A Legal Analysis of the Supreme Court's Legal Reasoning in Annulling the KPPU Decision in a Tender-Collusion Case (Decision No. 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024)

Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini mengkaji perbedaan penafsiran KPPU dan Mahkamah Agung mengenai pembuktian persekongkolan tender dalam Putusan Nomor 523K/Pdt.Sus-KPPU/2024, serta dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-L/2022. KPPU sebelumnya menyatakan telah terjadi persekongkolan tender dan menjatuhkan sanksi denda, putusan mana dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru membatalkannya dengan alasan tidak ditemukan bukti langsung maupun tidak langsung adanya kerja sama atau permintaan dari peserta tender kepada pemilik proyek. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, mengandalkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dihimpun melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan penafsiran kedua lembaga terletak pada standar pembuktian: KPPU menilai cukup dari adanya keuntungan yang diperoleh salah satu peserta tender, sedangkan Mahkamah Agung mensyaratkan dua unsur kumulatif, yaitu adanya keuntungan bagi peserta tender dan adanya kesepakatan atau permintaan dari peserta tender itu sendiri. Perbedaan ini memperlihatkan bahwa standar pembuktian yang lebih ketat dari Mahkamah Agung memberi kepastian hukum, namun berisiko mempersempit ruang gerak KPPU dalam menindak persekongkolan yang bersifat tersembunyi.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Tampubolon, Ayu, Janpatar Simamora, dan Januari Sihotang. 2026. “A Legal Analysis of the Supreme Court’s Legal Reasoning in Annulling the KPPU Decision in a Tender-Collusion Case (Decision No. 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024)”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 927-38. https://doi.org/10.70308/nx3c5738.

Referensi

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Andi Muhammad Asrun, “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, “Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum”, (2014).

Andy Omara and Januari Sihotang, "Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Implikasi Yuridisnya terhadap Sistem Perundang-Undangan di Indonesia," Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada 1, no. 1 (2012).

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha: Naskah Akademik UU no. 5 Tahun 1999.

Dandapala, "Pertentangan Putusan Sebagai Alasan Peninjauan Kembali https://dandapala.com/kaidahHukum/detail/pertentangan-putusan-sebagai-alasan-peninjauan-kembali. Accessed pada 21 Agustus 2026.

Dina Mayasari Sinaga, Martono Anggusti, and Janpatar Simamora, "Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti Tidak Langsung) oleh KPPU dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel (Studi di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah I Medan)", Nommensen Journal of Legal Opinion 2, no. 1 (2021).

Fairuz Zahirah Zihni Hamdan, et al., "Upaya Keberatan atas Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga: Pembaharuan Berkepastian Hukum", Media Iuris, 6, no. 1, 2023. https://doi.org/10.20473/mi.v6i1.26393.

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009.

Kholidul Azhar, Ansori, Nivarica Aurel Nur Syahputri, “Tinjauan Hukum terhadap Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, jurnal hukum perdata dan pidana, 2024.

M. Kahfi, Kurniawan, and L. W. P. Suhartana, "Persekongkolan Tender (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/Pdt.Sus-KPPU/2020)," Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 2 (2023).

Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara dan Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang cara pengajuan keberatan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 745 K/Pdt.Sus-KPPU/2024.

Sastyo Aji Darmawan, "Kekuatan Indirect Evidence Dalam Pembuktian Kasus Persekongkolan Tender dan Penerapannya di Dalam Proses Tender," Jurnal Pengadaan Barang dan Jasa 1, no. 1 (2022): 10–18. https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i1.7.

Sekti Purwo Utomo and Ditha Wiradiputra, "Penggunaan Indirect Evidence pada Proses Pembuktian dalam Hukum Acara Persaingan Usaha", Jurnal Hukum dan Kenotariatan,2021. https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i3.10660.

Shidarta“Persekongkolantender”https://businesslaw.binus.ac.id/2021/05/10/persekongkolan-tender. Accessed pada 06 Juli 2026 Pukul 17.30 WIB.

Simamora, Janpatar and Bintang ME Naibaho, “Strengthening the Legal Foundation of the Prosecutor’s Office in the Constitutional System of the Republic of Indonesia,” Jurnal Konstitusi 22, no. 2 (Juni 2025).

Simamora, Janpatar and Risma Elfrida Esther Manik, “"Legal Politics in Combating Corruption during Indonesia's Era of Regional Autonomy,” Jurnal Hukum & Governance, 2025.

Simamora, Janpatar, "Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas," Jurnal Yudisial 7, no. 1 (2014). https://doi.org/10.29123/jy.v7i1.90.

Simamora, Janpatar, Regional Government Policy in Protecting Customary Land Rights: A Case Study of the Toba Batak Indigenous Community, Khazanah Hukum, 7, no. 3 (2025).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Kedelapan, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2012.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Wahyu Dwi Erlangga and Arrisman, "Analisis Kekuatan Alat Bukti Tidak Langsung dalam Pembuktian Dugaan Praktik Kartel", Jurnal Supremasi 2021.