Legal Protection of Banking Customers in the Resolution of Banking Investment Disputes between Indonesia and Malaysia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam sengketa investasi perbankan memiliki peran penting karena hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan sering kali tidak seimbang, baik dari sisi informasi, posisi tawar, maupun akses terhadap mekanisme pemulihan. Perbedaan struktur hukum Indonesia dan Malaysia menjadi menarik untuk dikaji karena kedua negara sama-sama mengakui perlindungan nasabah, tetapi memiliki pola pengaturan dan penyelesaian sengketa yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan Indonesia dan Malaysia, serta literatur hukum yang berkaitan dengan perlindungan nasabah, investasi perbankan, dan penyelesaian sengketa jasa keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki dasar perlindungan hukum yang cukup luas, tetapi pengaturannya masih tersebar dalam beberapa instrumen hukum sehingga jalur perlindungan dan pemulihan belum sepenuhnya mudah dipahami oleh nasabah. Malaysia menunjukkan pola yang lebih terintegrasi melalui kerangka regulasi sektor jasa keuangan dan mekanisme ombudsman yang memberi jalur penyelesaian sengketa lebih terarah. Efektivitas perlindungan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma, tetapi juga oleh kejelasan struktur, aksesibilitas forum, dan keterpaduan mekanisme penyelesaian sengketa.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Ahimsa, T. “Transparansi informasi sebagai bentuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan: studi komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia.” Dialogia Iuridica 13, no. 2 (2022): 65–91. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4391.
Ahmad, Hakam, Sri Anggraini, dan Gesang Iswahyudi. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1800.
Amiroh, Fadhilatul, Hamzah, dan Rohaini. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK: Perspektif Perlindungan Konsumen.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025): 8853–62. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2785.
Anbiya, Zaneta Aisyah Nur, dan Ratna Januarita. “Tanggung Jawab Bank atas Investasi Ilegal Pegawai: Tinjauan UUPK dan GCG.” Bandung Conference Series: Law Studies 6, no. 1 (2026). https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21897.
Anggara, Rizki Bima, Risma Apriyanti, Nada Prima Dirkareshza, dan Atik Winanti. “Penanaman modal Indonesia versus Malaysia dari segi hukum positif dalam studi banding di Malaysia.” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 2, no. 2 (2025): 306–26. https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1941.
Asriati, dan S Baddu. “Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor selaku Konsumen.” Pleno Jure 10, no. 1 (2021): 38–53. https://doi.org/10.37541/plenojure.v10i1.561.
Bekasi, Sinyal. “Diduga Pelanggaran Prosedur Bank UOB: Nasabah Lapor Polisi Setelah Kehilangan USD 339.448.” Sinyal Bekasi, 2025. https://sinyalbekasi.com.
Dias, Gessica Aulya Rahmy, Purwono Sungkowo Raharjo, dan Sapto Hermawan. “Perbandingan Perlindungan Konsumen Aplikasi Open Banking di Indonesia dan Malaysia.” Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara 2, no. 1 (2025): 206–25. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1321.
Disemadi, Hari Sutra. “Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum (Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies).” Journal of Judicia; Review 24, no. 2 (2022): 289–304.
Fahamsyah, Ermanto, Kania Venisa Rachim, Ramadhan Dwi Saputra, dan Vicko Taniady. “Navigating Fintech Sharia Regulation In Indonesia : Lesson Learned From Malaysia.” Malaysian Journal of Syariah and Law 13, no. 1 (2025): 179–92. https://doi.org/10.33102/mjsl.vol13no1.794.
Fitrianto, Bambang, K Khairuddin, dan P Raihandinata. “Efektivitas Mediasi Perbankan dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia.” ANDREW Law Journal 4, no. 2 (2025): 898–912. https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.134.
