A Juridical Analysis of Evidence for Trading Imported Processed Food without a BPOM Distribution Permit (Judgment No. 438/Pid.Sus/2021/PN Pbr)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian kasus impor makanan ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Pbr serta menganalisis kesesuaian pembuktian dalam putusan tersebut dengan ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan terkait pangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara tersebut didasarkan pada penilaian terhadap alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam menentukan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 142 jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pembuktian dalam perkara tersebut dilakukan dengan menghubungkan alat bukti yang diajukan di persidangan dengan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan pangan yang tidak memiliki izin edar. Berdasarkan hasil analisis, pembuktian yang dilakukan oleh majelis hakim telah dikaitkan dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan, sehingga menjadi dasar bagi hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dengan demikian, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Pbr menunjukkan adanya penerapan ketentuan pembuktian pidana dalam menilai terpenuhinya unsur tindak pidana pangan tanpa izin edar.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Ahmadi Miru and Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi Revisi, Cetakan ke-11. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Ahmadi Miru and Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Andi Sofyan and Abd. Asis. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2014.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Eddy O.S. Hiariej. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
Hamzah, Ismi Fadjriah. “Peran PPNS BPOM dalam Penegakan Hukum Pangan Olahan Impor Ilegal.” Literasi Hukum, 6, no. 1, 2022. https://doi.org/10.31002/lh.v6i1.5670.
Hananta, Dwi. “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan and Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana.” Jurnal Hukum and Peradilan, 7, no. 1, 2018, 87–108 https://doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.87-108.
Handoko, Yulian Dwi Anggraeni Puspa, Andi Wibowo, Yovia Rizki Arrahman, Pepi Fauziah, and Yuliani. “Implementasi Regulatory Sandbox dalam Konteks Pengawasan Pangan Olahan di Indonesia.” Eruditio: Indonesia Journal of Food and Drug Safety, 5, no. 1. https://doi.org/10.54384/eruditio.v5i1.172.
Hari Sasangka and Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Johnny Ibrahim. Teori and Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2012.
Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan and Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Mokoagouw, C. A., W. A. Frederik, and M. R. A. Maramis. “Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Pengawasan Peredaran Produk Makanan Olahan.” Lex Administratum, 11, no. 2, 2023, 1–10.
Mokoagouw, P. C., W. A. Frederik, and R. A. Maramis. “Pengawasan Produk Bahan Makanan Beku (Frozen Food) yang Beredar di Masa Pandemi and Sesudahnya dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Innovative: Journal of Social Science Research, 3, no. 4, 2023, 466–475.
Muchsan. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1992.
Natalia, Imelda Hera, and Handoyo Prasetyo. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pangan Olahan Impor Tanpa Izin Edar: Studi Kasus Pemusnahan Satu Ton Roti Milk Bun Asal Thailand.” Media Hukum Indonesia, 2, no. 3, 2024, 472–479. https://doi.org/10.5281/zenodo.12534836.
Nurhayati, Irna. “Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen.” Mimbar Hukum, 21, no. 2, 2009, 203–216 https://doi.org/10.22146/jmh.16265.
Pasek, Putu Wilsa Nityananda Advaita, and I Dewa Ayu Dwi Mayasari. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Usaha Pangan yang Mengedarkan Air Minum Dalam Kemasan tanpa Izin BPOM.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 14, no. 5, 2025. https://doi.org/10.24843/KW.2025.v14.i05.p5.
Patrisia Evangeli Manoppo. “Pemidanaan terhadap Pelaku Usaha Pangan yang Memperdagangkan Pangan Olahan dalam Bentuk Kemasan Eceran Tanpa Izin Edar Menurut Pasal 142 Ayat (1) jo. Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023: Kajian Putusan MA no. 5253 K/Pid.Sus/2022.” Lex Administratum, 12, no. 5, 2024.
Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 10 Agustus 2021.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren, and F.A.M. Stroink. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.
Rarsina, Jermias T. U. “Perlindungan Konsumen Terhadap Perdagangan Online Produk Pangan Impor yang Tidak Memiliki Izin Edar BPOM.” Paulus Law Journal, 5, no. 1, 2023, 105–115.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Rio Christiawan and Tuti Widyaningrum. Penelitian Hukum Normatif. Depok: Rajawali Pers, 2024.
Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Saputra, Febrian Akhirama, Najmi, and Aria Zurnetti. “Penegakan Hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang terhadap Pangan Olahan Tanpa Izin Edar.” UNES Law Review, 5, no. 4, 2023, 4274–4291 https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.737.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Tresya. “Peran BPOM dalam Melakukan Pengawasan terhadap Pangan Tanpa Izin Edar.” Wajah Hukum, 2, no. 2, 2018, 173–177. https://doi.org/10.33087/wjh.v2i2.38.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.