Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum is a scholarly periodical published by PT Meja Ilmiah Publikasi. This journal specifically examines legal studies and aims to present various cutting-edge and prominent scientific research results. The journal's administrator accepts articles that contribute to the development of law and environmental issues from scientists, academics, and professional writers and researchers. The journal contains research findings, summaries of prominent figures, and innovative and solution-oriented reviews in the field of law. The journal is published biannually, in January and July.
Published: 2024-01-31
Articles
Hukum dan Demokrasi Indonesia Masa Depan
1-11
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui hukum dan demokrasi Indonesia masa depan, dengan menggunakan Metode penelitian normatif yakni mempelajari hukum dan demokrasi dalam hal mengkaji hukum yang sudah ada dan yang dikehendaki. Pendekatan yang digunakan dengan pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian yang didapat yaitu pentingnya untuk menciptakan mekanisme hukum, transparansi, dan akuntabilitas yang memastikan kebijakan dan keputusan pemerintah, serta pengaruh asing benar-benar sejalan dengan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Inisiatif ini dapat membantu membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan negara yang inklusif, berkeadilan, dan demokrasi. , namun tantangan-tantangan konkret harus diatasi untuk mewujudkan potensi tersebut, selain itu dalam berdemokrasi perlu memperhatikan perbedaan budaya sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi implementasi demokrasi. Penghargaan terhadap keragaman budaya dapat membantu mencegah konflik dan mendukung harmoni dalam masyarakat.
Pencegahan Politik Uang di Indonesia
12-22
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pencegahan politik uang di Indonesia, karena politik uang dapat membuat pemilih tidak lagi memilih berdasarkan pertimbangan rasional, melainkan hanya berdasarkan uang, Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yakni metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis hukum positif, yaitu hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini didasarkan pada asumsi bahwa hukum adalah aturan yang mengikat dan harus ditaati oleh masyarakat. Hasil penelitian yang didapat yaitu Politik uang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh kandidat, partai politik, maupun oknum penyelenggara pemilu. Praktik ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan uang, barang, atau jasa kepada pemilih. Dampak politik uang bagi demokrasi Indonesia sangatlah negatif. Politik uang dapat menyebabkan terpilihnya pemimpin yang tidak berkualitas, meningkatkan biaya pemilu, dan meningkatkan korupsi. Untuk mencegah politik uang, perlu dilakukan upaya-upaya yang komprehensif, baik dari sisi hukum, kelembagaan, maupun masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa politik uang dapat merusak demokrasi. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan politik uang dapat ditekan dan proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan jujur.
Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru
23-38
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Lahirnya Mediasi Penal Dilihat Dari Kuhp Dan Rancangan Kuhp Yang Terbaru dalam mendorong efektivitas penyelesaian perkara pidana. Spesifikasi penilitian dalam skripsi ini adalah penilitian bidang hukum yang berbentuk deskriptif, dengan mengambarkan secara terperinci tentang lahirnya mediasi penal dilihat dari kuhp dan rancangan kuhp yang terbaru. Dari latar belakang didapati hasil bahwa Mediasi penal yang telah dilakukan oleh Masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana dan adanya aspirasi dari masyarakat terhadap mekanisme peradilan yang diinginkan, serta adanya potensi untuk bisa diakomodasi secara yuridis yakni dalam KUHP dan KUHAP maka hal tersebut merupakan suatu kajian yang menarik untuk diteliti, ditambah dengan bagaimana pengakuan masyarakat adat dari sisi HAM dan Masyarakat Desa. Penulis mengharapkan Aturan-aturan mengenai mediasi penal itu sendiri harus dapat memenuhi rasa keadilan para pihak, terutama karena tidak semua kasus perlu diselesaikan sampai persidangan, untuk itu dibutuhkan kesadaran semua pihak yang terlibat
Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Gizi Masyarakat Indonesia
39-53
Gizi masyarakat merupakan komponen penting dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia. Kebijakan hukum kesehatan di Indonesia, termasuk regulasi tentang gizi, memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung peningkatan status gizi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum kesehatan terhadap gizi masyarakat di Indonesia, dengan fokus pada regulasi, implementasi, dan tantangan yang dihadapi. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah ada berbagai peraturan yang mengatur tentang gizi, masih terdapat kesenjangan dalam implementasinya di tingkat masyarakat. Tantangan utama meliputi kurangnya kesadaran hukum, keterbatasan sumber daya, dan koordinasi lintas sektor yang kurang optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi dan implementasi yang lebih efektif, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya gizi dalam kesehatan. Rekomendasi diberikan untuk memperbaiki kebijakan yang ada agar lebih responsif terhadap kebutuhan gizi masyarakat Indonesia.
Penerapan Jaminan Fidusia dalam Pinjaman Online
54-71
Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang diatur dalam hukum Indonesia dan sering digunakan dalam transaksi pinjaman, termasuk dalam pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan jaminan fidusia dalam konteks pinjaman online di Indonesia, mengevaluasi perlindungan hukum bagi kreditor dan debitor, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kasus untuk memahami bagaimana peraturan fidusia diterapkan pada pinjaman online dan dampaknya terhadap transaksi keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum yang baik bagi kreditor, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya sosialisasi dan pemahaman tentang jaminan fidusia di kalangan debitor dan pelaku industri fintech. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi regulasi dan peningkatan edukasi untuk memastikan penerapan jaminan fidusia yang efektif dalam pinjaman online.