Interfaith Marriages Abroad: Civil Registration, Article 56 and the Limits of Fraus Legis

Isi Artikel Utama

Abstrak

Perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri menimbulkan persoalan pada pertemuan antara hukum perkawinan, administrasi kependudukan, dan hukum perdata internasional. Penelitian ini mengkaji kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerima laporan perkawinan luar negeri, menilai penggunaan Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan sebagai dasar pengakuan administratif, serta mengidentifikasi keadaan ketika pemilihan yurisdiksi asing secara sengaja dapat merupakan penyelundupan hukum atau fraus legis. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pencatatan sipil pada dasarnya bersifat administratif dan deklaratif sehingga tidak dengan sendirinya mengesahkan perkawinan secara materiil menurut hukum agama. Meski demikian, keabsahan perkawinan luar negeri yang melibatkan warga negara Indonesia tetap dibatasi syarat bahwa perkawinan tersebut tidak boleh melanggar Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Pemindahan faktor penghubung secara sengaja ke yurisdiksi asing dapat menunjukkan fraus legis apabila bertujuan menghindari aturan nasional yang bersifat memaksa dan tidak memiliki hubungan nyata dengan yurisdiksi pilihan. Hubungan yang belum tuntas antara pencatatan administratif dan keabsahan substantif menimbulkan risiko pembatalan serta ketidakpastian hukum bagi pasangan, anak, dan pihak ketiga yang beriktikad baik. Artikel ini merekomendasikan harmonisasi peraturan, indikator penyelundupan hukum yang lebih jelas, verifikasi dokumen yang konsisten, dan perlindungan lebih kuat atas hak sipil anak.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Harianti, Evi, dan Jihan Shafa Salsabila. 2026. “Interfaith Marriages Abroad: Civil Registration, Article 56 and the Limits of Fraus Legis”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 1483-97. https://doi.org/10.70308/0v9b6068.

Referensi

Assegaf, Muhammad, Dominikus Rato, and Moh. Ali. “Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023: Studi Kasus Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr.” Acten Journal Law Review 1, no. 2 (2024): 159–172. https://doi.org/10.71087/ajlr.v1i2.6.

Atmoko, Dwi. “Status dan akibat hukum terhadap perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri dalam persfektif hukum positif.” Jurnal Ilmiah Publika 10, no. 2 (2022): 342–350. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7793.

Baharini, Ely, and Vernanda Salam. “Penentuan Keabsahan Perkawinan Antar Warga Negara Indonesia Berbeda Agama yang Dilangsungkan di Luar Negeri.” Notary Journal 5, no. 1 (2025): 62–78. https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.10007.

Dewi, Putu Eka Trisna. “Akibat hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri.” Jurnal Yustitia 14, no. 2 (2020): 28–34. https://doi.org/10.62279/yustitia.v14i2.491.

Fatahullah, Israfil, and Sri Hariati. “Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia.” Journal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (2020): 41–55. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.36.

Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jilid III Bagian I, Buku ke-7. Bandung: Alumni, 1995.

Halim, Abdul, and Carina Rizky Ardhani. “Keabsahan perkawinan beda agama diluar negeri dalam tinjauan yuridis.” Jurnal Moral Kemasyarakatan 1, no. 1 (2016): 67–75. https://doi.org/10.21067/jmk.v1i1.1187.

Hutabarat, Dany Try Hutama, Komis Simanjuntak, and Syahrunsyah. “Pengelabuan Hukum Perkawinan Atas Perkawinan Beda Agama.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 322–334. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5383.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Kamilah, Anita. “Keabsahan perkawinan beda agama yang dilaksanakan di luar negeri.” Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 1, no. 1 (2018): 116–127. https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3325.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 805 K/Pdt/2013.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, January 31, 2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, February 13, 2012.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, June 18, 2015.

Masriani, Yulies Tiena, Maskus Suryoutomo, and Ridho Pakina. “Validitas Perkawinan Beda Agama Di Luar Negeri Dalam Regulasi Hukum Privat Indonesia.” Notary Law Research 5, no. 2 (2024): 1–12. https://doi.org/10.56444/nlr.v5i2.1639.

Mayasari, Lutfiana Dwi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelundupan Hukum dalam Perkawinan Campuran.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 1, no. 1 (2020): 37–58. https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i1.140.

Murniwati, Rahmi. “Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023.” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 4 (2024): 1383–1392. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.468.

Pasyah, Taroman. “Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan.” Simbur Cahaya (2021): 146–164. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.867.

Pratiwi, Dian Khoreanita. “Tinjauan yuridis penyelundupan hukum perkawinan beda agama berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.” Jurnal Hukum Media Bhakti 2, no. 1 (2020). https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.15.

Purbacaraka, Purnadi, and Agus Brotosusilo. Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 1989.

Putra, Teguh Kharisma. “Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Perkawinan Beda Agama di Luar Negeri.” Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) 2, no. 1 (2024): 39–56. https://doi.org/10.61930/jsii.v2i1.581.

Romli, Muhammad, Nurul Huda, and Aspandi. “Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia.” Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam 7, no. 2 (2022): 377–405. https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2877.

Soebandi, and Benny Haryono. “Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Negeri Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 3, no. 1 (2020): 69–87. https://doi.org/10.47532/jirk.v3i1.169.

Supriadi. “Tinjauan hukum terhadap perkawinan beda agama yang dilaksanakan di luar indonesia.” AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan 2, no. 1 (2020): 40–52. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.691.

Usman, Rachmadi. “Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2018): 255–273. https://doi.org/10.54629/jli.v14i3.80.

Witoko, Prasetyo Ade, and Ambar Budhisulistyawati. “Penyelundupan hukum perkawinan beda agama di indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 7, no. 2 (2019): 251–257. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43015.

Yonathin, Lina Kristie, and Ariawan Gunadi. “Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama.” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 1485–1497. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12299.