Penerapan Hukum Kesehatan Dalam Hak Dan Kewajiban Pasien Rumah Sakit
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan aspek etika dan hukum kesehatan. Masyarakat, pasien dan tenaga kesehatan (termasuk dokter) memiliki hak dan tanggung jawab yang diakui dan dihormati di RSUD Kol Abundjani Bangko. Sebagai metode penelitian digunakan metode penelitian normatif yang hasilnya sebagai berikut. Bahwa hak atas informasi dan persetujuan dokter dalam prosedur khusus (informed consent) harus ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien di RSUD Kol Abundjani Bangko. Bahkan tidak dapat dipungkiri bahwa dokter menempati posisi yang dominan atau kuat dalam hubungan antara dokter dan pasien dibandingkan dengan posisi pasien atau keluarganya. Masyarakat selama ini beranggapan bahwa tujuan dari pelayanan kesehatan adalah harus menerima pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Pemahaman ini berlaku tidak hanya di masyarakat tetapi juga di kalangan petugas kesehatan. Masyarakat berdiri bersama mereka yang dirawat dan mereka harus tunduk pada kesaksian petugas kesehatan di RSUD Kol Abundjani Bangko. Partisipasi pasien dalam pengobatan mengarah pada peningkatan kesadaran dan perbaikan hasil pengobatan.
Rincian Artikel
- Harmaini Harmaini, Elsa Antoni, Ririnda Agustina, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Tesa Yulia, Geni Sapriani, Zita Gus Laura, Wirantomas, M Aria Amirullah, Tinjauan Yuridis Limbah Sampah Pasar Baru Bangko dalam Kajian Hukum Lingkungan di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Mohammad Arqon, Danil Mustafa, Penerapan Restoratif Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 2 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Febrian Chandra, Muhammad Azri, Rizki Apriadi Bahri, Tiara Ananda, Pembuktian Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai Dasar Gugatan di PTUN , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rajendra Abriman, Athoillah, Kajian Komprehensif Tafsir bi Isyari dalam Kaidah Penafsiran Ayat Ahkam: Perspektif Kepastian Hukum Islam , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Sudarmanto Sudarmanto, Meilan Arsanti, Problematika Pembuktian Dalam Sengketa Medis (Analisis Putusan PN Cikarang NO. 120/Pdt.G.2019/PN Ckr) , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 1 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Rizki Apriadi Bahri, Penataan Keterpaduan Undang-Undang Pertambangan Dengan Metode Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Civil Law , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 1 No 1 (2023): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Ainun Yulia Salsa Billa, Reni Budi Setianigrum, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Ticketing Pending Payment dan Keterlambatan Konfirmasi E-Ticket Konser Day6 , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Muh Farhan Arfandy, A Rafika Maharani, Pergeseran Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Pelanggaran Pemilihan Umum TSM: Analisis Hukum dan Konstitusional , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 4 No 1 (2026): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Mohammad Arqon, Danil Mustafa, Muhammad Gogon, Pencegahan Politik Uang di Indonesia , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Yogi Mardiansyah, Harmaini Harmaini, Ruwaiza Sasmita, Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 2 No 1 (2024): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
- Muhamad Dikri Purnama, Utang Rosidin, Dinamika Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serta Implikasinya Terhadap Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 , Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum: Vol 3 No 2 (2025): Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.