Notary Websites: Distinguishing Information From Promotion Under Article 4 Point 3 of the Code of Ethics

Isi Artikel Utama

Abstrak

Layanan hukum digital semakin mendorong notaris menggunakan situs web dan media sosial untuk memperluas akses publik terhadap informasi hukum. Namun, Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris melarang publikasi diri dan promosi melalui media cetak atau elektronik tanpa memberikan kriteria operasional yang tegas untuk membedakan informasi yang diperbolehkan dari promosi yang dilarang. Penelitian ini mengkaji batas normatif tersebut dan merumuskan parameter praktis bagi notaris, Dewan Kehormatan, serta badan pengawas. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas. Penilaian hukum tidak semestinya bertumpu pada keberadaan situs web semata, melainkan pada tujuan konten, penyajian substansi, bahasa, pengungkapan harga, ajakan bertransaksi, testimoni, klaim perbandingan, dan cara memperoleh calon klien. Konten edukatif yang netral dan tidak komersial serta tidak dirancang untuk menarik klien dapat dipandang sebagai informasi profesi. Sebaliknya, konten persuasif yang menonjolkan keunggulan, menawarkan harga atau paket, menampilkan testimoni, atau secara langsung mencari klien lebih tepat dikategorikan sebagai promosi. Artikel ini mengusulkan pedoman teknis oleh Ikatan Notaris Indonesia yang memuat indikator terukur, pengecualian tegas bagi pendidikan hukum nonkomersial, pengawasan yang seragam, serta perlindungan data pribadi pada saluran komunikasi digital.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Wahyuningtyas, Salsabila Ardila, dan Silvi Ayu Prasetyo. 2026. “Notary Websites: Distinguishing Information From Promotion Under Article 4 Point 3 of the Code of Ethics”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 1469-82. https://doi.org/10.70308/7m0zbg56.

Referensi

Akhmad, and Sinung Mufti Hangabei. “Notary self-actualization and promotion in social media.” Journal Scientia Iustitiae 2, no. 1 (2024). https://doi.org/10.36085/jsi.v2i1.6370.

Anand, Ghansham. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.

Ananda, Adhe Ismail. “Enforcement of notary code of ethics against promotion violations through internet media in indonesia: penegakan kode etik notaris terhadap pelanggaran promosi melalui media internet di indonesia.” Journal of Constitutional Law Society 3, no. 2 (2024): 116–125. https://doi.org/10.36448/cls.v3i2.77.

Andriani, Selvi, and Suprapto. “Larangan publikasi/promosi diri notaris dalam kode etik (studi terhadap konten tik tok notaris).” Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's 6, no. 2 (2024): 171–198. https://doi.org/10.35814/otentik.v6i2.6847.

Azwar, Williat. “Peran Notaris dalam Penyuluhan Hukum Sehubungan Pembuatan Akta dengan Pembatasan Promosi Melalui Media Sosial.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 1, no. 3 (2022): 970–978. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i3.92.

Bundesnotarkammer. Richtlinienempfehlungen der Bundesnotarkammer nach § 67 Absatz 2 BNotO. Berlin: Bundesnotarkammer, 2020.

Chandra, Vivia, and Tjhong Sendrawan. “Pelanggaran Notaris yang Bekerja sama Melalui Platform Media Sosial dengan Pihak Ketiga.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4, no. 6 (2024): 2626–2634. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2373.

Fadlillah, Muhammad Fariz. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Digital terhadap Peran Notaris.” Saturnus: Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi 2, no. 3 (2024): 48–58. https://doi.org/10.61132/saturnus.v2i3.121.

Ferryanto, Justitia, Winsherly Tan, and Lu Sudirman. “Potensi dan Tantangan Hukum Digitalisasi Layanan Kenotariatan: Analisis Komparatif Indonesia dan Amerika Serikat.” Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 7, no. 2 (2024): 306–326. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.135.

France. Décret n° 2023-1297 du 28 décembre 2023 relatif au code de déontologie des notaires.

Handayani, Tri Ulfi, Agustina Suryaningtyas, and Anis Mashdurohatun. “Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati.” JURNAL AKTA 5, no. 1 (2018): 51–64. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2531.

Ikatan Notaris Indonesia. Kode Etik Notaris.

Imanda, Nadia. “Perspektif kode etik jabatan notaris terhadap publikasi dan promosi jabatan notaris melalui aplikasi android.” Lambung Mangkurat Law Journal 5, no. 1 (2020): 1–12. https://doi.org/10.32801/abc.v5i1.93.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Khalid, Muhammad. “Dualisme Kewenangan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris.” Lex Renaissance 2, no. 1 (2017). https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art3.

Kinasih, Nadia Pitra, and Azizahtul Himma. “Akibat Hukum Notaris Menggunakan Website Pribadi Dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Masyarakat.” Acten Journal Law Review 1, no. 1 (2024): 38–63. https://doi.org/10.71087/ajlr.v1i1.4.

Kurniawan, Ari, F. B. A. Hartanto, and A. Dewantary. “Praktik Personal Branding Notaris terhadap Batasan, Etika dan Legalitasnya Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.” Perspektif Hukum 25, no. 2 (2025): 365–387. https://doi.org/10.30649/ph.v25i2.498.

Latifah. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris.” Officium Notarium 1, no. 1 (2021): 144–154. https://doi.org/10.20885/jon.vol1.iss1.art15.

Niken, Mutia Farida, Rini Winarsih, and Muhammad Andri. “Promosi Notaris Melalui Platform Digital Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014.” Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 1, no. 4 (2025): 500–505.

Phalosa, Nydia Azaria, Ichsan Anwary, and Ahmad Syaufi. “Promosi Kegiatan Webinar (Seminar Online) oleh Notaris melalui Media Sosial dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.” Notary Law Journal 1, no. 4 (2022): 327–344. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i4.32.

Prasetyawati, Betty Ivana, and Paramita Prananingtyas. “Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0.” Notarius 15, no. 1 (2022): 310–323. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46043.

Pratama, Anak Agung Ngurah Krisna, and I Made Dedy Priyanto. “Pengaturan Penyuluhan Hukum Oleh Notaris dalam Penggunaan Media Sosial.” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 10, no. 03 (2025): 550–561. https://doi.org/10.24843/ac.2025.v10.i03.p7.

Pratama, M. Yoghi, and Ana Silviana. “Peranan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris.” Notarius 16, no. 2 (2023): 861–869. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.42125.

Renaldi, Ferdinand, and Tiurma M. Pitta Allagan. “Perbandingan Publikasi dan Promosi Diri oleh Notaris di Indonesia dan di Belanda.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 1 (2024): 52–68. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.478.

Septiasari, Eryanindya Erika, Jadmiko Anom Husodo, and Isharyanto. “A Juridical Study of Social Media in the Digital Age: The Dilemma between Promotional Needs and Adherence to the Notary Code of Ethics.” International Journal of Social Science and Human Research 08, no. 02 (2025). https://doi.org/10.47191/ijsshr/v8-i2-39.

Wandayani, Sari Dewi Adhistya, Emmy Latifah, and Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. “Rekonstruksi Kode Etik Notaris: Menjawab Dilema Publikasi dan Promosi Jabatan di Era Digital.” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 1710–1742. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12790.