The Effectiveness of Law Enforcement Against Street Crime by the Medan City Resort Police (Polrestabes Medan)

Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan oleh Polrestabes Medan serta mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara purposif terhadap tiga aparat Polrestabes Medan pada 13–14 Maret 2026, studi kepustakaan, dan pembacaan data laporan kejahatan jalanan 2021–2025. Efektivitas dioperasionalkan dengan faktor efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan indikator yang tersedia mengenai dasar hukum, pelaksanaan patroli, dukungan personel dan sarana, partisipasi masyarakat, serta kecenderungan laporan kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa patroli rutin dan program JCS (Jaga, Cegah, Sigap) telah berfungsi sebagai instrumen preventif, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa JCS secara kausal menurunkan kejahatan karena program baru dimulai pada Desember 2025 dan belum tersedia seri data pascapeluncuran yang setara. Efektivitas karena itu dinilai parsial dan masih dipengaruhi keterbatasan personel, kebutuhan evaluasi program yang lebih terukur, partisipasi masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta penyalahgunaan narkotika yang dilaporkan oleh informan sebagai salah satu faktor risiko. Penelitian merekomendasikan standar evaluasi patroli yang terukur, pemetaan kejahatan berbasis data, penguatan mekanisme pelaporan masyarakat, dan koordinasi lintas fungsi serta lintas instansi.


 

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Pasaribu, Agnesia, Janpatar Simamora, dan Samuel F. B. Situmorang. 2026. “The Effectiveness of Law Enforcement Against Street Crime by the Medan City Resort Police (Polrestabes Medan)”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 1131-42. https://doi.org/10.70308/c21sqd02.

Referensi

Achmad, Muhammad Asyrar, Syahruddin Nawi, and Askari Razak. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Anak.” Journal of Lex Theory 4, no. 1 (2023): 121–139. https://doi.org/10.52103/jlt.v4i1.1529.

Alam, A.S. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010.

Alexander, Puguh Septian, and Muhamad Chaidar. “Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja Terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial.” Jurnal Hukum to-ra 11, no. 3 (2025): 621–634. https://doi.org/10.55809/tora.v11i3.617.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Husen, Agustan Mansyah, and Amir Faisal. “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Suatu Studi di Polresta Kendari).” Sultra Law Review (2024): 3329–3332.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kuba, Syahrir. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Konvensional Oleh Polri Ditinjau Dari Aspek Kultur Hukum.” Jurnal Hukum Sasana 10, no. 2 (2024): 124–137. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3472.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mustakim, and Nurbaedah. “Peran Polri Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Sesuai Pasal 13 Huruf A, B dan C Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 2 (2025): 530–545. https://doi.org/10.32503/mizan.v14i2.8452.

Pasaribu, Agnesia Finnaya Anabel. Interview with Briptu Nikson T. Siringoringo, Assistant Investigator for General Crimes, Polrestabes Medan, 13 March 2026.

Pasaribu, Agnesia Finnaya Anabel. Interview with Iptu M. Hafis, Head of the General Crime Unit, Criminal Investigation Division, Polrestabes Medan, 14 March 2026.

Pasaribu, Agnesia Finnaya Anabel. Interview with Aiptu Manad Sianipar, Head of an Assistant General-Crime Investigation Team, Polrestabes Medan, 14 March 2026.

Pratama, Muh. Alwi, Askari Razak, and Baharuddin Badaru. “Fungsi Kepolisian Dalam Efektivitas Penegakkan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika.” Journal of Lex Theory 6, no. 1 (2025): 168–179.

Rifa’i, Iman Jalaludin, et al. Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Rizki, Kaifa, et al. “Implementasi Kebijakan Patroli Presisi Dalam Meningkatkan Keamanan Lingkungan.” Jurnal Pembangunan dan Administrasi Publik (2025): 33–36.

Simamora, Janpatar, dan Bintang M.E. Naibaho. “Strengthening the Legal Foundation of the Prosecutor's Office in the Constitutional System of the Republic of Indonesia.” Jurnal Konstitusi 22, no. 1 (2025).

Simamora, Janpatar, and Leonardo David Simatupang. “Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Konstitusional Polri sebagai Alat Negara dalam Bidang Keamanan dan Ketertiban.” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 15, no. 2 (2024): 161–184. https://doi.org/10.22212/jnh.v15i2.4424.

Simamora, Janpatar, and Risma Elfrida Esther Manik. “Legal Politics in Combating Corruption During Indonesia’s Era of Regional Autonomy.” Journal of Indonesian Legal Studies 10, no. 1 (2025): 135–164.

Siregar, Junov, Arfin Sudirman, and Mas Halimah. “Implementasi Program Penanggulangan Kejahatan Jalanan di Polres Sorong Papua Barat.” Responsive 5, no. 1 (2022): 35–45. https://doi.org/10.24198/responsive.v5i1.39525.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Soekanto, Soerjono, and Budi Sulistyowati. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Supriyanto, et al. Pencegahan Kejahatan Konvensional. Yogyakarta: Kaizen Media Publishing, 2024.