Women’s Inheritance Rights in a Patrilineal Customary System: A Juridical Analysis of Supreme Court Decision Number 1130 K/Pdt/2017

Isi Artikel Utama

Niken Retno Wulandari
Fauzul Kabir

Abstrak

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130 K/Pdt/2017 menjadi titik penting dalam penyelesaian ketegangan antara hukum adat patrilineal masyarakat Manggarai dan prinsip kesetaraan dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum adat patrilineal dalam sistem hukum nasional, hak waris perempuan dalam perspektif yurisprudensi dan hak asasi manusia, serta pertimbangan hakim dalam mengoreksi diskriminasi berbasis adat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130 K/Pdt/2017, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta yurisprudensi terkait, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari literatur hukum, jurnal ilmiah dan buku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan analisis data menggunakan interpretasi hukum serta argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat patrilineal yang tidak mengakui hak waris perempuan dinilai bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mahkamah Agung secara konsisten melanjutkan yurisprudensi sejak Putusan Nomor 179 K/SIP/1961 yang menyamakan hak waris perempuan dan laki-laki. Penelitian ini bukan yang pertama, tetapi memberi kontribusi analitis dengan membaca putusan sebagai titik temu tiga operasi hukum kesetaraan konstitusional, pengakuan bersyarat Pasal 18B ayat (2), dan otoritas yurisprudensi MA serta memisahkan ketiganya secara argumentatif.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

“Women’s Inheritance Rights in a Patrilineal Customary System: A Juridical Analysis of Supreme Court Decision Number 1130 K/Pdt/2017”. 2026. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4 (2): 583-99. https://doi.org/10.70308/rvwb1360.

Referensi

Abubakar, L. (2013). Revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam membangun sistem hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 319–331.

Adon, M. (2022). Menggali Konsep Filosofis Mbaru Gendang Sebagai Simbol Identitas dan Pusat Kebudayaan Masyarakat Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 24(2), 231–251. https://doi.org/10.55981/jmb.2022.1616

Arifin, A. (2023). Peran hakim dalam mewujudkan negara hukum Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6–10.

Audina, D. J. (2022). Kesetaraan gender dalam perspektif hak asasi manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 148–154.

Babut, M. D., Arman, Y., & Rade, S. D. (2026). Kedudukan Perempuan dalam Sistem Pewarisan Masyarakat Adat Rana Mbata Kabupaten Manggarai Timur. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1542–1550. DOI: https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.329

Bandur, H. (2020). Islamisasi dan Kristenisasi di Manggarai: Mengendus Jejak Monisme Moral Pada Muslim & Katolik di Manggarai. Jurnal Alternatif Wacana Ilmiah Interkultural, 10(1), 113–138. https://doi.org/10.60130/ja.v10i1.46

Fageh, A. (2017). Analisa hak waris anak luar kawin pendekatan hak asasi anak. Akademika, 11(2), 166–181.

Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Saputra, I., & Juna, A. M. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79

Hibur, Y. F., Sanjaya, D. B., & Sunu, I. G. K. A. (2022). Kepercayaan masyarakat terhadap upacara adat Teing Hang bagi para leluhur di Desa Golo, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai (studi kasus di Desa Golo, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai). Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 58–70. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v4i1.1521

I Wayan Ferry Suryanata, (2021) “Hukum Waris Adat Bali Dalam Pandangan Kesetaraan Gender,” Belom Bahadat 11, no. 2 : 46–64. DOI: https://doi.org/10.33363/bb.v11i2.754

Jima, S., Sudiatmaka, K., & Adnyani, N. K. S. (2022). Pembagian Harta Waris Menurut Perspektif Hukum Waris Adat Terhadap Anak Laki-Laki Dan Perempuan (Studi Kasus Pada Masyarakat Di Desa Barang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 139–146.

Judiasih, S. D., Syakira, A., Karelina, N., Januariska, N. A., Trirani, P., & Nabilla, Z. (2021). Pergeseran norma hukum waris pada masyarakat adat patrilineal. RechtIdee, 16(1), 65–87.

