The Role of the Police in Addressing Narcotic Use Among Minors at the Investigation Stage: A Study of the Medan City Metropolitan Police (Polrestabes)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian hukum empiris ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan aparat Kepolisian pada tingkat penyidikan di Polrestabes Kota Medan dalam menanggulangi tindak pidana penggunaan narkotika oleh anak di bawah umur, serta mengidentifikasi faktor-faktor hambatan yang dihadapinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (empirical legal research) dengan pendekatan sosiologis hukum (socio-legal approach) dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara kualitatif dengan pola penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan penyidik Kepolisian dihadapkan pada dilema dalam menyelaraskan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bersifat represif dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengedepankan asas keadilan restoratif dan mekanisme diversi. Dalam praktiknya, upaya penanggulangan tersebut terhambat oleh tiga faktor utama: (1) hambatan substansi hukum berupa konflik norma dan terbenturnya penyidik pada batasan gramasi berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2010, yang menyulitkan pelaksanaan diversi bagi anak yang dimanipulasi sebagai kurir; (2) hambatan struktur hukum akibat minimnya ketersediaan fasilitas Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di wilayah Medan; serta (3) hambatan budaya hukum yang meliputi lambatnya laporan Litmas dari Bapas, ketakutan keluarga terhadap stigma sosial, dan penolakan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian di luar peradilan.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2009.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Amiruddin, dan H. Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010.
Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Laporan Aset dan Peta Kerawanan Narkotika Nasional. Jakarta: BNN RI, 2023.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana, 2011.
Debora. "Antinomi Hukum antara Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika." Jurnal Hukum Tata Pidana 10, no. 2 (2022): 112–128.
Ginting, R. "Peran dan Efektivitas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Bapas dalam Diversi Perkara Narkotika Anak." Jurnal Kriminologi Indonesia 8, no. 1 (2021): 45–60.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hutabarat, B. "Kajian Viktimologi Anak di Bawah Umur sebagai Kurir Sindikat Narkotika di Perkotaan." Jurnal Keadilan Sosial 5, no. 2 (2021): 88–104.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
———. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kepolisian Resort Besar Kota Medan. Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Medan, 2024.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
———. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Miles, Matthew B., dan A. Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohandi. Jakarta: UI-Press, 2014.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Nasution, A. "Infrastruktur Peradilan Pidana Anak: Evaluasi Ketersediaan LPKS dan RPK di Sumatera Utara." Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (2020): 22–39.
"Penerapan Diversi dan Restorative Justice Bagi Anak Pengguna Narkotika." Jurnal Hukum dan Peradilan 8, no. 2 (2021).
Pratama, D. "Diskresi Kepolisian dalam Menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Tingkat Penyidikan." Jurnal Ilmu Kepolisian 12, no. 3 (2021): 210–225.
Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Purba, S. "Urgensi Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam Membedakan Anak Pecandu dan Kurir Narkotika." Jurnal Penegakan Hukum 9, no. 2 (2022): 150–165.
Sari, M., dan T. Hidayat. "Batasan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Anak." Jurnal Restorative Justice 4, no. 1 (2020): 11–29.
Simamora, Janpatar. "Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Pembentukan Peraturan Daerah." Jurnal Mimbar Hukum 28, no. 1 (2016): 23–37.
———. "Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas." Jurnal Yudisial 7, no. 1 (2014).
Simamora, Janpatar, dan Bintang ME Naibaho. "Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia." Jurnal Konstitusi 22, no. 2 (2025): 332–353.
Simanjuntak, Y. "Hambatan Sosiologis dan Budaya Hukum Masyarakat dalam Pelaksanaan Diversi." Jurnal Sosiologi Hukum 11, no. 1 (2023): 77–92.
Sinaga, J., dan H. Tarigan. "Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Kasus Narkotika." Jurnal Advokasi 6, no. 2 (2022): 134–148.
Situmorang, Samuel F.B. "Penerapan Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Anak Tersangka Narkotika." Jurnal Hukum Acara Pidana 14, no. 1 (2021): 55–72.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2015.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Tambunan, E. "Pergeseran Paradigma Pemidanaan Anak: Dari Retributif Menuju Restoratif dalam Kejahatan Narkotika." Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2020): 201–218.
Waluyadi. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Mutiara Agung, 2009.
Wibowo, A., dan R. Siregar. "Problematika Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 terhadap Anak yang Dijebak sebagai Kurir Narkotika." Jurnal Yudisial 13, no. 3 (2022): 310–325.