Transformation of Marriage-Guardian Authority in Contemporary Muslim Society: The Limits of Family Intervention in Spouse Selection

Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis proses transformasi otoritas wali nikah dalam masyarakat Muslim kontemporer serta merumuskan batas ideal intervensi keluarga dalam pemilihan pasangan berdasarkan perspektif hukum Islam. Pertanyaan utama yang diajukan adalah bagaimana otoritas wali bergeser dari kewenangan memaksa menuju peran persetujuan dan pendampingan, serta sejauh mana batas antara intervensi protektif dan restriktif dapat dirumuskan secara operasional. Penelitian menggunakan metode kualitatif berjenis studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis dan sosio-historis, menelaah sumber primer berupa Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan perkawinan, serta sumber sekunder berupa jurnal dan hasil penelitian terdahulu, yang dianalisis secara deskriptif-analitis dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi otoritas wali berlangsung tidak sinkron akibat perbedaan kecepatan perubahan pada faktor pemikiran keislaman, hukum positif, dan realitas sosial. Batas intervensi yang sah ditentukan oleh ada tidaknya dharar terhadap substansi perkawinan berdasarkan maqashid syariah, bukan status sosial keluarga; dan peran wali dapat direkonstruksi menjadi mitra pelindung melalui prinsip kesalingan (mubadalah). Implikasinya, kerangka ini menawarkan pedoman aplikatif bagi lembaga peradilan agama dan Kantor Urusan Agama untuk menyeimbangkan fungsi protektif wali dengan penghormatan terhadap otonomi perempuan.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Az Zubaidi, Latifatus Zahra, dan Ahmad Fauzi. 2026. “Transformation of Marriage-Guardian Authority in Contemporary Muslim Society: The Limits of Family Intervention in Spouse Selection”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 1283-96. https://doi.org/10.70308/m30q7w47.

Referensi

Amar, Saiful, Dian Septiandani, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, Dan Moh Thamsir. “Konstruksi Hukum Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penetapan Wali Adhal Menurut Sistem Peradilan Agama.” Journal Juridisch 3, No. 1 (2025): 11–25.

Anam, Mohamad Hoirul, Dan Jamik Imam Utomo. “Dekonstruksi Hak Ijbar Wali Dalam Tinjauan Interdisipliner Hukum Islam, Tradisi Lokal, Dan Psikologi Keluarga.” Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, No. 02 (2025): 267–77.

Arief Apriadi, Adie Prasetyo Nugraha. Usul Aneh DPR Ke PSSI: Jodohkan Pemain Asing Dengan Perempuan Indonesia. SUARA.COM, 2025. Https://Www.Suara.Com/Bola/2025/03/05/153740/Usul-Aneh-Dpr-Ke-Pssi-Jodohkan-Pemain-Asing-Dengan-Perempuan-Indonesia.

Azhari, Azhari. “Dinamika Hukum Perwalian Nikah Dalam Konteks Kemandirian Perempuan Muslim Milenial.” Articles. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance 4, No. 3 (Desember 2024): 3402–15. Https://Doi.Org/10.53363/Bureau.V4i3.782.

Candra, Mardi, Ramlani Sinaulan, Fahadil Al Hasan, Dan Jelang Ramadhan. “The Religious Court Trial Of Wali Adhal Cases In The Indonesian Legal System: A Legal Analysis.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 12, No. 1 (2023): 77–96.

Daud, Fathonah K., Dan Ramdani Wahyu Sururuie. “Otoritas Wali Nikah Dalam Islam: Analisis Perkawinan Tanpa Wali Di Indonesia Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif.” Akademika 15, No. 2 (2021).

Faizah, Nur. “Konsep Wali Nikah Dalam Perspektif Ulama Klasik Dan Modern.” AL-MUQARANAH 2, No. 2 (Agustus 2024): 82–89. Https://Doi.Org/10.55210/Jpmh.V2i2.446.

Fajri, Khoirul. “Penetapan Wali Adhol Dalam Pernikahan (Studi Komparasi Antara Hukum Islam Dan KHI).” Journal Of Islamic Law El Madani 1, No. 1 (2021).

Fitria, Halla Nurin, Malik Ibrahim, Dan Dwi Handayani. “Harapan Vs Realitas: Studi Wali Adhal Di Pengadilan Agama Sleman Perspektif Sosiologi Hukum Islam.” Al-Iqro’: Journal Of Islamic Studies 2, No. 1 (2025): 31–50.

Hendra Gunawan. Kasus Pernikahan Anak Di Masa Pandemi Naik Hingga 300 Persen. Tribunnews.Com, 2021. Https://Www.Tribunnews.Com/Nasional/2021/05/10/Kasus-Pernikahan-Anak-Di-Masa-Pandemi-Naik-Hingga-300-Persen.

Herlinda, Ainur Rofiq, Dan Nur Kamilia. “Penentuan Wali Nikah Bagi Anak Di Luar Pernikahan Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif: The Determination Of A Marriage Guardian For Children Of Marriage From The Perspective Of Islamic Law And Positive Law.” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 6, No. 2 (Agustus 2025): 324–42. Https://Doi.Org/10.36701/Bustanul.V6i2.2234.

