Limited Material Truth in Civil Procedure: Objective Triggers and Safeguards for Judicial Intervention
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hukum acara perdata di Indonesia pada umumnya menganut konsep kebenaran formal yang didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak di pengadilan. Penerapannya berkaitan dengan asas hakim pasif yang membatasi peran hakim dalam menilai dalil dan bukti para pihak demi menjaga netralitas serta kepastian prosedural. Namun, dominasi kebenaran formal dapat menimbulkan kesenjangan antara keadilan prosedural dan substantif akibat perbedaan kondisi ekonomi, akses terhadap bantuan hukum dan informasi, serta kemampuan para pihak dalam menyajikan bukti. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan dominasi kebenaran formal dan merumuskan model kebenaran materiil terbatas dalam hukum acara perdata. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan filosofis. Hasilnya menunjukkan bahwa kebenaran formal memiliki keterbatasan dalam mengungkap keadaan yang sebenarnya karena bergantung pada kemampuan para pihak untuk membuktikan dalilnya. Penerapan kebenaran materiil secara penuh juga berpotensi mengganggu ketidakberpihakan hakim. Oleh karena itu, diperlukan model kebenaran materiil terbatas berdasarkan parameter objektif, termasuk ketimpangan antarpihak, indikasi manipulasi bukti atau penyalahgunaan proses hukum, serta kebutuhan mewujudkan keadilan substantif. Model ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan prosedural, dan keadilan substantif.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Afriana, Anita, Ema Rahmawati, Rai Mantili, and Sherly Ayuna Putri. “Batasan asas hakim pasif dan aktif pada peradilan perdata.” Jurnal Bina Mulia Hukum 7, no. 1 (2022): 142–154. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.1078.
Aisyah, Nandhyra Syafa Nur. “Legal analysis of pro bono legal aid in fulfilling the rights of marginalized groups in civil litigation: analisis hukum tentang bantuan hukum pro bono dalam mewujudkan hak-hak kelompok marginal dalam perkara perdata.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 12, no. 1 (2026): 131–150. https://doi.org/10.36913/adhaper.v12i1.17.
Ardhan, Muhammad Urifianto, Maydi Jack Sandi, Kezia Estevania Christabel E, and Moody Rizqy Syailendra P. “Peran hakim dalam pembuktian peran perdata: studi kasus sengketa perjanjian sewa menyewa.” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 5 (2025): 1996–2002. https://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.1996-2002.
Aryana, Rizka Afi. “Penerapan prinsip hakim pasif dan aktif dalam proses pembuktian hukum acara perdata.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 1 (2025): 115–119. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3184.
Bachsin, Alzasyah, Hafiz Fathi Huga Ekoputro, Haykal Ikram Arya Ranggana, Javier Nixon Oktorifa Ramadhan, Muhammad Sultan Fadhillah, and Farahdinny Siswajanthy. “Kedudukan and Penilaian Hakim Terhadap Alat Bukti Elektronik Dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, No. 3 (2025): 2364–70.
Banna, Nurrahim Hasan Al, Naufal Nafis Ardana, Muhammad Fakhri Kurniawan, and Ramadhan Dwi Prasetyo. “Analisis Ketimpangan Keadilan di Indonesia: Potret Buram Hukum yang Berpihak pada Kuasa.” Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 5, no. 1 (2025): 125–134. https://doi.org/10.52738/pjk.v5i1.728.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata.” Mimbar Hukum 22, no. 2 (2010): 347–359. https://doi.org/10.22146/jmh.16225.
Damanik, Muhammad Irfan Luthfi, and Fauziah Lubis. “Arti Pentingnya Pembuktian Dalam Proses Penemuan Hukum Di Peradilan Perdata.” Judge: Jurnal Hukum 5, No. 02 (2024): 74–81.
Harahap, Asliani, Ayatullah Aulia Akbar, Nur Rafika, and Silvi Aulia Rizqi. “Analisis Ketimpangan Dalam Penerapan Hukum Melalui Perspektif Teori Hukum Kritis.” Jurnal Kebijakan Reformasi Hukum 10, No. 5 (2026): 121–32.
