Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh PT Meja Ilmiah Publikasi. Jurnal ini secara khusus mengkaji ilmu hukum serta mampu menyajikan berbagai hasil penelitian ilmiah terkini dan terkemuka. Administrator jurnal menerima artikel yang dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan hukum dan lingkungan hidup dari para ilmuwan, akademis, dan para penulis dan peneliti profesional. Jurnal ini berisi hasil-hasil penelitian, resume tokoh-tokoh terkenal ataupun ulasan yang bersifat inovatif dan solutif di bidang hukum. Artikel jurnal ini diterbitkan dua kali setahun yaitu Januari dan Juli.
Diterbitkan: 2025-01-27
Artikel
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Penyandang Disabilitas
1-14
Tulisan ini membahas sejauh mana peraturan dan hukum dapat melindungi anak-anak penyandang disabilitas dari kekerasan, terutama dari orang yang berniat menyakiti mereka. Fokus utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 473 yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti buku, jurnal akademik, serta sumber daring yang kredibel. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis kualitatif untuk memahami secara komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi anak dan penyandang disabilitas. Pasal 473 mengatur bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas akan diancam dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda golongan IV hingga VII. Penegak hukum harus mengambil langkah tegas untuk menegakkan perlindungan hukum ini, menjamin keselamatan fisik dan psikologis mereka dari segala bentuk ancaman.
Fenomena Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat
15-27
Dalam masyarakat kita yang serba cepat dan terus berkembang, aksesibilitas hak telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kemajuan teknologi telah mengubah cara individu terlibat dalam berbagai aktivitas, memfasilitasi akses ke berbagai kegiatan yang bermanfaat dan merugikan. Di antara dampak penting dari kemajuan teknologi ini adalah kemudahan bagi individu untuk ikut serta dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama peralihan dari perjudian tradisional ke platform daring. Praktik perjudian online di tengah masyarakat kita tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena secara langsung melanggar kerangka hukum Indonesia yang secara tegas melarang kegiatan tersebut. Menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan, mengirimkan, atau menyediakan informasi atau dokumen elektronik yang memuat konten perjudian, merupakan perbuatan melawan hukum. Tatanan masyarakat pada hakikatnya terjalin erat dengan hukum, yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sosiologi hukum sebagai sarana pengaturan sosial dan untuk menyelidiki efektivitas langkah-langkah penegakan hukum saat ini.
Analisis Kepatuhan Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan: Studi Kasus Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012
28-40
Apartemen Royal Kedhaton tidak memenuhi syarat-syarat memperoleh IMB dan syarat bangunan yang didirikan di kawasan cagar budaya yang diatur dalam perda Yogyakarta. tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis syarat memperoleh IMB yang sebenarnya dan syarat mendirikan bangunan di kawasan cagar budaya. metode penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang menitik beratkan pada analisis terhadap norma-norma hukum yang tertuang pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, teori-teori hukum yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah : 1. memperoleh tatacara memperoleh Izin Mendirikan Bagunanan di Yogyakarta yang benar. 2. Apartemen Royal tidak memenuhi syarat mendirikan Bangunan di kawasan cagar budaya yang diatur pula dalam Perda Yogyakarta.
Alur Penegakan Hukum dalam Kasus Pidana Berdasarkan Tugas serta Fungsi dari Hakim dan Jaksa di Indonesia
41-63
Penegakan hukum di Indonesia telah lama menjadi tantangan yang tidak dapat dipungkiri dalam diskusi hukum. Hal ini dikarenakan proses penegakan hukum di Indonesia merupakan prosedur yang sangat rumit dan multifaset, yang melibatkan beberapa pihak dengan peran dan tanggung jawab yang saling terkait. Dalam praktiknya, sistem penegakan hukum di Indonesia tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sering kali menimbulkan inefisiensi dan inkonsistensi dalam pelaksanaannya. Hal tersebut, dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan dari cara kerja sistem hukum yang berlaku, menyebabkan kekuatan mengikat dari hukum serta transparansinya dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan kualitatif dan menggunakan metodologi deskriptif-analitis yang pada hakikatnya bersifat normatif. Penelitian ini melibatkan pengumpulan data dari literatur hukum yang ada melalui telaah pustaka yang komprehensif dan pemeriksaan studi kasus yang relevan, yang memberikan wawasan berharga tentang pokok bahasan. Menyoroti peran krusial yang dimainkan oleh hakim dan jaksa dalam memastikan keadilan dan keberlanjutan proses hukum di Indonesia. Dapat ditarik hasil akhir dari penelitian tentang alur penegakan hukum dalam kasus pidana dimulai dengan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, yang kemudian diikuti oleh peran jaksa dalam penuntutan. Sinergi antara jaksa dan hakim dalam proses peradilan pidana sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan adil serta memerlukan kerja sama yang erat dan profesional antara kedua lembaga ini untuk menjaga integritas sistem peradilan, melindungi hak-hak individu, serta menciptakan keadilan sosial di masyarakat.
