Penerapan Restoratif Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh penerapan restoratif justice yang merupakan pendekatan alternatif dalam penegakan hukum yang menekankan pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas menjadi solusi yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara lebih humanis, di mana korban dan pelaku dapat terlibat langsung dalam proses penyelesaian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas serta dampaknya terhadap korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas mampu memberikan kepuasan bagi korban dan pelaku, serta mengurangi beban sistem peradilan pidana. Namun, tantangan yang dihadapi meliputi kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsep ini dan kesulitan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip restoratif dalam situasi tertentu. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang lebih luas serta kerjasama antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait untuk meningkatkan penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Mohammad Arqon, Danil Mustafa, Muhammad Gogon, Pencegahan Politik Uang di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum