Reconstructing the Legal Responsibility of E-Commerce Platforms for Jahalah in Unlabelled Food Products: A Review of Consumer Protection Law and Islamic Economic Law
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini menganalisis tanggung jawab hukum platform e-commerce terhadap risiko transaksi pangan olahan yang tidak menyediakan informasi label yang diwajibkan, dengan Shopee digunakan sebagai objek analisis kontraktual dan bukan sebagai sumber temuan empiris mengenai prevalensi listing tanpa label. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan memetakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, PP Nomor 80 Tahun 2019, regulasi label pangan olahan BPOM sebagaimana telah diubah, Jaminan Produk Halal, Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017, dan Ketentuan Layanan Shopee yang diakses pada 19 September 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban informasi dan pelabelan terutama melekat pada pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan pangan, sedangkan kewajiban platform harus dianalisis secara proporsional berdasarkan fungsi perantara, tata kelola sistem, mekanisme pemberitahuan dan tindakan, serta batas klausul pembatasan tanggung jawab yang tidak dapat meniadakan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, ketidakjelasan mengenai karakteristik material produk dapat membentuk jahalah yang signifikan apabila menyentuh keselamatan, kehalalan, identitas produk, atau unsur lain yang menentukan kerelaan dan tujuan akad. Artikel ini membedakan rekomendasi yang telah memiliki dasar dalam hukum positif seperti transparansi informasi, penanganan pengaduan, dan tindakan terhadap konten yang melanggar dari reformasi de lege ferenda berupa verifikasi berbasis risiko untuk kategori pangan tertentu dan mekanisme notice-and-action yang lebih terukur. Penelitian ini tidak menilai sampel listing, tingkat kepatuhan penjual, perilaku konsumen, atau efektivitas respons platform secara empiris.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Vol. 4. Damascus: Dar al-Fikr, 1985, 3393–3398 and 3498–3503.
Alzaagy, Abdulrahman. “The Time of Concluding the Contract in E-Commerce from Islamic Legal Perspective.” CyberOrient 6, no. 2 (2012): 54–69. https://doi.org/10.1002/j.1804-3194.2012.tb00010.x.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024; Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. “Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026.” June 4, 2026. Accessed September 19, 2026. https://bpjph.halal.go.id/read/tak-hanya-makanan-minuman-ini-jenis-produk-yang-wajib-bersertifikat-halal-mulai-18-oktober-2026.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli.
Dwijaya, Ananda Gymnastiar, and Harmono. “Construction of Marketplace Responsibility in Consumer Protection of Digital Halal Products in Indonesia.” Jurnal Legisci 3, no. 1 (2025): 1–18. https://doi.org/10.62885/legisci.v3i1.898.
European Union. Regulation (EU) 2022/2065 of the European Parliament and of the Council of 19 October 2022 on a Single Market for Digital Services and amending Directive 2000/31/EC (Digital Services Act).
Herman Herman, and A. Edeth Fuari Anatasya. “Perlindungan Konsumen Online dalam Perspektif Maqasid al-Shariah: Studi Sosio-Legal di Indonesia.” QISTHOSIA: Jurnal Syariah dan Hukum 6, no. 1 (2025): 50–60. https://doi.org/10.46870/jhki.v6i1.1552.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2026-tentang-penyelenggaraan-usaha-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-1.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Khasanah, Karimatul, and M. M. M. Salleh. “Ensuring Legal Protection for Halal Product Consumers in Indonesia’s Marketplaces: Shariah Compliance and Regulatory Gaps.” Hikmatuna: Journal for Integrative Islamic Studies 11, no. 1 (2025): 39–42. https://doi.org/10.28918/hikmatuna.v11i1.10947.
Puad, Noor Aimi Mohamad, and Asep Saepul Hamdi. “Maqasid Shariah and Consumer Protection in E-Commerce: Strengthening Legal Safeguards in Indonesia’s Digital Economy.” International Journal of Islamic Economics and Finance Research 1 (2025): 64–75. https://doi.org/10.53840/ijiefer222.
Ramadhani, Novia Sekar, Yolanda Esti Ningtiyas, and Sri Handayani. “Tanggung Jawab Marketplace terhadap Peredaran Barang Palsu (Product Counterfeit) dalam Tinjauan UU Perlindungan Konsumen.” Indonesian Journal of Law and Justice 3, no. 3 (2026): 1–11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5631.
Shopee. “Syarat Layanan Shopee.” Shopee Help Centre Indonesia. Accessed September 19, 2026. https://help.shopee.co.id/portal/article/71187.
Tohadi, Gabriel Sianturi, Cintya Betani, Patricia Divani Anugrah Astari, Arova Julia Palka, and Mohamad Reza Pahlevi. “Liability of Online Marketplaces for Consumer Losses in Online Transactions as Reviewed under Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection.” Priviet Social Sciences Journal 6, no. 2 (2026): 402–412. https://doi.org/10.55942/pssj.v6i2.1444.
Widyasaputro, Agung Prabowo, Dewi Iryani, and Gradios Nyoman Tio Rae. “Pertanggungjawaban Hukum Platform Marketplace atas Penjualan Barang Palsu dan Dampaknya terhadap Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Lex Generalis 7, no. 4 (2026). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3244.
Wisman, Felina Laurensia. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan dalam Belanja Online di Marketplace.” Journal Evidence of Law 3, no. 3 (2024): 277–283. https://doi.org/10.59066/jel.v3i3.773.
Zennyo, Yusuke. “Should Platforms Be Held Liable for Defective Third-Party Goods?” International Economic Review 67, no. 3 (2026): 799–817. https://doi.org/10.1111/iere.70051.