Interfaith Marriage in Indonesia: Juridical Dilemmas and a Maqāṣid al-Sharia Reconstruction for the Legal Status of Children
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkawinan beda agama di Indonesia menimbulkan dilema yuridis yang kompleks akibat benturan antara larangan normatif dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan jaminan hak konstitusional membentuk keluarga dalam UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi hukum antara KHI dan UUD 1945, mengidentifikasi disparitas antara putusan pengadilan yang mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dengan kebijakan administrasi kependudukan, serta merekonstruksi hukum berbasis Maqāṣid Syariah untuk perlindungan hak perdata anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sinkronisasi hukum, analisis yuridis-konseptual, dan pendekatan Maqāṣid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada pertentangan mutlak antara KHI dan UUD 1945 karena pembatasan dalam KHI bersifat proporsional sesuai Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Namun, terdapat disparitas yuridis antara putusan pengadilan yang mengabulkan pencatatan dengan penolakan administratif oleh Disdukcapil, yang menciptakan ketidakpastian hukum dan memarginalkan hak perdata anak. Rekonstruksi hukum berbasis Maqāṣid Syariah melalui prinsip ḥifẓ al-nasl dan maṣlaḥah al-ṭifl menawarkan solusi progresif dengan mereposisi pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan keturunan, harmonisasi regulasi, transformasi paradigma penegak hukum, dan interkoneksi dengan prinsip HAM. Implementasi rekonstruksi ini akan menjamin keadilan substantif dan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan beda agama.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh Al-Halal Wa Al-Haram Fi Al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah, 1994.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Vol. 7. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
Al, Moh Mujibur Rohman et. “Methodological Reasoning Finds Law Using Normative Studies (Theory, Approach and Analysis of Legal Materials).” MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2024, 204–11.
Arini, Ratna. “Interkoneksi Maqashid Syariah Dan Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Anak.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2020): 67–70. https://doi.org/10.14421/jhki.2020.51-05.
Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT, 2008.
Bagir, Zainal Abidin. Pluralisme Hukum Keluarga Di Indonesia. Yogyakarta: CRCS UGM, 2019.
Djubaedah, Neng. “Politik Hukum Perkawinan Di Indonesia: Antara Tekstualitas Dan Kontekstualitas.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 11, no. 1 (2018): 34–36. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11103.
———. “Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia: Menuju Hukum Yang Responsif Gender Dan Anak.” Mimbar Hukum 28, no. 1 (2016): 45–48. https://doi.org/10.22146/jmh.12345.
Fajar, Mukti, and Yudi Achmad. Dualisme Kepastian Hukum Dalam Sengketa Pertanahan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2018.
Harkrisnowo, Harkristuti. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK.” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (2013): 90–95. https://doi.org/10.31078/jk10190.
Jahar, H Asep Saepudin. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Mahfud, M D. “Pergeseran Paradigma Hukum Keluarga: Dari Patriarki Menuju Kemitraan.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 28, no. 2 (2021): 245–67.
Mudzhar, M Atho. Hukum Keluarga Di Dunia Islam Modern. Jakarta: Ciputat Press, 2010.
Mujib, Ahmad. “Harmonisasi Hukum Perkawinan Dan Administrasi Kependudukan Dalam Perspektif Maqashid Syariah.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 12, no. 2 (2019): 150–53. https://doi.org/10.14421/ahwal.2019.12204.
Nugroho, D. “Sinkronisasi Hukum Nasional Dan Hukum Agama.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia 14, no. 2 (2020): 55–78.
Nurlaelawati, Euis. “Living Law Dan Praktik Peradilan Islam Di Indonesia: Studi Tentang Perkawinan Beda Agama Dan Nikah Siri.” Studia Islamika 24, no. 3 (2017): 412–15.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Rahmawati, D. “Konflik Identitas Pada Pasangan Beda Agama.” Jurnal Psikologi Sosial 8, no. 1 (2020): 45–60.
Rofiq, Ahmad. “Transformasi Paradigma Hakim Dan Pejabat Pencatat Nikah Dalam Penyelesaian Perkara Keluarga.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 4, no. 2 (2020): 210–14. https://doi.org/10.22373/sjhk.2020.v4i2.210.
Sahrul Hanafi. DARI CINTA MENJADI KOMITMEN (HUKUM PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF SOSIAL). Edited by M.Keb. Dr. Sumiaty, MPH. Padang: CV Dunia Penerbitan Buku, 2026.
Sahrul Hanafi dan Arif Bijaksana. PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA. Kuningan: Goresan Pena, 2026. https://books.google.co.id/books/about?id=AcYFEgAAQBAJ&redir_esc=y.
Soetami, Siti. “Hukum Progresif Dan Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Beda Agama.” Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017): 345–48.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Tinjauan Fiqh Dan Praktik. Yogyakarta: LKiS, 2020.
Wahyudi, Fachri, and Vera Charmila. “Implications of Interfaith Marriage on Children’s Rights.” Jurnal Keluarga Dan Hukum 6, no. 1 (2023): 55–72.
Zuhri, Saefudin. “Keputusan Berbasis Maqashid Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 3, no. 1 (2019): 88–90. https://doi.org/10.22373/sjhk.2019.v3i1.88.