Legal Certainty of Wage Determination as the Basis for Calculating BPJS Employment Contributions and Its Implications for Employer Accountability in North Sumatra
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan jaminan sosial pekerja bergantung pada kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban pelaporan upah dan pembayaran iuran. Penelitian ini mengkaji kepastian hukum dalam penentuan upah sebagai dasar penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta menganalisis implikasinya terhadap pertanggungjawaban pemberi kerja di Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang menggabungkan analisis peraturan perundang-undangan dengan informasi empiris yang diperoleh melalui wawancara. Analisis berfokus pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Temuan menunjukkan adanya perbedaan pemahaman pemberi kerja mengenai komponen upah, terutama penggolongan dan pelaporan tunjangan, serta variasi dalam administrasi penggajian dan akses pekerja terhadap informasi iuran. Kondisi ini menegaskan pentingnya pedoman regulasi yang jelas, pencatatan upah yang akurat, dan prosedur verifikasi yang efektif. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa perbedaan antara upah aktual dan upah yang dilaporkan tidak secara otomatis merupakan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana harus dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, unsur tindak pidana yang disangkakan, dan bukti pendukung yang memadai. Oleh karena itu, ketidakpatuhan administratif perlu dibedakan dari perbuatan yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pembinaan pemberi kerja, koordinasi antarlembaga, verifikasi pelaporan upah, dan akses pekerja terhadap mekanisme pengaduan. Langkah-langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, mendukung perlindungan hak jaminan sosial pekerja, dan mendorong penegakan hukum yang konsisten.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Afzulkifli, M., J. Emirzon, and Z. Ibrahim. “Penyelesaian tunggakan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap pekerja.” Lex LATA 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.28946/lexl.v2i2.707.
Baihaqi, A., and B. A. Prasetyo. “Pengaturan dan penegakkan hukum pengupahan dalam sistem hukum ketenagakerjaan.” Jurnal Pena Hukum 1, no. 1 (2022). https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JPH/article/view/27808.
BPJS Ketenagakerjaan. Laporan terintegrasi 2024: Innovating with integrity, fostering loyalty. 2024. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/laporan-terintegrasi.html.
Dela, S., and W. E. Putra. “Optimization of corporate compliance procedures in the payment of BPJS Ketenagakerjaan contributions in Jambi.” Jambi Accounting Review 6, no. 3 (2025): 13–21. https://doi.org/10.22437/axfhw630.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.. “Kadisnaker terus mengingatkan perusahaan agar patuh dan taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.” July 17, 2025. https://disnaker.sumutprov.go.id/artikel/kadisnaker-terus-mengingatkan-perusahaan-agar-patuh-dan-taat-membayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan.
Hulopi, W. N., R. Kasim, and R. W. Amu. “Efektivitas terhadap sanksi pidana bagi perusahaan yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan: Studi di BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo.” Majelis: Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 2 (2025): 83–97. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i2.648.
Kristianto, W., and H. Chariansyah. “Pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dalam penelitian hukum normatif.” Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar 11, no. 3 (2026): 1–14. https://doi.org/10.23969/jp.v11i03.63626.
Lawolo, A. E. P., S. Simanullang, and H. Pahlevi. “Criminal liability for companies that register part of the BPJS Employment Program.” Contemporary Journal of Applied Sciences 2, no. 12 (2025): 959–966. https://doi.org/10.55927/cjas.v2i12.13334.
Luthfiana, U. “Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh penerima upah dalam suatu perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.” Progresif: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2016). https://doi.org/10.33019/progresif.v10i1.181.
Marzuki, P. M. Penelitian hukum. Edisi revisi, cetakan ke-15. Kencana, 2021.
Pangaribuan, A. M. A. “Metode wawancara dalam penelitian hukum doktrinal dan sosio-legal.” Undang: Jurnal Hukum 6, no. 2 (2024): 351–383. https://doi.org/10.22437/ujh.6.2.351-383.
Putri, D. I. I., L. Anggraeni, and Widyastutik. “Faktor yang mempengaruhi kelancaran pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan (Studi kasus di Kota Tangerang).” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan 12, no. 1 (2023): 84–100. https://doi.org/10.29244/jekp.12.1.2023.84-100.
Riana, A. “Pelindungan hukum pekerja terhadap ketidaksesuaian pelaporan upah yang didaftarkan ke BPJS oleh perusahaan (Studi kasus PT MLG).” Juridica: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 6, no. 2 (2025): 58–68. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i2.410.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Satria, D. F., C. W. Haruni, and F. Esfandiari. “Kepastian hukum terhadap iuran peserta BPJS pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020.” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 2 (2021): 153–164. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.16934.
Tan, D. “Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2463–2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.
Tsani, M. F. A. Pelindungan hukum bagi pekerja terhadap ketidaksesuaian pelaporan upah yang didaftarkan ke BPJS oleh perusahaan (Studi kasus PT. XYZ) [Tesis magister, Universitas Gadjah Mada]. ETD Universitas Gadjah Mada. 2023. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/220548.
Yanova, M. H., P. Komarudin, and H. Hadi. “Metode penelitian hukum: Analisis problematika hukum dengan metode penelitian normatif dan empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408. https://doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423.
Yusuf, F. M., and A. A. Thohari. “Konsekuensi hukum terhadap perusahaan dan tenaga kerja akibat ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1674–1689. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10653.