Ketidaksetujuan terhadap Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur ditinjau dari Aspek Hukum dan Moral
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Undang-undang perkawinan telah mengalami perubahan khususnya dalam mengatur mengenai minimal usia. Sebelum mengalami perubahan, undang-undang mengatur usia minimal perkawinan laki-laki adalah 19 tahun dan usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun. Pada perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan usia minimal perkawinan baik untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Dalam perjalannya meskipun minimal usia perkawinan yang telah mengalami kenaikan namun saat ini masih banyaknya perkawinan anak di bawah umur baik yang dilakukan secara legal maupun tidak. Hal ini karena masih berlakunya dispensasi perkawinan yang diberikan oleh pengadilan dengan beberapa alasan dan bukti yang kuat yang diajukan oleh pemohon kepada hakim sehingga dapat meyakinkan hakim untuk memberikan penetapan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan menggunakan data sekunder yang menjadi bahan hukum primer. Hasil penelitian akan menunjukan bagaimana hasil dari analisis terhadap aspek hukum dan moral terkait ketidaksetujuan terhadap dispensasi perkawinan di bawah umur dan perannya terhadap pengurangan angka pernikahan dini yang tidak sah secara hukum.
Rincian Artikel
- Fitri Kartika Sari, Bunga Meisy Astria, Siti Alisa, Peran dan Tantangan Generasi Muda dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.