Isi Artikel Utama

Abstrak

Sengketa medis merupakan salah satu persoalan hukum yang kompleks, terutama dalam proses pembuktian yang harus dilakukan oleh pihak pasien atau penggugat untuk menunjukkan adanya kelalaian medis. Artikel ini mengkaji problematika pembuktian dalam sengketa medis di Indonesia dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Cikarang No. 120/Pdt.G/2019/PN Ckr. Pada kasus tersebut, penggugat mengalami kesulitan dalam membuktikan kelalaian dokter, terutama karena komplikasi yang dialaminya dianggap sebagai risiko medis yang telah dijelaskan sebelumnya. Analisis ini memperlihatkan tantangan dalam memisahkan komplikasi alami dari kelalaian medis yang sebenarnya, serta kendala etika terkait budaya perlindungan sejawat di kalangan medis yang memengaruhi objektivitas pendapat ahli. Selain itu, kurangnya standar pembuktian yang memadai serta peran lembaga independen, seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), memperumit upaya pembuktian dalam kasus sengketa medis. Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan standar pembuktian sengketa medis, peningkatan peran saksi ahli yang independen, dan transparansi dalam prosedur informed consent untuk meningkatkan perlindungan terhadap pasien serta keadilan dalam proses hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sudarmanto, Sudarmanto, dan Meilan Arsanti. 2025. “Problematika Pembuktian Dalam Sengketa Medis (Analisis Putusan PN Cikarang NO. 120 Pdt.G.2019 PN Ckr)”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (1):76-87. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.64.
Referensi

Amanda Amalia Putri, et.al., “Analisis Hukum Terhadap Aspek Sengketa Medis: Perspektif Penyelesaian Dan Pencegahan”, Jurnal Intelek dan Cendekiawab Nusantara, 1(2), April-Mei 2024, 2075-2085.

Armawan, “Penerapan Prinsip Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata Dengan Pembagian Beban Pembuktian Melalui Putusan Sela”, internet website: https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/penerapan-prinsip hukum-pembuktian-dalam-perkara-perdata-dengan-pembagian-beban pembuktian-melalui-putusan-sela, diakses tanggal 1 Nopember 2024.

Asep Kusnali, et.al., “Fungsi Kelembagaan Independen dalam Penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Jaminan Kesehatan Nasional”, Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 19(4), Oktober 2016, 250-257.

Budiarsih, et.al., “Pertanggungjawaban Dokter Dalam Missdiagnosis Pada Pelayanan Medis di Rumah Sakit”, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 01(1), April 2021, 49-58.

Eko Pujiyono, “Restatement Kelalaian Dalam Malpraktik Medis”, Jurnal Perspektif Hukum, 23(1), 127-152

Kastania Lintang, “Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis”, Jurnal Volksgeist, 4(2), Juli-Des 2021, 167- 179.

Patri Bayu Murdi, et.al., “Penerapan Doktrin Res Ipsa Loquitur Dalam Penyelesaian Kasus Malpraktek Medik (Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Malpraktek Medik)”, internet website: https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/download/17758/14172, diakses tanggal 1 Nopember 2024.

Puti Sari Mayang, et.al, “Penyelesaian Sengketa Medik Terhadap Adanya Dugaan Kelalaian Medik oleh Dokter Gigi dalam Perspektif Hukum Kesehatan”, Unes Law Review, 6(2), Desember 2023, 6847-6862.

Widiastuti, et.al., “Implementasi Telemedis di Indonesia: Analisis Hukum Perlindungan Hak Pasien dan Tenaga Medis”, Jurnal Kajian Hukum Iuris Studia, 5(2), Juni Sept 2024, 209-217.

Widodo Tresno Novianto, “Penafsiran Hukum dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice)”, Jurnal Justisia, 4(2), Mei Agustus 2015, 488-503.