Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan terbitan ilmiah yang berfokus pada hasil karya pengabdian kepada masyarakat secara umum dan dari berbagai lintas keilmuan. Jurnal ini memuat berbagai kegiatan di masyarakat dalam menangani dan mengelola berbagai potensi, hambatan, tantangan dan permasalahan yang ada di masyarakat. Pelaksanaan kegiatan pengabdian juga melibatkan peran serta masyarakat dan mitra. Kegiatan pengabdian disusun menjadi suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Vox Populi terbit 2 tahun sekali yaitu di bulan Desember dan Juni.
Diterbitkan: 2024-06-29
Articles
Sinergi Kewirausahaan Mahasiswa Universitas Merangin dan Kearifan Lokal: Solusi Inovatif untuk Pemberdayaan Masyarakat
74-86
Pemberdayaan masyarakat melalui kewirausahaan berbasis kearifan lokal merupakan pendekatan yang sangat relevan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi di tingkat desa. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi sinergi antara mahasiswa Universitas Merangin dan potensi kearifan lokal dalam pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai strategi untuk memanfaatkan kearifan lokal, seperti kerajinan tangan, kuliner, dan produk tradisional, yang dapat dikembangkan menjadi usaha kewirausahaan yang berkelanjutan. Selain itu, artikel ini juga membahas pentingnya inovasi dalam pengembangan produk berbasis kearifan lokal dan strategi pemasaran yang efektif melalui platform digital. Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat yang berlandaskan pada konsep Triple Helix dianggap sebagai faktor kunci dalam mempercepat proses pemberdayaan dan peningkatan ekonomi lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan diskusi kelompok terfokus dengan masyarakat dan pelaku usaha lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan pemanfaatan inovasi dan kolaborasi yang baik, kewirausahaan berbasis kearifan lokal dapat memberikan dampak positif terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sosialisasi Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Berdasarkan Undang-Undang Ite di Desa Sungai Ulak
87-96
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses informasi dan komunikasi. Namun, di sisi lain, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, dan pelanggaran hak cipta. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada komunitas Youtubers di Desa Sungai Ulak mengenai pentingnya penggunaan media sosial secara bijak sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang etika dalam bermedia sosial, aturan hukum terkait, serta cara menghindari pelanggaran yang dapat berakibat hukum. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan komunitas Youtubers di Desa Sungai Ulak dapat menciptakan konten yang lebih edukatif, positif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyuluhan Pencegahan Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah Dasar
97-106
Pelecehan seksual pada anak merupakan permasalahan serius yang dapat berdampak jangka panjang terhadap perkembangan psikologis korban. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman anak-anak mengenai bahaya pelecehan seksual dan cara melindungi diri. Kegiatan dilakukan di SD Negeri 03 Kabupaten Merangin melalui metode sosialisasi interaktif dengan pendekatan story-telling, diskusi, dan permainan edukatif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai batasan tubuh, jenis-jenis sentuhan yang tidak pantas, serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika mengalami pelecehan. Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
Penyuluhan tentang Hukum Adat Kawin Lari pada Ibu-Ibu Pengajian
107-116
Penyuluhan mengenai hukum adat kawin lari kepada ibu-ibu pengajian di Sungai Piul Kelurahan Dusun Bangko bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengaturan perkawinan dalam hukum adat dan implikasi hukumnya. Kawin lari, sebagai tradisi yang berkembang dalam beberapa komunitas, sering kali dihadapkan pada tantangan hukum, baik itu hukum negara maupun hukum adat. Penyuluhan ini menyasar ibu-ibu pengajian karena mereka memegang peran penting dalam menyebarkan informasi kepada keluarga dan masyarakat sekitar. Program penyuluhan ini mencakup penjelasan mengenai dasar hukum adat, dampak sosial, serta cara penyelesaian masalah kawin lari dalam perspektif hukum Islam dan hukum negara. Dengan pendekatan yang berbasis pada dialog interaktif, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, sehingga tercipta pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya penghormatan terhadap hukum yang berlaku. Hasil dari kegiatan ini diharapkan mampu memberi kontribusi positif terhadap peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat setempat dan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan tradisi kawin lari.
Sosialisasi Pemilu Serentak kepada Pemilih Pemula di Kabupaten Merangin
117-128
Pemilu serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilih pemula. Pemilih pemula di Kabupaten Merangin cenderung kurang memahami tahapan dan proses pemilu, yang dapat berujung pada rendahnya partisipasi politik mereka. Untuk itu, dilakukan sosialisasi melalui distribusi pamflet yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang pemilu serentak, tahapan-tahapan yang terlibat, serta hak dan kewajiban pemilih. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pemberian informasi, tetapi juga pada pembentukan kesadaran politik yang lebih mendalam, sehingga pemilih pemula dapat memahami betapa pentingnya hak pilih mereka. Dengan meningkatkan pemahaman ini, diharapkan pemilih pemula akan lebih aktif berpartisipasi dan memilih secara bijaksana, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam kualitas pemilu dan masa depan bangsa.