The Role of the Police in Addressing Narcotic Use Among Minors at the Investigation Stage: A Study of the Medan City Metropolitan Police (Polrestabes)
Main Article Content
Abstract
This empirical legal research aims to determine and analyze the role of the Police apparatus at the investigation level at the Medan City Police (Polrestabes Medan) in overcoming the criminal act of narcotics use by minors, as well as to identify the obstacle factors encountered. The research method used is empirical legal research with a socio-legal approach and a case approach, which is analyzed qualitatively using deductive reasoning. The results indicate that police investigators face a dilemma in harmonizing the application of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, which is repressive in nature, with Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA), which promotes restorative justice principles and diversion mechanisms. In practice, these prevention efforts are hindered by three main factors: (1) legal substance obstacles in the form of normative conflicts and investigators being constrained by weight limits based on Supreme Court Circular (SEMA) No. 4 of 2010, which complicates the implementation of diversion for children manipulated as couriers; (2) legal structure obstacles due to the lack of Special Service Rooms (RPK) and Social Welfare Institutions (LPKS) facilities in the Medan area; and (3) legal culture obstacles including the slow issuance of community research reports (Litmas) by Bapas, family fear of social stigma, and community rejection of non-judicial settlement mechanisms.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2009.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Amiruddin, dan H. Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010.
Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Laporan Aset dan Peta Kerawanan Narkotika Nasional. Jakarta: BNN RI, 2023.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana, 2011.
Debora. "Antinomi Hukum antara Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika." Jurnal Hukum Tata Pidana 10, no. 2 (2022): 112–128.
Ginting, R. "Peran dan Efektivitas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Bapas dalam Diversi Perkara Narkotika Anak." Jurnal Kriminologi Indonesia 8, no. 1 (2021): 45–60.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hutabarat, B. "Kajian Viktimologi Anak di Bawah Umur sebagai Kurir Sindikat Narkotika di Perkotaan." Jurnal Keadilan Sosial 5, no. 2 (2021): 88–104.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
———. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kepolisian Resort Besar Kota Medan. Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Medan, 2024.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
———. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Miles, Matthew B., dan A. Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohandi. Jakarta: UI-Press, 2014.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Nasution, A. "Infrastruktur Peradilan Pidana Anak: Evaluasi Ketersediaan LPKS dan RPK di Sumatera Utara." Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (2020): 22–39.
"Penerapan Diversi dan Restorative Justice Bagi Anak Pengguna Narkotika." Jurnal Hukum dan Peradilan 8, no. 2 (2021).
Pratama, D. "Diskresi Kepolisian dalam Menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Tingkat Penyidikan." Jurnal Ilmu Kepolisian 12, no. 3 (2021): 210–225.
Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Purba, S. "Urgensi Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam Membedakan Anak Pecandu dan Kurir Narkotika." Jurnal Penegakan Hukum 9, no. 2 (2022): 150–165.
Sari, M., dan T. Hidayat. "Batasan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Anak." Jurnal Restorative Justice 4, no. 1 (2020): 11–29.
Simamora, Janpatar. "Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Pembentukan Peraturan Daerah." Jurnal Mimbar Hukum 28, no. 1 (2016): 23–37.
———. "Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas." Jurnal Yudisial 7, no. 1 (2014).
Simamora, Janpatar, dan Bintang ME Naibaho. "Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia." Jurnal Konstitusi 22, no. 2 (2025): 332–353.
Simanjuntak, Y. "Hambatan Sosiologis dan Budaya Hukum Masyarakat dalam Pelaksanaan Diversi." Jurnal Sosiologi Hukum 11, no. 1 (2023): 77–92.
Sinaga, J., dan H. Tarigan. "Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Kasus Narkotika." Jurnal Advokasi 6, no. 2 (2022): 134–148.
Situmorang, Samuel F.B. "Penerapan Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Anak Tersangka Narkotika." Jurnal Hukum Acara Pidana 14, no. 1 (2021): 55–72.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2015.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Tambunan, E. "Pergeseran Paradigma Pemidanaan Anak: Dari Retributif Menuju Restoratif dalam Kejahatan Narkotika." Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2020): 201–218.
Waluyadi. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Mutiara Agung, 2009.
Wibowo, A., dan R. Siregar. "Problematika Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 terhadap Anak yang Dijebak sebagai Kurir Narkotika." Jurnal Yudisial 13, no. 3 (2022): 310–325.