Child Sexual Violence from the Perspective of Tolaki Customary Law in Kolaka Regency

Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum adat Tolaki di Kabupaten Kolaka, mengingat literatur hukum adat Tolaki yang tersedia selama ini lebih banyak membahas delik adat kesusilaan dalam konteks perzinahan (umoapi) antarorang dewasa, sementara pengaturan yang secara eksplisit menyasar kekerasan seksual terhadap anak belum banyak dikaji secara tersendiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui penelusuran bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dalam hukum adat Tolaki tercakup dalam kategori delik adat kesusilaan secara umum dan dapat dikenakan sanksi peohala berupa denda adat, namun penyelesaian adat tersebut tidak dapat menggantikan proses hukum pidana nasional karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik publik (delicta publica) yang penuntutannya menjadi domain negara. Mekanisme adat dapat berfungsi secara komplementer sebagai sarana pemulihan psikososial korban melalui pendekatan restorative justice, sepanjang berjalan berdampingan dengan proses hukum pidana. Penelitian ini merekomendasikan penguatan payung hukum daerah serta protokol kerja sama antara lembaga adat, dinas terkait, kepolisian, dan kejaksaan agar penyelesaian adat tidak disalahgunakan untuk menghindarkan pelaku dari pertanggungjawaban pidana.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Junus, Irabiah, Patma Sari, Muhamad Aksan Akbar, Rosnida, Suswanto, Yeni Haerani, dan Muhammad As Ari AM. 2026. “Child Sexual Violence from the Perspective of Tolaki Customary Law in Kolaka Regency”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 895-907. https://doi.org/10.70308/2yt5mf42.

Referensi

Agustina, Tira. Pelaksanaan Penjatuhan Sanksi Adat "Peohala" terhadap Pelanggaran Hukum Adat Kesusilaan Tolaki di Kota Kendari. Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012.

Amdani, Yusi. "Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh." Jurnal Al-Adalah, XII, no. 1, Juni 2016.

Antari, N.M.D. "Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali." Jurnal HAM, 12, no. 1, 2021.

Apriani, Nabilah, and Nur Shofa Hanafiah. "Telaah Eksistensi Hukum Adat pada Hukum Positif Indonesia dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence." Jurnal Hukum Lex Generalis, 3, no. 3, Maret 2022. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i3.226.

Badu, Lisnawaty W., Julisa Aprilia Kaluku, and Abas Kaluku. "Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Adat di Kabupaten Boalemo dalam Penerapan Sanksi Adat." Jurnal Konstitusi, 18, no. 1, Mei 2021.

Caesari, R. "Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Magetan." Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 2022.

Hadi, Syofyan. "Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat)." DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13, no. 26, 2017.

Handrawan. "Sanksi Adat Delik Perzinahan (Umoapi) dalam Perspektif Hukum Pidana Adat Tolaki." Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 21, no. 3, September 2016, 199-210, https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i3.582.

Hapide, Anwar. "Falsafah Kalosara dalam Masyarakat Tolaki." Dipublikasikan 8 Januari 2017. http://anwarhapide.blogspot.com/2017/01/falsafah-kalosara-dalam-masyarakat.html, accessed 22 Juli 2026.

Hasibuan, E. "Eksistensi Pidana Adat dalam Kerangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional (Analisis Konsepsi Rancangan KUHP)." Lex Crimen, 10, 2021.

Hidayat, E.F., M.D. Irsyad, A.H. Kamal, and B. Tamam. "Eksistensi Penerapan Sanksi Adat Bertingkat dalam Peradilan Adat Aceh: Relasi Hukum Adat dengan Qanun Aceh." Journal Presumption of Law, 7, no. 2, 2025, 106-122.

Huraira, D., N. Rohmah, N. Rifanda, K. Novitasari, U. Diena, and F.L. Nuqul. "Kekerasan Seksual pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban dan Kerentanan pada Anak." Psikoislamika: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, 12, no. 2, 2015, 5-10.

Huruji, R., M.R.U. Puluhulawa, and M.H. Muhtar. "Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Polres Boalemo (Studi Kasus di Wilayah Kepolisian Resor Boalemo)." SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1, no. 5, 2024, 282-293.

