Penerapan Restoratif Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Isi Artikel Utama

Mohammad Arqon
Danil Mustafa

Abstrak

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh penerapan restoratif justice yang merupakan pendekatan alternatif dalam penegakan hukum yang menekankan pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas menjadi solusi yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara lebih humanis, di mana korban dan pelaku dapat terlibat langsung dalam proses penyelesaian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas serta dampaknya terhadap korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas mampu memberikan kepuasan bagi korban dan pelaku, serta mengurangi beban sistem peradilan pidana. Namun, tantangan yang dihadapi meliputi kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsep ini dan kesulitan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip restoratif dalam situasi tertentu. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang lebih luas serta kerjasama antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait untuk meningkatkan penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Arqon, Mohammad, dan Danil Mustafa. 2024. “Penerapan Restoratif Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 2 (2):90-107. https://doi.org/10.70308/adagium.v2i2.38.
Bagian
Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Referensi

Akbar Tanjung, Demokrasi, (Jakarta : Akbar Tanjung Institute,2007)

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Pidana Tanpa Kesalahan(Jakarta : Prenada Media,2006)

Chandra, F., Harmaini, H., & Candra, D. (2023). Penyelesaian Perkara Pencurian dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko. ADIL, 5(2), 1-11.

Dahri, M., Sayuti, S., & Chandra, F. (2023). Penerapan Kitab Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu. Wajah Hukum, 7(2), 508-519.

Eva Achjani Zulfa, Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana (Jakarta : Disertasi, program pasca sarjana Universitas Indonesia, 2009)

Jan Remelink, Hukum Pidana : Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari kitas Undang-Undang Hukum Pidana belanda dan Padananya Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta : Gramedia Pustaka utama, 2003)

J.E.Sahepty, Hukum Pidana (Yogyakarta : liberty,1995)

Koesriani Siswosoebroto, Pendekatan Baru Dalam Kriminologi (Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2009)

Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Jakarta : Sinar grafika,1991)

M.Taufik Makarao, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-anak, (Jakarta : Jurnal, Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, 2013)

Nugroho, A., Semendawai, A. H., & Intihani, S. N. (2022). Analisis Yuridis Penerapan Restoratif Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Golongan Berat Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Menurut Uu Nomor 22 Tahun 2009 Dalam Perspektif Keadilan. Veritas, 8(2), 21-39.

Putri, C. P., & Pratiwi, D. E. (2023). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Kota Surakarta. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 293-302.

Salman, S., Apdillah, D., & Putri, Z. (2024). Peyelidikan, Penyidikan, Penangkapan Dan Penahanan Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana. ADIL, 6(1), 1-12.

Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, (Yogyakarta:Total media, 2009)

Van Bemmelen, Hukum Pidana 1 (Bandung : Bina cipta, 1987)

Walintukan, J. E. Y. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Penyelesaian Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian. Lex Crimen, 10(11).

Wirjono Prodjodikoro, Asas asas Hukum Pidana Di Indonesia (Bandung: Eresko, 1989)

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika, 2021)

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama