Legal Protection for Tourists as Accident Victims: Reconstructing the Liability of Tourism Operators in Indonesia

Isi Artikel Utama

Abstrak

Berbagai kecelakaan yang terdokumentasi di destinasi wisata menunjukkan pentingnya kerangka hukum yang mampu menghubungkan hak wisatawan, kewajiban pelaku usaha, standar keselamatan, dan mekanisme pemulihan. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap wisatawan korban kecelakaan serta merumuskan rekonstruksi pertanggungjawaban pengelola objek wisata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan; pendekatan kasus tidak digunakan karena naskah tidak membangun korpus putusan atau peristiwa kecelakaan yang terdefinisi. Analisis atas UU Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2025 menunjukkan bahwa Pasal 20 memperluas rumusan hak wisatawan, Pasal 23 dihapus, sedangkan kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 26 tetap menjadi titik penting bagi keamanan dan keselamatan. Pada saat yang sama, perubahan struktur sanksi dan belum terintegrasinya standar keselamatan, mekanisme kompensasi, dan atribusi kegagalan manajemen menimbulkan kebutuhan rekonstruksi. Artikel membedakan pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sebagai rezim akibat hukum, sementara tanggung jawab korporasi ditempatkan sebagai dimensi subjek dan atribusi. Rekonstruksi diarahkan pada penguatan duty of care yang berakar pada kewajiban positif Indonesia, indikator management failure, risk governance, dan mekanisme pemulihan korban yang lebih operasional.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Biografi Penulis

Akmal Bashori, Universitas Sains Al-Qur'an

Lektor Kepala pada Ilmu Hukum Islam Fakultas Sayariah dan Hukum Universitas Sains Alqur an (UNSIQ) Wonosobo

Cara Mengutip

Mulyadi, Hary, Akmal Bashori, dan Muhamad Ulil Albab. 2026. “Legal Protection for Tourists as Accident Victims: Reconstructing the Liability of Tourism Operators in Indonesia”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 1352-66. https://doi.org/10.70308/0zbw4q92.

Referensi

Asikin, Maureen, Dora Mustika, Mohammad Wendy Trijaya, and Dita Febrianto. “Tanggung Jawab Hukum Perdata Pengelola Objek Wisata Atas Kecelakaan Pengunjung.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 1926–34.

Asikin, Moh., and Marsidin. Penelitian Hukum Normatif,. Kencana, 2023.

Athallah, Abdillah Rafi, Muhammad Sri Wahyudi Suliswanto, and Novi Primita Sari. “Peran Sektor Parwisata Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Asean 4 (Thailand, Singapore, Malaysia, Dan Indonesia).” Jurnal Industri Pariwisata 7, no. 1 (2024): 1–13. https://doi.org/10.36441/pariwisata.v7i1.2059.

Aulia, Dinda Tazkia, and Cahaya Permata. “Consumer Protection for Speedboat Service Users at Sri Mersing Beach Tourist Attraction, Serdang Bedagai Regency, Sharia Economic Law Perspective.” Al-Kharaj: Journal of Islamic Economic and Business 7, no. 2 (2025).

Chusnida, Nabilah Luthfiyah. “Legal Protection of Tourists in High-Risk Tourism Activities According to Consumer Protection Law.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 23, no. 1 (2023): 1–14. https://doi.org/https://lawpolicyjournal.id/index.php/dejure/article/view/3362/pdf.

Demi̇R, Oğuz. “Does High Tech Exports Really Matter for Economic Growth A Panel Approach for Upper Middle-Income Economies.” AJIT-e: Online Academic Journal of Information Technology 9, no. 31 (2018): 43–54. https://doi.org/10.5824/1309-1581.2018.1.003.x.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer. 5th ed. PT Citra Aditya Bakti, 2017.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Edisi Khusus. Penerbit Peradaban, 2007.

Hulman, Panjaitan. Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi Dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jala Permata Aksara, 2021.

Liliek Prisbawono Adi. “The Tension Between Legal Certainty and Justice in the Perspective of Legal Philosophy.” Yuridika 41, no. 2 (2026): 221–46. https://doi.org/10.20473/ydk.v41i2.7387.

Maharani, Dewi Nadya, Muhamad Afifullah, Fauzan Muzakki, Henni Wijayanti, and Roosdiana Harahap. “Legal Protection of Vulnerable Consumers in Digital Transactions in Indonesia.” Rechtsidee 14, no. 1 (2026): 10–21070. https://doi.org/https://rechtsidee.umsida.ac.id/index.php/rechtsidee/article/view/1143.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosda. Revisi. Cet. XXXI. Rosda, 2013.

Oktavian, Ananda Afit, and Dodi Jaya Wardana. “Pertanggungjawaban Pemilik Usaha Pariwisata Atas Kerugian Yang Diderita Konsumen.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025): 261–72. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1302.

Prameswary, Fania Redinta, Nafis Wishal, Ni Putu Kanisa Paramesti Maheswari, and Indah Madinah Muchtar. “Model Perlindungan Konsumen Sektor Pariwisata Berbasis Masyarakat Yang Dikelola Bumdes.” UNES Law Review 7, no. 4 (2025): 2025–35. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2448.

Renaldi, Muh. “Identifikasi Potensi Bahaya Bagi Keselamatan Pengunjung Kawasan Wisata Tanjung Bayang, Makassar.” Theis, Universitas Hasanudin, 2022.

RI, Presiden. “Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.” Jakarta, 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/334481/uu-?utm.

Simbolon, Mhd Hilman Hawli, Yusuf Adiwibowo, and Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma. “Legal Protection for Roller Coaster Users Who Suffer from Safety Device Failure in Amusement Parks.” Jurnal Justiciabelen 7, no. 2 (2024): 43. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v7i2.8860.

Sinulingga, Imelda Sepviana Br, and Siti Sufina. “Analisis Peran Masyarakat Terhadap Pengembangan Pariwisata Berkelanjutaan Pada Desa Wisata Budaya Lingga.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner 3, no. 01 (2026).

Sujana, Nengah, Feri Irawan Widiyatmoko, and Made Sinta Syaharani Sujana. “Political Transformation of Indonesian Tourism Law: A Critical Study of Sustainable Tourism Policy.” Sociological Jurisprudence Journal 8, no. 1 (2025): 67–72. https://doi.org/10.22225/scj.8.1.2025.67-72.

Widen, William H., and Philip Koopman. “Winning the Imitation Game: Setting Safety Expectations for Automated Vehicles.” Minnesota Journal of Law, Science & Technology 25, no. 1 (2023): 113. https://doi.org/10.24926/15529541.3884.

Wijaya, Oktomi, Dholina Inang Pambudi, and Dzaky Makarim. “Manajemen Risiko Keselamatan, Kesehatan, Dan Keamanan Di Kawasan Wisata Pantai Parangtritis.” Journal of Industrial Hygiene and Occupational Health 9, no. 1 (2024): 43–56. https://doi.org/10.21111/jihoh.v9i1.11952.

Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Pustaka Reka Cipta, 2020.