Hidayah, Nurul, Dan Nasrulloh Nasrulloh. “Mubadalah Sebagai Paradigma Kesalingan Dalam Relasi Suami Istri.” Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum 2, No. 1 (2025): 262–74.

Ilma, Nadia Arina. “Jurisprudential Analysis On The Determination (Itsbat) Of Marriage And The Potential Cancellation Of Marriage For Illegal Guardianship (Case Study Of The Marriage Of Mahalini And Rizky Febian).” Iqtisad: Reconstruction Of Justice And Welfare For Indonesia 11, No. 2 (2024): 253–70.

Ilyas, Afrizal, Dan Roykhatun Nikmah. “Efektivitas Pengumuman Kehendak Nikah Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pada KUA Di Kabupaten Boyolali.” Esensi Hukum 7, No. 1 (2025): 72–86.

Iqbal, Muhammad. Psikologi Pernikahan: Menyelami Rahasia Pernikahan. Gema Insani, 2020.

Kodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah. Ircisod, 2021.

Mahfuz, Syukran. Paradigma Perwalian Dalam KHI Ditinjau Dengan Metode Qira’ah Mubadalah. 2024.

Ma’ruf, Amrin, Wilodati Wilodati, Dan Tutin Aryanti. “Kongres Ulama Perempuan Indonesia Dalam Wacana Merebut Tafsir Gender Pasca Reformasi: Sebuah Tinjauan Genealogi.” Musawa Jurnal Studi Gender Dan Islam 20, No. 2 (2021): 127–46.

Maulana, Makhmud Purnomo, Dan Sholahuddin Fathurrohman. “Pelaksanaan Penetapan Wali Hakim Akibat Wali Adhal Di Pengadilan Agama Kota Kediri (Studi Kasus Penetapan Perkara No. 23/Pdt. P/2020/Pa. Kdr).” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 14, No. 2 Inpress (2025): 356–64.

Muslimin, Muslimin. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Pangkajene (Studipenetapan Tahun 2020-2023). 2024.

Mustafa Parinduri Dan Muhammad Amar Adly. “Wali Nikah Sebagai Rukun Perkawinan Dalam Hukum Islam: Analisis Normatif-Komparatif Mazhab Fikih Dan Rekonstruksinya Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia.” Tabayyanu : Journal Of Islamic Law 2, No. 02 (Januari 2026): 152–68. Https://Doi.Org/10.66174/Thh7g330.

Narullita Suryani Prihasti. “Analisis Putusan Hakim Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Btl Mengenai Wali Adhal Di Pengadilan Agama Bantul Perspektif Maqasid Syari’ah.” Skripsi, Faculty Of Islamic Studies, Universitas Islam Indonesia, 2025.

Nisa, Afdilla, Dan Andriyaldi Andriyaldi. “Esensi Wali Nikah Perspektif Surat An-Nisa Dan Relevansinya Terhadap Masyarakat Modern.” Articles. USRATY : Journal Of Islamic Family Law 1, No. 1 (Oktober 2023): 1–11. Https://Doi.Org/10.30983/Usraty.V1i1.6614.

Nurin Fitria, Halla, Malik Ibrahim, Dan Dwi Handayani. “Harapan Vs Realitas: Studi Wali Adhal Di Pengadilan Agama Sleman Perspektif Sosiologi Hukum Islam.” Articles. Al-Iqro’: Journal Of Islamic Studies 2, No. 1 (Januari 2025): 31–50. Https://Doi.Org/10.54622/Aijis.V2i1.444.

Nurmaulana, Mohamad Faiz. Penolakan Anak Terhadap Ayah Sebagai Wali Nikah (Studi Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal). 2025.

Rizqi, Annidya Khoridatur. Pandangan Dosen Terhadap Kawin Paksa Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Studi Di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. 2024.

Sholihah, Faridatus, Dan Irzak Yuliardy Nugroho. “Penetapan Wali Adhol Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Mazhab Dan Hukum 2, No. 1 (2024): 10–19.

Sihombing, Sarwan. “Analisis Pemahaman Imam Syafi’i Tentang Perpindahan Wali ‘Adhol Menjadi Wali Hakim Dalam Proses Pernikahan (Studi Analisis Kitab Al-Umm).” Jurnal Landraad 3, No. 2 (2024): 414–30.

Siti Setia Ningsih. “Reinterpretasi Wali Adhal Dalam Penetapan Hakim Di Pengadilan Agama Metro Nomor 13/Pdt.P/2025/Pa.Mt.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Jurai Siwo, 2026. Https://Repository.Metrouniv.Ac.Id/Id/Eprint/12301/1/Siti%20Setia%20Ningsih_2202012012_HKI_2026.Pdf.

Wadda, Hesti Rohma, Dan Zakiyatul Ulya. “Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI Tentang Perlindungan Perempuan Dari Bahaya Pemakasaan Perkawinan Perspektif Maqāṣid Al-Sharī ‘Ah Dan Feminist Theory.” Al-Qadlaya: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, No. 01 (2025): 39–54.