Ketidaksetujuan terhadap Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur ditinjau dari Aspek Hukum dan Moral
64-75
Undang-undang perkawinan telah mengalami perubahan khususnya dalam mengatur mengenai minimal usia. Sebelum mengalami perubahan, undang-undang mengatur usia minimal perkawinan laki-laki adalah 19 tahun dan usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun. Pada perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan usia minimal perkawinan baik untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Dalam perjalannya meskipun minimal usia perkawinan yang telah mengalami kenaikan namun saat ini masih banyaknya perkawinan anak di bawah umur baik yang dilakukan secara legal maupun tidak. Hal ini karena masih berlakunya dispensasi perkawinan yang diberikan oleh pengadilan dengan beberapa alasan dan bukti yang kuat yang diajukan oleh pemohon kepada hakim sehingga dapat meyakinkan hakim untuk memberikan penetapan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan menggunakan data sekunder yang menjadi bahan hukum primer. Hasil penelitian akan menunjukan bagaimana hasil dari analisis terhadap aspek hukum dan moral terkait ketidaksetujuan terhadap dispensasi perkawinan di bawah umur dan perannya terhadap pengurangan angka pernikahan dini yang tidak sah secara hukum.
Problematika Pembuktian Dalam Sengketa Medis (Analisis Putusan PN Cikarang NO. 120/Pdt.G.2019/PN Ckr)
76-87
Sengketa medis merupakan salah satu persoalan hukum yang kompleks, terutama dalam proses pembuktian yang harus dilakukan oleh pihak pasien atau penggugat untuk menunjukkan adanya kelalaian medis. Artikel ini mengkaji problematika pembuktian dalam sengketa medis di Indonesia dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Cikarang No. 120/Pdt.G/2019/PN Ckr. Pada kasus tersebut, penggugat mengalami kesulitan dalam membuktikan kelalaian dokter, terutama karena komplikasi yang dialaminya dianggap sebagai risiko medis yang telah dijelaskan sebelumnya. Analisis ini memperlihatkan tantangan dalam memisahkan komplikasi alami dari kelalaian medis yang sebenarnya, serta kendala etika terkait budaya perlindungan sejawat di kalangan medis yang memengaruhi objektivitas pendapat ahli. Selain itu, kurangnya standar pembuktian yang memadai serta peran lembaga independen, seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), memperumit upaya pembuktian dalam kasus sengketa medis. Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan standar pembuktian sengketa medis, peningkatan peran saksi ahli yang independen, dan transparansi dalam prosedur informed consent untuk meningkatkan perlindungan terhadap pasien serta keadilan dalam proses hukum.
Batasan Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
88-103
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan tanggung jawab hukum notaris dalam pembuatan akta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi di hadapan hukum, namun tanggung jawab hukumnya diatur dengan batasan-batasan yang jelas. Batasan tersebut mencakup kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, memastikan keabsahan informasi dari para pihak, menjaga kerahasiaan, dan menolak pembuatan akta yang bertentangan dengan norma sosial atau hukum. Selain itu, peran notaris juga sangat penting dalam memastikan bahwa akta yang dibuat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tidak merugikan salah satu pihak, serta dilakukan dengan ketelitian dan transparansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan metode analisis normatif untuk menggali regulasi yang mengatur profesi notaris dan tanggung jawab hukum yang melekat padanya.
Pengelolaan Kehutanan Berbasis Masyarakat Hukum Adat dalam Kerangka Konstitusi Hijau di Indonesia
104-119
Pengelolaan kehutanan di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa dekade terakhir, isu degradasi hutan dan deforestasi telah menjadi perhatian, baik di tingkat nasional maupun internasional. Konstitusi Hijau hadir sebagai pendekatan yang menekankan perlindungan lingkungan dalam kerangka hukum yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk kehutanan, dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, hasil penelitian ini ditemukan bahwa konstitusi hijau dapat diterapkan dalam pengelolaan kehutanan di Indonesia, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini mengkaji berbagai aspek hukum dan kebijakan yang relevan, termasuk perlindungan hak-hak masyarakat adat, mekanisme partisipasi publik, serta tanggung jawab negara dan pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian hutan. Diharapkan pengelolaan kehutanan Indonesia dapat lebih berkelanjutan dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip-prinsip Konstitusi Hijau.