Jayadi, Hendri. “Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Berdasarkan Hukum Acara Perdata Indonesia.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1815–1822. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3444.
Kamila, Alya Nur, Jundiyah Aqilah Rohmah, Falin Kharisma Alya, and Sri Handayani. “Lingkup Penerapan Asas Hakim bersifat Pasif dan Aktif dalam Pembuktian pada Perkara Perdata di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 3, no. 4 (2026): 538–549. https://doi.org/10.62379/fw4dy055.
Lubis, Fauziah, Naura Fitri Zaskia Sinambela, Ardita Syahputri, Mellisa Meha, Tri Syahputri, and Fahrul Ramadhan Lubis. “Upaya mencari kebenaran materiil dalam hukum acara perdata.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 5, no. 2 (2025): 1233–1246. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i2.621.
Mairista, Missy, and Zulhidah. “Penegakan hukum yang berkeadilan dalam perspektif keadilan substantif dan supremasi hukum di indonesia.” Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar 11, no. 2 (2026): 200–211. https://doi.org/10.23969/jp.v11i2.52748.
Marda, Guruh, Vito Dewangga, Rafi Ashtari Musyaffa, and Cinta Sekar Kinanti. “Pembuktian Hukum Acara Perdata Melalui Pengetahuan Hakim.” Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan 8, no. 2 (2023): 35–49. https://doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2306.
Maulidiyah, Nurfauzah, and Yustria Novi Satriana. “Eksistensi Digital Evidence dalam Hukum Acara Perdata.” Jurnal Cakrawala Hukum 10, no. 1 (2019): 69–76. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i1.2616.
Muqaddas, Busyro. “Mengkritisi Asas-asas Hukum Acara Perdata.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 9, no. 20 (2002): 18–31. https://doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss20.art2.
Parengkuan, Harumi Ram Tatiana, M. Fadlan Izyan, Naswan Nail, and Moulyta Elgi Trinanda. “Analisis Yuridis terhadap Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 5, no. 1 (2026): 62–78. https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i1.5918.
Putra, Moody Rizqy Syailendra, Indri Elena Suni, Ekaprasetya Artha Kencana, and Veren Kasslim. “Asas Pasif Bagi Hakim Perdata Dalam Mengadili Sebuah Perkara Di Pengadilan: Studi Perkara No. 819/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr.” Notary Law Journal 4, no. 2 (2025): 82–91. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i2.114.
Putri, Sherenika. “Peran Hakim Dalam Menjamin Keseimbangan Hak and Kewajiban Para Pihak Dalam Proses Persidangan Perdata.” Sriwijaya Journal Of Private Law 1, No. 2 (2025): 155–64.
Rangkuti, Liza Hafidzah Yusuf, and Orin Sabrina Pane. “Nilai Keadilan sebagai Landasan Pembentukan Undang-undang Bantuan Hukum Guna Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan.” Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues 3, no. 1 (2024): 1–11. https://doi.org/10.32734/nlr.v3i1.15695.
Ratih, Soleh Adinda. “E-Court dan Keadilan Prosedural: Studi Empiris Perspektif Hakim Indonesia.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 3, no. 3 (2025): 1345–1358. https://doi.org/10.51903/wp8x7946.
Republic of Indonesia. Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Republic of Indonesia. Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power.
Sabadina, Uni. “Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia ( Suatu Telaah Teoritis dan Normatif ).” Desiderata Law Review 2, no. 1 (2025): 14–25. https://doi.org/10.25299/dlr.2025.23917.
Salmah, Pristika Handayani, and Alwan Hadiyanto. “Kekuatan Pembuktian Akta Autentik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 9, no. 2 (2026): 1107–1127. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13959.
Triani, Desi Anggun, and Putu Samawati. “Penetapan Asas Hakim Pasif dalam Praktek Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.” Lex LATA 7, no. 1 (2025): 64–75. https://doi.org/10.28946/lexl.v7i1.5122.
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Dinamika Asas Hakim Pasif Dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia: Sebuah Telaah Doktrinal.” Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal Dan Pembangunan 12, No. 2 (2025): 496–501.