Penyuluhan Hukum Adat kepada Masyarakat Desa Tanjung Mudo: Menumbuhkan Kesadaran dan Penguatan Hukum Adat dalam Kehidupan Sosial

Isi Artikel Utama

Abstrak

Penyuluhan hukum adat kepada masyarakat Desa Tanjung Mudo bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum adat dalam kehidupan sosial mereka. Hukum adat, yang merupakan bagian dari sistem hukum yang tidak tertulis, memainkan peran penting dalam pengaturan hubungan sosial dan penyelesaian konflik dalam masyarakat adat. Penyuluhan ini dilakukan dengan menggunakan metode komunikasi interaktif, yang melibatkan tokoh adat serta partisipasi aktif dari masyarakat setempat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum adat berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum adat, serta pentingnya pelestarian hukum adat sebagai bagian dari identitas budaya. Meskipun terdapat tantangan dalam mengatasi perbedaan pemahaman antara generasi tua dan muda, strategi yang digunakan dalam penyuluhan terbukti efektif dalam mendorong pemahaman yang lebih baik tentang hukum adat dan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, penyuluhan ini memberikan kontribusi signifikan dalam menguatkan hukum adat sebagai instrumen penyelesaian masalah sosial dan pelestarian budaya di Desa Tanjung Mudo.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Penyuluhan Hukum Adat kepada Masyarakat Desa Tanjung Mudo: Menumbuhkan Kesadaran dan Penguatan Hukum Adat dalam Kehidupan Sosial. (2025). Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 12-21. https://doi.org/10.70308/voxpopuli.v2i1.87

Referensi

Anwas, O. M. (2011). Kuliah Kerja Nyata Tematik Pos Pemberdayaan Keluarga Sebagai Model Pengabdian Masyarakat Di Perguruan Tinggi. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 17(5), 565-575.

Chandra, F. (2020). Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. Ekopendia, 5(1), 103-110.

Chandra, F. (2023). Antropologi Hukum Dalam Masyarakat. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 1-11.

Chandra, F., Arqon, M., Bahri, R. A., & Al Jamili, M. F. (2024). Ritual Adat Sebagai Instrumen Hukum Tidak Tertulis Masyarakat Jambi dalam Persfektif Filsafat Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 16(2), 122-132.

Harmaini, H., Supeno, S., Sari, F. K., Kusaimah, K., & Antoni, E. (2024). Petatah Petitih sebagai Pedoman Etika dalam Hukum Adat. Legalitas: Jurnal Hukum, 16(2), 133-142.

Manengkey, V. T., Tanati, D., Palenewen, J. Y., Pondayar, Y., Solossa, M., & Rongalaha, J. (2023). Penyuluhan Hukum Terhadap Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(8), 1342-1348.

Muskibah, M., Hasan, U., Sasmiar, S., Suhermi, S., & Pebrianto, D. Y. (2020). Sosialisasi Keberlakuan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia Pada Masyarakat Adat Kedepatian Semerap Kabupaten Kerinci. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 4(1), 48-53.

Nurdin, F., & Defrianti, D. (2018). Eksistensi dan penerapan hukum adat melayu di kota jambi. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 2(02), 341-350.

Salam, S., Slamet, A., Hezradian, R. F., & Hezraria, R. F. (2024). Penyuluhan hukum membangun kesadaran hukum lingkungan berbasis kearifan lokal pada wilayah pesisir di desa Bahari Tiga kabupaten Buton Selatan. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 8(3), 2456-2463.

Savitri, M., & Hidayat, M. N. (2017). Penyuluhan Penerapan Upaya Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan Di Desa Purwosekar Kabupaten Tajinan Malang Berdasarkan Waris Adat Jawa. JPM (Jurnal Pemberdayaan Masyarakat), 2(2), 124-129.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama