Construction of Proof in Divorce Cases Involving Adultery Allegations: An Analysis of Two Religious Court Decisions from the Perspective of Maqāṣid al-Syarī‘ah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pembuktian hubungan dengan pihak ketiga dalam perkara perceraian serta kedudukannya dalam pembuktian perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Penelitian ini juga mengkaji pertimbangan hakim dalam mengabulkan perceraian berdasarkan perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur fikih, serta Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3997/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg dan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1072/Pdt.G/2024/PA.Mlg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan tidak menetapkan perzinaan sebagai fakta hukum, melainkan menempatkan hubungan dengan pihak ketiga sebagai salah satu faktor yang melatarbelakangi perselisihan rumah tangga. Pembuktian diarahkan pada keadaan perkawinan yang telah mengalami keretakan, ditandai dengan perselisihan berkepanjangan, perpisahan, dan tidak berhasilnya upaya perdamaian. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pengabulan perceraian dapat dipahami sebagai upaya mencegah kemudaratan yang berkelanjutan melalui perlindungan jiwa, penimbangan maslahat, dan pertimbangan akibat hukum. Penelitian ini memperjelas perbedaan orientasi pembuktian zina dan pembuktian keretakan perkawinan dalam perkara perceraian.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Al-Qur’an al-Karim.
Ibn ‘Abd al-Salām, ‘Izz al-Dīn. Qawā‘id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām. Kairo: Dār al-Ma‘ārif, 1991.
Al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn. Al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir fī Qawā‘id wa Furū‘ Fiqh al-Syāfi‘iyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990.
Al-Syāṭibī, Abū Isḥāq. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003.
Al-Syāṭibī, Abū Isḥāq. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Diterjemahkan oleh Ahmadzaini Dahlan dkk. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2021.
Haq, Islamul, Marilang, dan Kurniati. “Islamic Criminal Law on Jarimah Zina’s Testimony: Uncovering the Conflicts Between Sharia Doctrine and Reality.” Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 22, no. 1 (Mei 2022): 52–62.
Husaini, Achmad. “Dinamika Perceraian Karena Zina dan Problematika Saksi: Studi di Pengadilan Agama Kuala Tungkal.” Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2024): 145–157.
Liantari, Lale Dita Ayu, dan Sahruddin. “Analisis Yuridis Cerai Gugat dengan Alasan Perselingkuhan di Pengadilan Agama Praya Kabupaten Lombok Tengah: Studi Putusan PA Praya Nomor 1071/Pdt.G/2020/PA.Pra.” Private Law 2, no. 2 (2022): 344–51.
Rishadi, Andi, dan Habibah Fiteriana. “Dari Ruang Privat ke Ruang Sidang: Dinamika Pembuktian Perselingkuhan Digital dalam Sengketa Perceraian.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 22 Juni 2026. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/dari-ruang-privat-ke-ruang-sidang-dinamika-pembuktian-perselingkuhan-digital-dalam-sengketa-perceraian-oleh-andi-rishadi-s-h-m-h-habibah-fiteriana-s-h-m-h-22-6.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3997/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg perihal Perceraian (Cerai Gugat), 12 Mei 2020.
Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1072/Pdt.G/2024/PA.Mlg perihal Perceraian (Cerai Gugat), 30 Januari 2025.