Karo, R. K. (2023). Interpretasi hakim dan rasa keadilan masyarakat. Jurnal Yudisial, 16(3), 310–324. https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.652

Karwiyah, K., Nugroho, B. D., & Kusmayanti, H. (2024). Dinamika Hukum Perkawinan Adat Pada Sistem Kekerabatan Parental/Bilateral Terhadap Masyarakat Sunda. Recital Review, 6(1), 52–73. https://doi.org/10.22437/rr.v6i1.30724

Nahrowi, N., & Murtadlo, M. A. (2024). Dinamika Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Legisia, 16(2), 47–62. https://doi.org/10.58350/legisia.v16i2.515

Nariswari, N., Artaji, A., & Rubiati, B. (2023). Penyelesaian sengketa harta warisan yang belum terbagi antara para ahli waris terkait dengan pilihan hukum pada masyarakat adat patrilineal. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 76–89. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1228

Nabila Zatadini, Adinda Akhsanal Viqria, and Muhamad Galib Iqbal, (2024)“Perempuan Dan Hukum Dalam Pandangan Masyarakat Adat Lampung Pepadun: Kajian Perspektif Gender,” Jurnal Hukum Legalita 6, no. 2 . https://doi.org/10.47637/legalita.v6i2.1560

Ni Luh Ariningsih Sari (2020) “Pengaruh Dan Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat (Dalam Persketif Negara Hukum)”, Jurnal Unmasmataram, Vol. 14, No. 1, Maret:

Putra, H. A. F., Bangun, J. A. C., Pradipta, F. S., & Sari, E. K. (2025). Membangun budaya hukum yang kuat untuk mendukung supremasi hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 983–990.https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1256

Rabbani, F. F., Ardan, M., & Aliyah, K. K. (2024). Problematika Pembagian Waris Adat pada Kekerabatan Patrilineal. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 4(2), 42–49.

Rachelninta, N. I., & Sulastri, S. (2025). Implementasi Hak Waris Perempuan Dalam Masyarakat Adat Patrilineal. Jurnal USM Law Review, 8(1), 86–104. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11113

Rahmayanty, D., Wulandari, N., Pratama, M. R., & Putri, N. (2023). Ketidaksetaraan gender dalam sistem patrilineal. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 6513–6522.

Rosyida, F. N., & Ramadhani, K. S. S. (2024). Sistem Patrilineal Pada Hukum Waris Adat Masyarakat Batak. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 13–22. https://doi.org/10.62951/jbh.v2i1.70

Sagala, E. (2018). Hak mewaris menurut ketentuan hukum waris perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 116–124. 10.36987/jiad.v6i2.254

S H Jawahir Thontowi. (2015) “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya,” Pandecta: Research Law Journal.

Santika, S., & Eva, Y. (2023). Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal Dan Bilateral. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(02).https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4874

Sari, N., & Hidayati, S. (2022). Hak waris perempuan dalam adat batak pasca berlakunya yurisprudensi MA No. 03/Yur/Pdt/2018. Journal of Law, Society, and Civilization, 10(1), 58–59.

Sembiring, A. F. (2018). Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Pada Sistem Kekerabatan Patrilineal Di Lau Pakam, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 15(2).

Sudarlin, F. (2014). Torok, Doa Masyarakat Manggarai Tinjauan Teologis dan Problem Inkulturasinya dalam Perayaan Ekaristi. Perspektif, 9(1), 53–74.https://doi.org/10.69621/jpf.v9i1.51

Sulaiman, S., Adli, M., & Mansur, T. M. (2019). Ketidakteraturan Hukum Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia. Law Reform, 15(1), 12–24. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23352

Sulfany, A., & Jalesvevano, F. A. (2023). Analisis Hukum Terkait Sistem Waris Patrilineal Adat Batak di Indonesia. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 3(2), 12–19.

Syailendra, M. R., Natanael, J., & Kurniawan, M. H. (2024). Peran Konstitusi Dalam Menjaga Prinsip Demokrasi Dan Supremasi Hukum Di Indonesia. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(4), 250–264.

Turama, A. R. (2020). Formulasi teori fungsionalisme struktural Talcott Parsons. EUFONI: Journal of Language, Literary and Cultural Studies, 2(1), 58–69.

Wijaya, M. H. (2015). Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila. Jurnal Advokasi, 5(2), 29382.

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.