IDN Voice. "Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kolaka Terancam Hukuman Berat, Menteri PPPA Ajak Masyarakat Aktif Melapor." 21 Juni 2026. https://www.idnvoice.com/politik-hukum/55231/, accessed 22 Juli 2026.

Jaya, N.S.P. "Hukum (Sanksi) Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional." Masalah-Masalah Hukum, 45, 2016, 123.

Junus, Irabiah, Muhammad As Ari. AM, and Yahyanto. "Criminological Review of Juvenile Delinquency in Society Due to Parenting in the Gen Z Era." Journal of Law and Legal Reform 6, no. 1 (2025): 481-498. https://doi.org/10.15294/jllr.v6i1.14467.

Junus, Irabiah, Taslim Fait, Anis Ribcalia Septiana, Indar Ismail Jamaluddin, and Yodang Yodang. "Diversion in Child Sexual Violence Cases : A Comparative Study of Indonesia and Norway." Indonesian Journal of Criminal Law Studies 11, no. 1 (2026): 83-126. https://doi.org/10.15294/ijcls.v11i1.33389.

Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah and Hukum UIN Alauddin Makassar. "Restorative Justice: Customary Law Protecting Women's Rights and Upholding the Law," 2023.

Jurnal Halu Oleo Legal Research. "Kajian Yuridis Penggunaan Restorative Justice pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi terhadap Pasal 23 UU TPKS)." Halu Oleo Legal Research, 6, no. 2, Agustus 2024.

Jurnal Hukum and Bisnis (JHB). "Perlindungan Hukum Adat dan Hukum Positif terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.".

Kalengkongan, S.B. "Kajian Hukum Pidana Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia." Lex Crimen, 6, 2017, 70.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan and Perlindungan Anak Republik Indonesia. "Menteri PPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Kolaka, hingga Korban Meninggal Dunia." Siaran Pers. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-kecam-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-kabupaten-kolaka-hingga-korban-meninggal-dunia, accessed 22 Juli 2026.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kurniawan, Muhamad Beni. "Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak." Jurnal HAM, 8, no. 1, 2017, 67.

Maladi, Yanis. "Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen." Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22, no. 3, 2010, 450.

Manurung. "Formulasi The Living Law sebagai Pembaharuan Hukum Pidana Nasional melalui Pendekatan Antropologi Hukum." Media Hukum Indonesia (MHI), 2025.

Maulana, Irfan, et al. "Sistem Perkawinan dan Penyelesaian Sengketa Keluarga dalam Hukum Adat Tolaki di Sulawesi Tenggara." Jurnal PESHUM: Pendidikan, Sosial, dan Humaniora.

Mulyadi, Lilik. "Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya." Jurnal Hukum dan Peradilan, 2, 2013, 225.

Noviana, Ivo. "Kekerasan Seksual terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya." Sosio Informa, 1, no. 1, 2015, 13-28, https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87.

Octaviani, R., and N. Nurwati. "Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Indonesia." Jurnal Kesejahteraan Sosial, 15, no. 2, 2021, 123-135.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991.

Rini, R. "Dampak Psikologis Jangka Panjang Kekerasan Seksual Anak (Komparasi Faktor: Pelaku, Tipe, Cara, Keterbukaan dan Dukungan Sosial)." IKRA-ITH Humaniora: Jurnal Sosial dan Humaniora, 4, no. 3, 2020, 1-12.

Setyawan, C.Z.D., and D. Setiawati. "Penguatan Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia." Borobudur Law Review, 2024, https://doi.org/10.31603/burrev.10696.

Sukirno, S. "Revitalisasi dan Aktualisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Pidana Positif." Diponegoro Private Law Review, 2, 2018.

Tarimana, Abdul Rauf. Kebudayaan Tolaki (Seri Etnografi Indonesia no. 3). Jakarta: Balai Pustaka, 1993.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wijayanto. "Politik Hukum Living Law dan Hak Asasi Manusia terhadap Rancangan Perda Tindak Pidana Adat dalam KUHP." Jurnal Legislasi Indonesia, 2023.