The Normative Fragility of Women's Post-Divorce Economic Rights: Hierarchical Inversion between the Compilation of Islamic Law and Supreme Court Circular Letters from the Perspective of Hifz al-Mal
Main Article Content
Abstract
Hak ekonomi perempuan pasca-perceraian dalam perkara cerai gugat kerap tidak terwujud meskipun Mahkamah Agung telah menyediakan dasar aturannya. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 123/Pdt.G/2024/PA.Prob sebagai instansi pengujian, memadukan teori jenjang norma dan maqashid al-syari’ah, serta menganalisis bahan hukum secara kualitatif melalui penafsiran sistematis-teleologis dan analisis isi terhadap pertimbangan hukum putusan. Penelitian ini menemukan empat hal. Pertama, terjadi inversi hierarki. Norma yang meniadakan hak berbentuk pasal Kompilasi Hukum Islam yang bekerja otomatis, sedangkan norma yang memulihkannya berbentuk rumusan kamar agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung yang fakultatif. Kedua, terdapat kontradiksi kelembagaan, karena Mahkamah Agung sendiri menegaskan bahwa peraturan kebijakan tidak dapat diuji hakim, sementara hak substantif perempuan justru diletakkan pada instrumen berjenis peraturan kebijakan. Ketiga, terdapat ketidaksesuaian materi muatan, yakni substansi hukum materiil diangkut oleh wadah yang dirancang untuk hukum formil. Keempat, kerapuhan perlindungan berlapis dua, yaitu pada status norma dan pada pelaksanaannya, sekaligus merupakan manifestasi kelembagaan dari terpinggirkannya hifz al-mal. Implikasinya, perbaikan tidak dapat ditempuh melalui sosialisasi melainkan melalui pemindahan materi rumusan kamar agama menjadi Peraturan Mahkamah Agung, reformulasi Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, dan pengaktifan Pasal 95 ayat (1) sebagai instrumen preventif.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Arifin, Firdaus. “Pengujian Peraturan Kebijakan dalam Sistem Peradilan di Indonesia.” Jurnal Litigasi 22, no. 1 (2021).
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.
Cahyadi, Irwan A. “Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014.
Cahyani, Ayu, Muhammad Fajar Sidiq Widodo, and Mohammad Hendy Musthofa. “Pelaksanaan Hak Ex Officio Hakim atas Nafkah Iddah, Mut’ah, Hadlonah dan Madhiyah dalam Perkara Cerai Gugat Ditinjau dari Perma Nomor 3 Tahun 2017: Analisis Putusan Nomor 2675/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr.” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2024.
Fajarwati, Meirina. “Validitas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 2 (2017).
Ghazali, Abu Hamid al-. al-Mustashfa min ’Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1993.
Hadjon, Philipus M., et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Harisudin, M. N., and M. Choriri. “On the Legal Sanction against Marriage Registration Violation in Southeast Asia Countries: A Jasser Auda’s Maqasid al-Shariah Perspective.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 5, no. 1 (2021): 471–95.
Hashim, Nurhidayah, and Tim Lindsey. “An Analysis of the Judicial Approaches in Assessing Child Maintenance Applications in Shariah Courts.” Journal of Contemporary Islamic Studies 2, no. 1 (2016): 35–57.
Heniyatun. “Pemberian Mut’ah dan Nafkah Iddah dalam Perkara Cerai Gugat.” Profetika: Jurnal Studi Islam 21, no. 1 (2020).
Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Huis, Stijn Cornelis van. Islamic Courts and Women’s Divorce Rights in Indonesia: The Cases of Cianjur and Bulukumba. Leiden: Van Vollenhoven Institute, Leiden University, 2015.
Huis, Stijn Cornelis van. “Rethinking the Implementation of Child Support Decisions: Post-Divorce Rights and Access to the Islamic Court in Cianjur, Indonesia.” Law, Social Justice & Global Development.
Ibn ’Asyur, Muhammad al-Thahir. Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah. Tunis: Dar Sahnun, 2006.
Ibn Rusyd, Abu al-Walid Muhammad. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid. Juz II. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Jannah, Shofiatul, Mutiara Sari Dewi, Nur Sa’adah Rizqy Ramadhani Arifin, Sella Anggraeni, and Qowwimatul Aqidah Arifin. “Implementation of Post-Divorce Alimony Policies from a Gender Justice Perspective: A Comparative Legal Study of Indonesia, Malaysia, and Brunei Darussalam.” Ulumuna 29, no. 2 (2025): 959–89.
Kania, Dede, Siti Nur Fatoni, Hazar Kusmayanti, and Vienka Rahmanillah. “Gender Equality Implementation in Women’s Legal Cases in Religious Courts.” Kosmik Hukum 25, no. 2 (2025): 205–20.
Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nusamedia dan Nuansa, 2006.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian.
Marbun, S. F. Hukum Administrasi Negara I. Cetakan kedua revisi. Yogyakarta: FH UII Press, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2016.
Nurlaelawati, Euis, and Arskal Salim. “Judicial Practices in Enforcing Post-Divorce Maintenance Rights for Women and Children in Indonesia.” Indonesia Private Law Review 6, no. 2 (2025): 103–16.
Nurlaelawati, Euis. Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010.
Nurlaelawati, Euis. “Women’s Financial Rights after Divorce in Indonesia.” Leiden: Brill, 2018: 89–106.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 K/AG/2002.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 137 K/AG/2007.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 48 P/HUM/2016 perihal Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil.
Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 123/Pdt.G/2024/PA.Prob perihal Cerai Gugat dan Hadhanah.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Edisi revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Santoso, R. Andhika, Elan Jaelani, and Utang Rosidin. “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif Indonesia.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 4 (2023): 7–15.
Saputra, Wahyu, Muhammad Ali Murtadlo, and Aftab Haider. “Challenges in Upholding Women’s Post-Divorce Rights: Experiences from Legal Practitioners in the Mataraman Region, East Java.” Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 14, no. 1 (2024): 46–73.
Saraswati, Rika. “Perspektif Gender dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 3 (2020).
Setiabudi, Helpan, Abdul Rachmad Budiono, and Hanif Nur Widhiyanti. “Ex Officio Judge’s Authority Towards Fulfillment of Women’s and Children’s Rights after Divorce as Reviewed from the Principle of Ultra Petita.” International Journal of Educational Review, Law and Social Sciences 5, no. 5 (2025): 3744–50.
Sibuea, Hotman P. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Erlangga, 2010.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Syatibi, Abu Ishaq al-. al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Juz II. Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Zuhaili, Wahbah al-. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Juz VII. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.