Isi Artikel Utama

Abstrak

Undang-undang perkawinan telah mengalami perubahan khususnya dalam mengatur mengenai minimal usia. Sebelum mengalami perubahan, undang-undang mengatur usia minimal perkawinan laki-laki adalah 19 tahun dan usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun. Pada perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan usia minimal perkawinan baik untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Dalam perjalannya meskipun minimal usia perkawinan yang telah mengalami kenaikan namun saat ini masih banyaknya perkawinan anak di bawah umur baik yang dilakukan secara legal maupun tidak. Hal ini karena masih berlakunya dispensasi perkawinan yang diberikan oleh pengadilan dengan beberapa alasan dan bukti yang kuat yang diajukan oleh pemohon kepada hakim sehingga dapat meyakinkan hakim untuk memberikan penetapan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan menggunakan data sekunder yang menjadi bahan hukum primer. Hasil penelitian akan menunjukan bagaimana hasil dari analisis terhadap aspek hukum dan moral terkait ketidaksetujuan terhadap dispensasi perkawinan di bawah umur dan perannya terhadap pengurangan angka pernikahan dini yang tidak sah secara hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Greace Br Sembiring, Ivana, Yeremia Arthur Jonathan, dan Annisa Hafizhah. 2025. “Ketidaksetujuan Terhadap Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Moral”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (1):64-75. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.62.
Referensi

Azizah, Tika Nur, et.al. “Dampak Psikologis Pernikahan Dini Terhadap Keluarga Harmonis.” Jurnal Budi Pekerti Agama Islam 2, no. 3 (2024): 219.

Eleanor, Fransiska Novita dan Andang Sari. “Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak.” Progresif: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2020): 57.

Erwinsyahbana, Tengku. “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2012): 16-17.

Fitri, Anisa Nur, Agus Wahyudi Riana, dan Muhammad Fedryansyah. “Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak.” Prosiding KS: RISET & PKM 2, no. 1 (2015): 46.

Hidayah, Tia Hamimatul, Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pola Asuh Anak Dalam Keluarga DI Desa Gantimulyono Kec. Pekalongan kab. Lampung Timur Provinsi Lampung, Skripsi, Lampung: Institut Agama Islam Negeri, 2019.

Ilma, Mughniatul. “Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranta Sosial Islam 2, no. 2 (2020): 137.

Indah, Khofifah, Rizki Juliana, dan Fauzizah Lubis. “Dampak Pernikahan Usia Dini Di Kalangan Masyarakat.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 3 (2023): 801.

Iswandi, J., Dahri, M., & Sari, F. K. (2024). Dispensasi Pengadilan Agama Dalam Perkawinan Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Putusan Nomor 4/Pdt. P/2022/PA. Bko). SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat, 2(1), 1-10.

Jupita, Elsa, Dampak Pernikahan Dini Karena Tekanan Sosial Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Pada Desa Subang Jaya Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah), Skripsi, Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2023.

Karay, A. C., Dahri, M., & Sari, F. K. (2023). Legalitas Anak di Luar Perkawinan Ditinjau dari Kasus dan Hukum Positif Nasional Indonesia. SEMBILAN: Jurnal Hukum Dan Adat, 1(1), 1-12.

Kiwe, Lauma. Mencegah Pernikahan Dini. AR-RUZZ MEDIA, 2017.

Natalia, Shanty, et.al. “Resiko Seks Bebas dan Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Reproduksi Pada Remaja.” Joural of Community Engagement in Health 4, no. 1 (2021): 80.

Permono, Kurniawan Dedi, Achmad Busro, dan Anggita Doramia Lumbanraja. “Tinjauan Hukum Pengaruh Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Efektivitas Peraturan Batas Minimum Usia Menikah.” NOTARIUS 14, no. 1 (2021): 187.

Sihombing, Hendra Pratama dan Cutmetia. “Analisis Subjective Well-Being Pada Pasangan Yang Menikah Pada Usia Dini.” Jurnal Pendidikan Indonesia 10, no. 1 (2024): 677.