlukan sebuah pergeseran fundamental menuju pendekatan kolaboratif antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk membangun ekosistem digital yang berpusat pada korban, di mana perlindungan, pemulihan, dan martabat anak menjadi prioritas utama.
Kajian Hukum atas Determinan Tindakan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur dengan Retardasi Mental
399-412
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor determinan terjadinya tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan retardasi mental di wilayah Polres Bone Bolango, serta menilai efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban, dan pihak terkait, serta observasi langsung terhadap proses penanganan kasus. Data sekunder dikumpulkan dari dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa determinan utama terjadinya tindak asusila pada anak dengan retardasi mental meliputi keterbatasan kognitif dan komunikasi korban, lemahnya pengawasan keluarga, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta pengaruh lingkungan dan kemajuan teknologi informasi. Hambatan utama dalam perlindungan hukum adalah keterbatasan sumber daya manusia di kepolisian, kurangnya fasilitas pendukung, dan stigma sosial terhadap anak penyandang disabilitas. Dampak dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan hukum yang lebih responsif, peningkatan kapasitas petugas, penyediaan rumah aman, serta edukasi hukum yang berkelanjutan di masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus, serta perlunya pengembangan kebijakan yang lebih inklusif untuk melindungi anak dengan retardasi mental dari kejahatan seksual.
Determinan Penghambat dan Strategi Kejaksaan Negeri Boalemo dalam Melindungi Anak sebagai Korban Pencabulan
413-426
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan penghambat dan strategi yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo dalam melindungi anak sebagai korban pencabulan. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana hambatan internal dan eksternal memengaruhi efektivitas perlindungan hukum, serta strategi apa saja yang telah dan dapat diimplementasikan untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Boalemo, serta dokumentasi kasus-kasus pencabulan anak yang ditangani dalam lima tahun terakhir. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai faktor penghambat dan upaya perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan di Boalemo meliputi keterbatasan sumber daya manusia terlatih, minimnya sarana dan prasarana ramah anak, lemahnya koordinasi antarlembaga, tekanan psikologis korban, serta tantangan dalam pembuktian di pengadilan. Strategi yang telah dijalankan meliputi penuntutan profesional, pendampingan hukum dan psikologis, pengajuan restitusi, pelatihan khusus bagi jaksa, pengembangan fasilitas ramah anak, serta penerapan prinsip keadilan restoratif. Dampak penelitian ini memperlihatkan bahwa upaya-upaya tersebut telah memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan hukum anak, meskipun masih diperlukan penguatan di berbagai aspek, terutama dalam sinergi lintas sektor dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik perlindungan anak di tingkat daerah maupun nasional.
Perlindungan Hukum bagi Pelamar CPNS Terkait Batas Usia dalam Hukum Kepegawaian
427-440
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait kebijakan batas usia di Indonesia, dengan mengkaji dualisme antara dasar hukum dan potensi diskriminasi dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penetapan batas usia memiliki landasan hukum yang kuat dan rasionalitas administratif untuk efisiensi dan produktivitas, kebijakan ini secara inheren berisiko menciptakan diskriminasi berbasis usia. Kebijakan yang kaku ini berbenturan dengan prinsip non-diskriminasi dalam HAM karena berpotensi mengecualikan kandidat kompeten berdasarkan stereotip usia. Dampak dari penelitian ini adalah memberikan rekomendasi bagi pemerintah untuk mengevaluasi ulang kebijakan yang ada menuju sistem rekrutmen yang lebih fleksibel, substantif, dan berfokus pada kompetensi untuk menjamin keadilan dan kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara.
Kajian Yuridis Model Penyelesaian Sengketa Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemerintah Daerah
441-458
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum serta model penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan program pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah daerah. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana ketentuan hukum yang mengatur mekanisme pinjaman dana PEN oleh pemerintah daerah, dan (2) bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus terkait pelaksanaan pinjaman PEN di beberapa daerah. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis melalui penafsiran logika hukum deduktif. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan pinjaman PEN berlandaskan pada berbagai regulasi seperti UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2020, PP No. 43 Tahun 2020, PMK No. 105/PMK.07/2020, serta PP No. 56 Tahun 2018. Namun dalam implementasinya muncul berbagai sengketa akibat wanprestasi, lemahnya pengawasan, hingga perbedaan interpretasi kontrak. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk melalui LAPS SJK. Penelitian ini berdampak pada pentingnya penguatan regulasi kontraktual dan kelembagaan bagi pemerintah daerah agar pengelolaan pinjaman publik lebih akuntabel dan potensi sengketa dapat diminimalkan secara sistematis dan efektif.
Politik Uang Pada Pilkada Merangin Tahun 2024
459-469
Politik uang merupakan masalah terbesar dalam setiap rekrutmen politik, termasuk dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Melalui Pilkada diharapkan terpilih pemimpinpemimpin daerah yang berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat, namun dalam pelaksanaannya, salah satu “pesta demokrasi” ini dipertontonkannya perilaku-perilaku kecurangan, ketidakjujuran, kebohongan-kebohongan dalam kampanye bahkan membodohi masyarakat dengan memberikan uang atau barang menjelang pencoblosan agar pemilih memilih calon tertentu yang dikenal dengan istilah money politics (politik uang). Fenomena politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Merangin, yang merujuk pada penggunaan uang atau materi untuk mempengaruhi pilihan pemilih, telah menjadi masalah signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia, termasuk dalam Pilkada Merangin, Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemberian uang tunai, barang, dan janji politik kepada pemilih dan kader partai. Faktor sosial, ekonomi, serta tingkat pendidikan menjadi pemicu utama berkembangnya praktik ini. Selain itu, praktik politik uang mengancam integritas Pilkada dengan menurunkan tingkat partisipasi politik masyarakat dan mengurangi akuntabilitas calon kepala daerah. Artikel ini menyarankan perlunya penguatan pengawasan dan pendidikan politik untuk meminimalkan dampak buruk politik uang dalam pemilu dan Pilkada di Indonesia.