Ruang Bersama Indonesia: A Gender-Responsive and Socially Inclusive Criminal Law Policy Model

Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini menganalisis konstruksi normatif kebijakan hukum pidana dalam melindungi perempuan dan kelompok rentan serta merumuskan Ruang Bersama Indonesia sebagai model integratif kebijakan penal dan non-penal, bukan sebagai rezim hukum pidana baru. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan telah berkembang melalui prinsip nondiskriminasi, perlindungan korban, pengakuan relasi kuasa, aksesibilitas, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, restitusi, kompensasi, dan pemulihan, tetapi standar tersebut tetap tersebar pada berbagai instrumen dan belum sepenuhnya terhubung secara operasional. Model Ruang Bersama Indonesia yang diusulkan menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan, legalitas, atribusi kewenangan, hak asasi manusia, dan due process sebagai batas, serta perspektif gender dan interseksionalitas sebagai alat analisis. Ruang Bersama Indonesia berfungsi sebagai simpul pencegahan, informasi, asesmen awal, pendampingan, dan rujukan; kewenangan penyidikan, penuntutan, peradilan, serta layanan profesional tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh hukum. Model ini memerlukan standar asesmen kerentanan, protokol rujukan, perlindungan data, koordinasi kelembagaan, dan indikator evaluasi yang terukur.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Agustanti, Rosalia Dika, Bambang Waluyo, Slamet Tri Wahyudi, Mirza Athaya Ghaisan Hakeem, dan Atthariq Andradit. 2026. “Ruang Bersama Indonesia: A Gender-Responsive and Socially Inclusive Criminal Law Policy Model”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 1219-36. https://doi.org/10.70308/9b7fej93.

Referensi

Agustanti, Rosalia Dika, and Bambang Waluyo. “Konsep Sistem Peradilan Pidana Khusus Perempuan Korban Kekerasan.” Masalah-Masalah Hukum 52, no. 1 (2023): 42–51. https://doi.org/10.14710/mmh.52.1.2023.42-51.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media, 2016.

Attamimi, Fahim, and Tanudjaja Tanudjaja. “Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 12134–41.

Baizah, Zahrul. “Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.” Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam serta Perlindungan Anak 11, no. 2 (2022): 74–82. https://doi.org/10.22373/takamul.v11i2.18558.

Chen, Chao-ju. “Catharine A. MacKinnon and Equality Theory.” In Research Handbook on Feminist Jurisprudence, 44–64. Edward Elgar Publishing, 2019.

Crenshaw, Kimberlé. “Demarginalizing the Intersection of Race and Sex: A Black Feminist Critique of Antidiscrimination Doctrine, Feminist Theory and Antiracist Politics [1989].” Contemporary Sociological Theory 1, no. 354 (2022): 0.

Englehart, Neil A., and Melissa K. Miller. “The CEDAW Effect: International Law’s Impact on Women’s Rights.” Journal of Human Rights 13, no. 1 (2014): 22–47. https://doi.org/10.1080/14754835.2013.824274.

Muzayin, Andi Faizal, Catur Alam Pinandang, and Diandra Kis Arumpuspita Rois. “Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaitkan Dengan UU TPKS.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, no. 6 (2024): 2957–63. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i6.1211.

Perempuan, Komnas. “CATAHU 2025: Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap Untuk Keadilan Korban,” 2026. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2025-menguatkan-data-mengatasi-kerentanan-mendesak-negara-bersikap-untuk-keadilan-korban.

Perkasa, Revo, J Jopie Gilalo, and Hidayat Rumatiga. “Penyelesaian Tindak Pidana KDRT Terhadap Perempuan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Karimah Tauhid 3, no. 6 (2024): 6608–18.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2017.

Purnomosidi, Arie. “Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2017): 161–74. https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v1.i2.p161-174.

Risdianto, Danang. “Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 1 (2017): 125–42. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.120.

Rofina Thenu, Hana Mifta, and Leni Widi Mulyani. “Pemenuhan Hak Korban Penyandang Disabilitas Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP) 4, no. 6 (2024).

Satino, Satino, Rosalia Dika Agustanti, Taupiqqurrahman, Ali Imran Nasution, and Rianda Dirkareshza. “Sosialisasi Dan Pendampingan Dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak Korban Kekerasan Dan Diskriminasi.” Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 3, no. 1 (2023): 78–87. https://doi.org/10.25008/altifani.v3i1.346.

Senjaya, Oci, Indra Yudha Koswara, and Margo Hadi Pura. “Kendala Dan Tantangan Perlindungan Kelompok Rentan Dalam Proses Peradilan Pidana Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 27 (2025): 1–16.

Siking, Muhamad Zubair, Suwitno Y Imran, and Nuvazria Achir. “Hambatan Kepolisian Dalam Upaya Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 1822–35.

Syafiqoti, Enggal Aflah, and Teti Hadiati. “Pemenuhan Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pelayanan Hukum.” Manabia: Journal of Constitutional Law 3, no. 02 (2023): 257–68.

Triana, Ikama Dewi Setia, Muhammad Yusril Irza, and Arif Awaludin. “Reformasi KUHAP Dalam Membangun Sistem Peradilan Pidana Yang Berkeadilan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025): 8293–8304.

Waliden, Ibnu Alwaton Surya, Selvia Fitri Maulida, and Mochammad Agus Rachmatulloh. “Tinjauan Asas Equalty Before the Law Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia.” Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara 1, no. 2 (2022): 123–42.

Women, U N. “Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women.” Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, 1979.

Ministry of Women’s Empowerment and Child Protection of the Republic of Indonesia. Ministerial Decree Number 112 of 2025 concerning the Ruang Bersama Indonesia Organizing Team. 2025.