The Legal Responsibility of Notaries in the Creation of Deeds Based on Legislation

Main Article Content

Amar Bintang
Muhammad Fachrul Aljamili
Gio Griptoni
Lasmini Lasmini
Wida Mustia Ningsih

Abstract

The study was intended to analyze the limitations of notary legal responsibilities in deed creation based on regulatory regulations in Indonesia. The notary has the authority to make an authentic deed that has high proof power before the law, but its legal responsibilities are set within clear boundaries. Such restrictions include the obligation to observe the regulations of legislation, to ensure the legitimacy of information on the part of the party, to keep confidentiality, and to refuse papers that violate social or legal norms. Additionally, the role of the notary is also very important in ensuring that deeds made meet the legal requirements, do not harm either side, and are done with due diligence and transparency. The study used a regulatory approach with a normative-analysis method to explore the regulations governing the notary professions and the legal responsibilities attached to them.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

“The Legal Responsibility of Notaries in the Creation of Deeds Based on Legislation”. 2025. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (1): 88-103. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.65.

References

Afriana, Anita. 2020. “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran.

Agustini, Wulan & Djaja, B, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum: Legal Consequences And Notary Liability For Deeds That Are Defected In Law,” Journal Presumption of Law 6, no. 1 (2024).

Borman, M Syahrul. 2019. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris.” 3 (1)

Chandra, F., Yanni, F., & Gusriyani, N. 2024. Hukum dan Demokrasi Indonesia Masa Depan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 1-11.

Haryani, Desy, “Akibat Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dinyatakan Prematur Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017,” Indonesian Notary 3, no. 1 (2021).

Hendra, Rahmad “Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru,” Jurnal Ilmu Hukum Riau 3, no. 01 (2012).

Inzaghi, D.LP, “Analisis Kewenangan Notaris Pengganti Dalam Penerbitan Salinan & Minuta Akta Untuk Keterangan Hukum Di Pengadilan,” Jurnal HUKUM BISNIS 8, no. 2 (2024).

Leliana, F & Mashdurohatun, A, “Tinjauan Hukum Terhadap Permohonan Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Notaris/Ppat (Studi Kasus PT. Wahana Wijaya Lestari Reality Dengan Yo Swie Tjin),” Jurnal Akta 4, no. 3 (2017).

Nofrianti, Selly. 2024. “Tanggung Jawab Notaris Atas Pembuatan Akta Yang Tidak Sesuai Prosedur Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris.” Universitas Islam Indonesia. hlm. 10-15

Novia Anisawati et al., “Pembaharuan Hukum Perdata Di Indonesia: Tantangan Dan Peluang Untuk Keadilan,” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2, no. 6 (2024)

Ma’ruf, Umar, and Dony Wijaya. 2015. “Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik.” Jurnal Pembaharuan Hukum.

Rachmawati, Sisca Anindya. 2024. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Kuasa Mutlak.” Universitas Islam Indonesia.

Persada Putera, Andika, Hukum Perbankan: Analisis Mengenai Prinsip, Produk, Risiko Dan Manajemen Risiko Dalam Perbankan (Scopindo Media Pustaka, 2020)

Prasstumi, Dian Ayunita. 2022. “Kewajiban Notaris Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Keterlibatannya Di Peradilan.” Jurnal Education and Development.

Prianto, Agung, Anriz Nazaruddin Halim, and Yudha Cahya Kumala, “Kepastian Hukum Kekuatan Akta Otentik Terhadap Para Penghadap Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Dikaitkan Dengan Tanggung Jawab Notaris.,” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 3, no. 3 (2024)

Rostarum, Triamy. 2024. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Era Digital: Implementasi Dalam Mewujudkan Akta Yang Sempurna.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi.

Sabrina Hidayat et al., “Hak Imunitas Advokat Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Menjalankan Kuasa,” Halu Oleo Legal Research 6, no. 1 (2024).

Satrio Abdillah, “Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT Dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 KUHP,” Journal of Education Research 4, no. 1 (2023)

Tardjono, Heriyono. 2021. “Urgensi Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan.

Tauratiya & Rahmat Danni, “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Saksi Instrumentair Terhadap Isi Akta Notaris,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2023).

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)