Ilias, Ibtisam Ilyana, Rusni Hassan, Salina Kassim, dan Elistina Abu Bakar. “Consumer Credit Grievance and Redress Mechanisms: The Malaysia Perspective.” UUM Journal of Legal Studies 12, no. 2 (2021): 61–88. https://doi.org/10.32890/uumjls2021.12.2.4.
Keuangan, Otoritas Jasa. “OJK terima 31.099 pengaduan hingga November 2024,” 2024. https://www.antaranews.com/berita/4528852/ojk-terima-31099-pengaduan-hingga-november-2024.
Lim, Feili, dan Gunardi Lie. “Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Era Transformasi Digital: Kajian Hukum Bisnis di Indonesia.” Media Hukum Indonesia 3, no. 4 (2025). https://doi.org/10.5281/zenodo.17263115.
Mandira, Novia Bali. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal.” Al Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan 6, no. 2 (2021): 345. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/4474.
Pramita, K Desy, dan K Diva Hendrayana. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Sebagai Konsumen dalam Investasi Online.” Jurnal Pacta Sunt Servanda 2, no. 1 (2021): 1–8. https://doi.org/10.23887/jpss.v2i1.449.
Pratama, C G, dan E Jaelani. “Perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi reksa dana.” Binamulia Hukum 12, no. 2 (2023): 369–79. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.429.
Pratiwi, dan Hani Irhamdessetya. “Legal Protection of Banking Customers.” In Proceeding International Conference on Economics, Law and Humanities, Vol. 2. Universitas Ngudi Waluyo, 2023. https://callforpaper.unw.ac.id/index.php/ICOELH/article/view/495.
Rama, B G A. “Alternatif penyelesaian sengketa jasa keuangan melalui LAPS-SJK: perspektif kepastian hukum.” In International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement, 1:22–28, 2022. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/icfh/article/view/3923.
Sari, Ariella Gitta, Hery Lilik Sudarmanto, dan Divi Kusumaningrum. “Online Dispute Resolution (ODR) Wujud Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Fintech di Indonesia.” Transparansi Hukum 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2268.
Service, Financial Markets Ombudsman. “Mis-selling of an investment-linked insurance product.” Financial Markets Ombudsman Service, 2025. https://www.fmos.org.my/en/mis-selling-of-an-investment-linked-insurance-product/.
Setiawan, Mohamad Dino, dan A. Basuki Babussalam. “Legal Protection for Termination of Employment Relations in the Gig Economy According to Philipus M. Hadjon’s Theory.” Journal Presumption of Law 8, no. 1 (2026): 59–79. https://doi.org/10.31949/jpl.v8i1.17501.
Sudirman, Lu, dan Hari Sutra Disemadi. “Legal Protection for Borrowers and Business Dispute Resolution in Fintech Lending Services.” Jurnal Jurisprudence, 2021. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v11i2.15853.
Tan, D. “Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 2021. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/5601.
Waluyo, T, W Prawesthi, dan B Amiq. “Perlindungan hukum terhadap investor pada investasi.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 05 (2025): 1–25. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.1995.
Warsokusumo, Brigita Sandyandika. “Pelaksanaan Prinsip Una Via Dalam Upaya Pemulihan Kerugian Investor: Studi Perbandingan Dengan Singapura Dan Malaysia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 12, no. 10 (2025): 1–10. https://doi.org/10.6679/8rt3sg27.
Warta, Ekonomi. “OJK Catat 37 Ribu Pengaduan Konsumen, Sektor Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan.” Investing.com Indonesia. 2024. https://id.investing.com/news/stock-market-news/ojk-catat-37-ribu-pengaduan-konsumen-sektor-perbankan-paling-banyak-dikeluhkan-2880528.
Financial Services Authority (OJK). Regulation No. 22 of 2023 concerning Consumer and Public Protection in Financial Services. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Pelindungan-Konsumen-dan-Masyarakat-di-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx.
Financial Services Authority (OJK). Regulation No. 61/POJK.07/2020 concerning Alternative Financial Services Sector Dispute Resolution. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx.