Sistem Lembaga Pemasyarakatan yang Berintegritas

Isi Artikel Utama

Rizki Apriadi Bahri
Reza Herdiani
Taufik Hidayatullah

Abstrak

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan seperti korupsi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia sering kali menghambat fungsi ideal lapas. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada pengembangan sistem lembaga pemasyarakatan yang berintegritas, yang mampu meminimalisir permasalahan tersebut dan mendorong terciptanya lapas yang adil dan manusiawi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi integritas di lembaga pemasyarakatan dan mengembangkan model sistem integritas untuk lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian ilmu hukum normatif Penelitian ini menemukan bahwa faktor-faktor seperti kepemimpinan yang transparan, kebijakan anti-korupsi yang tegas, pelatihan etika bagi petugas, serta program rehabilitasi yang komprehensif memainkan peran penting dalam menciptakan sistem lembaga pemasyarakatan yang berintegritas. Model sistem integritas yang dikembangkan mencakup elemen-elemen tersebut dan telah terbukti meningkatkan kualitas manajemen dan rehabilitasi di lapas yang menjadi objek penelitian. Pengembangan sistem lembaga pemasyarakatan yang berintegritas dapat meningkatkan fungsi rehabilitasi dan reintegrasi narapidana, serta mengurangi masalah-masalah seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Implementasi model sistem integritas yang komprehensif diharapkan dapat diterapkan secara luas untuk menciptakan lapas yang lebih adil dan manusiawi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Apriadi Bahri, Rizki, Reza Herdiani, dan Taufik Hidayatullah. 2024. “Sistem Lembaga Pemasyarakatan Yang Berintegritas”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 2 (2):81-89. https://doi.org/10.70308/adagium.v2i2.40.
Bagian
Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Referensi

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.

Cendy, Cendy, Kuat Puji Prayitno, and Setya Wahyudi. “Efektivitas Program Aksi Penanggulangan Dan Pemberantasan Narkoba Di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Narkotika Nusakambangan.” Jurnal Idea Hukum 6, no. 2 (2020).

Danumulya, Pandu Wiratama. “Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Bidang Pemasyarakatan Sebagai Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 2 (2021): 101–8.

Djulaeka, and Devi Rahayu. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka, 2020.

Hapsari, Julia, Hartuti Purnaweni, and Budi Puspo Priyadi. “Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersihdan Melayani Di Bbws Pemali Juana Semarang.” Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 1, no. 1 (2019): 25–42.

Hendarto, Abdul Rasyid, Af Danny Firmansyah, and Andi Nuhgroho. Kapita Selekta Pemasyarakatan Edisi III" Back to Basic". IDE Publishing, 2022.

Jazuli, Ahmad. “Komitmen Agen Perubahan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Pembangunan Zona Integritas Berkelanjutan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 3 (2021): 415–30.

Pura, Margo Hadi, and Raden Yulia Kartika. “Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Yang Menjadi Korban Over Population Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Jurnal Hukum Media Bhakti, 2019.

Rifa’i, Iman Jalaludin. Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum. Serang: Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Riska, Riska. “Over Kapasitas Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Pare-Pare Dalam Perspektif Fiqh Jinayah.” IAIN Parepare, 2023.

Saputra, Bagaskara Indra, and Mitro Subroto. “Hubungan Community Based Correction Dengan Pelaksanaan Pemasyarakatan.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6, no. 2 (2022): 8611–16.

Yusni, Muhammad. Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan. Airlangga University Press, 2020.